Tata Cara Shalat Witir Menurut Imam Syafi’i
operatorsekolah.id – Tata cara shalat Witir menurut Imam Syafi’i perlu dipahami karena Witir merupakan salah satu shalat sunnah yang paling ditekankan dalam Mazhab Syafi’i. Shalat ini menjadi penutup rangkaian ibadah malam dan dapat dikerjakan mulai setelah shalat Isya hingga terbit fajar. Jumlah rakaatnya harus ganjil, sekurang-kurangnya satu rakaat, sedangkan bentuk yang banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia adalah tiga rakaat dengan dua kali salam.

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan kedudukan Witir, kebolehan melaksanakannya satu rakaat, waktu pelaksanaan sepanjang malam, bacaan surah, pemisahan dua rakaat dan satu rakaat, serta posisi qunut setelah rukuk. Kami akan menguraikan tata cara shalat Witir secara lengkap, mulai dari niat, jumlah rakaat, waktu terbaik, bacaan, qunut, hingga ketentuan bagi orang yang telah Witir tetapi kemudian bangun untuk melaksanakan shalat malam.
Pengertian Shalat Witir
Kata witir berarti ganjil. Shalat Witir disebut demikian karena jumlah rakaat yang dikerjakan berjumlah ganjil, seperti satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat.
Witir merupakan shalat sunnah malam yang dikerjakan setelah shalat Isya dan sebelum terbit fajar. Shalat ini dianjurkan sebagai penutup rangkaian shalat malam.
Rasulullah saw. bersabda:
“Jadikanlah akhir shalat kalian pada malam hari sebagai Witir.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar r.a.
Perintah dalam hadis tersebut menunjukkan kuatnya anjuran menjadikan Witir sebagai penutup shalat malam. Namun, orang yang sudah melaksanakan Witir lalu terbangun kembali tetap boleh mengerjakan shalat malam tanpa mengulang Witir.
Witir dapat dikerjakan sesudah shalat Isya meskipun seseorang tidak melaksanakan Tahajud. Shalat ini juga dapat dikerjakan setelah Tarawih pada bulan Ramadan.
Hukum Shalat Witir Menurut Imam Syafi’i
Menurut Mazhab Syafi’i, hukum shalat Witir adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat ditekankan. Witir bukan shalat wajib.
Imam Syafi’i menyebut Witir sebagai salah satu shalat sunnah yang paling ditekankan. Beliau tidak mewajibkannya, tetapi memandang bahwa seorang Muslim sebaiknya tidak membiasakan diri meninggalkannya.
Dasar bahwa Witir bukan shalat wajib dapat dipahami dari hadis Thalhah bin Ubaidillah r.a. Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai kewajiban shalat. Rasulullah saw. menjawab:
“Lima shalat dalam sehari semalam.”
Laki-laki tersebut bertanya:
“Apakah ada kewajiban lain atasku?”
Rasulullah saw. menjawab:
“Tidak, kecuali jika engkau mengerjakan shalat sunnah.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Imam Syafi’i juga mencantumkan hadis tersebut dalam pembahasan shalat di Al-Umm.
Lima shalat wajib adalah Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Witir tidak termasuk dalam lima shalat tersebut sehingga statusnya sunnah, bukan fardu.
Seseorang yang meninggalkan Witir tidak berdosa dan tidak berkewajiban membayar kafarat. Namun, ia kehilangan keutamaan shalat sunnah yang sangat dijaga Rasulullah saw.
Dalil Anjuran Melaksanakan Shalat Witir
Ali bin Abi Thalib r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil. Oleh karena itu, kerjakanlah Witir, wahai ahli Al-Qur’an.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah.
Dalam hadis lain, Abu Ayyub Al-Anshari r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda dengan makna:
“Witir adalah hak atas setiap Muslim. Barang siapa ingin melaksanakan Witir lima rakaat, lakukanlah. Barang siapa ingin melaksanakan tiga rakaat, lakukanlah. Barang siapa ingin melaksanakan satu rakaat, lakukanlah.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam An-Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah.
Kata “hak” dalam hadis tersebut dipahami sebagai penegasan kuatnya anjuran, bukan kewajiban menurut Mazhab Syafi’i.
Imam Syafi’i juga berhujah dengan praktik Rasulullah saw. yang melaksanakan Witir di atas kendaraan. Shalat fardu tidak biasa beliau kerjakan di atas kendaraan tanpa keadaan darurat. Hal tersebut menunjukkan bahwa Witir termasuk shalat sunnah.
Waktu Shalat Witir
Waktu shalat Witir dimulai setelah seseorang melaksanakan shalat Isya dan berakhir ketika terbit fajar yang menandai masuknya waktu Subuh.
Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Apabila salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu Subuh, hendaklah ia mengerjakan satu rakaat yang menjadikan shalat sebelumnya berjumlah ganjil.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis tersebut menegaskan bahwa satu rakaat Witir dikerjakan sebelum masuk waktu Subuh.
Ibnu Mas’ud r.a. juga menyatakan:
“Witir itu berada di antara shalat Isya dan terbit fajar.”
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah mengerjakan Witir pada awal dan akhir malam. Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh waktu setelah Isya hingga terbit fajar dapat digunakan untuk Witir.
Witir tidak dikerjakan sebelum shalat Isya. Jika seseorang mengerjakannya sebelum Isya dengan sengaja, shalat tersebut tidak menjadi Witir karena waktunya belum masuk.
Waktu Terbaik Mengerjakan Shalat Witir
Witir dapat dikerjakan pada awal atau akhir malam. Waktu yang dipilih disesuaikan dengan kemampuan seseorang untuk bangun.
Jabir bin Abdullah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa khawatir tidak dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia melaksanakan Witir pada awal malam. Barang siapa berharap dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia melaksanakan Witir pada akhir malam. Sesungguhnya shalat pada akhir malam disaksikan, dan itulah yang lebih utama.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Berdasarkan hadis tersebut, ketentuannya adalah:
- Orang yang khawatir tidak bangun malam sebaiknya Witir sebelum tidur.
- Orang yang yakin atau terbiasa bangun sebaiknya menunda Witir sampai akhir malam.
- Witir setelah Tahajud lebih utama bagi orang yang mampu melaksanakannya.
- Witir setelah Tarawih tetap sah bagi orang yang tidak berencana melaksanakan shalat malam lagi.
Aisyah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah saw. pernah melaksanakan Witir pada setiap bagian malam, pada awal, pertengahan, dan akhirnya. Witir beliau berakhir hingga waktu sahur.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Riwayat tersebut menunjukkan keleluasaan waktu Witir. Rasulullah saw. pernah mengerjakannya pada berbagai bagian malam sesuai keadaan.
Jumlah Rakaat Shalat Witir
Jumlah minimal shalat Witir menurut Imam Syafi’i adalah satu rakaat. Satu rakaat tersebut sah dikerjakan sendiri, terutama ketika waktu Subuh hampir masuk.
Imam Syafi’i berhujah dengan sabda Rasulullah saw.:
“Apabila salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu Subuh, hendaklah ia mengerjakan satu rakaat sebagai Witir bagi shalat yang telah dikerjakannya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i juga mencantumkan riwayat bahwa:
- Ibnu Umar r.a. mengerjakan Witir satu rakaat.
- Sa’ad bin Abi Waqqash r.a. mengerjakan Witir satu rakaat.
- Utsman bin Affan r.a. pernah menjadikan satu rakaat sebagai Witir.
- Muawiyah bin Abu Sufyan r.a. mengerjakan Witir satu rakaat dan dibenarkan oleh Ibnu Abbas r.a.
Jumlah rakaat Witir yang dapat dikerjakan antara lain:
- Satu rakaat.
- Tiga rakaat.
- Lima rakaat.
- Tujuh rakaat.
- Sembilan rakaat.
- Sebelas rakaat.
Dalam Mazhab Syafi’i, jumlah yang paling sedikit adalah satu rakaat, sedangkan kesempurnaan minimal yang banyak dipilih adalah tiga rakaat. Jumlah maksimal yang masyhur adalah sebelas rakaat.
Hadis Witir Sebelas Rakaat
Aisyah r.a. meriwayatkan mengenai shalat malam Rasulullah saw.:
“Rasulullah saw. tidak pernah menambah pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan lebih dari sebelas rakaat.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam riwayat yang dicantumkan Imam Syafi’i, Aisyah juga menerangkan bahwa Nabi saw. mengerjakan shalat malam sebelas rakaat dan menjadikan satu rakaat sebagai Witir.
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar jumlah sebelas rakaat dalam pembahasan shalat malam dan Witir.
Orang yang tidak mampu mengerjakan sebelas rakaat dapat memilih tiga atau satu rakaat. Keutamaan shalat tidak hanya ditentukan oleh banyaknya rakaat, tetapi juga kekhusyukan, ketertiban, dan kemampuan menjaga amalan secara rutin.
Bentuk Shalat Witir yang Paling Utama
Dalam Mazhab Syafi’i, cara yang lebih utama untuk mengerjakan Witir tiga rakaat adalah:
- Mengerjakan dua rakaat.
- Membaca tasyahud.
- Mengucapkan salam.
- Berdiri kembali.
- Mengerjakan satu rakaat.
- Mengakhiri dengan salam.
Pemisahan tersebut sesuai dengan hadis:
“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat.”
Setelah shalat dua rakaat selesai, satu rakaat dikerjakan sebagai penutup yang membuat jumlah shalat malam menjadi ganjil.
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i menyatakan pemisahan antara dua rakaat dan satu rakaat menggunakan salam. Cara ini jelas membedakan dua rakaat pertama dari satu rakaat terakhir.
Witir tiga rakaat juga dapat disambung dengan satu salam menurut perincian fikih. Namun, memisahkan dua rakaat dan satu rakaat lebih utama dalam Mazhab Syafi’i karena lebih banyak salam dan lebih sesuai dengan bentuk umum shalat malam.
Niat Shalat Witir
Niat shalat Witir berada di dalam hati. Seseorang harus mengetahui dan bermaksud mengerjakan shalat sunnah Witir ketika mengucapkan takbiratul ihram.
Tidak terdapat kewajiban melafalkan niat menggunakan lisan. Lafaz niat hanya dapat digunakan sebagai bantuan untuk menghadirkan maksud dalam hati.
Lafaz niat shalat Witir satu rakaat
Lafaz yang biasa digunakan adalah:
Ushallī sunnatal-witri rak‘atan lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya berniat mengerjakan shalat sunnah Witir satu rakaat karena Allah Taala.”
Lafaz niat shalat Witir dua rakaat
Untuk dua rakaat pertama dari rangkaian Witir tiga rakaat, lafaz yang biasa digunakan adalah:
Ushallī rak‘ataini min sunnatil-witri lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya berniat mengerjakan dua rakaat dari shalat sunnah Witir karena Allah Taala.”
Niat menjadi imam
Imam dapat menghadirkan niat:
Ushallī sunnatal-witri imāman lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya berniat mengerjakan shalat sunnah Witir sebagai imam karena Allah Taala.”
Niat menjadi makmum
Makmum dapat menghadirkan niat:
Ushallī sunnatal-witri ma’mūman lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya berniat mengerjakan shalat sunnah Witir sebagai makmum karena Allah Taala.”
Lafaz tersebut bukan bagian wajib shalat. Seseorang yang tidak mengucapkannya tetap sah selama niat telah hadir dalam hati ketika takbiratul ihram.
Tata Cara Shalat Witir Satu Rakaat
Shalat Witir satu rakaat dapat dikerjakan setelah shalat malam atau langsung setelah Isya ketika waktu terbatas.
Urutannya adalah sebagai berikut:
- Berdiri menghadap kiblat.
- Menutup aurat dan memastikan suci dari hadas serta najis.
- Menghadirkan niat shalat Witir satu rakaat.
- Mengucapkan takbiratul ihram, “Allahu Akbar.”
- Membaca doa iftitah.
- Membaca taawuz.
- Membaca Surah Al-Fatihah.
- Membaca surah atau ayat Al-Qur’an.
- Rukuk dengan tumakninah.
- Bangkit dari rukuk dan membaca iktidal.
- Membaca qunut apabila dikerjakan pada waktu yang disunnahkan.
- Sujud pertama dengan tumakninah.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Duduk tasyahud akhir.
- Membaca tasyahud dan shalawat.
- Mengucapkan salam.
Satu rakaat Witir bukan shalat yang kurang sempurna dari sisi kesahan. Rasulullah saw. secara tegas membolehkan satu rakaat sebagai pengganjil shalat malam.
Namun, orang yang memiliki waktu dan kemampuan dapat mengerjakan tiga rakaat atau lebih untuk memperoleh tambahan ibadah.
Tata Cara Shalat Witir Tiga Rakaat dengan Dua Salam
Cara ini merupakan bentuk yang paling banyak digunakan dalam Mazhab Syafi’i.
Dua rakaat pertama
- Berdiri menghadap kiblat.
- Menghadirkan niat dua rakaat dari shalat Witir.
- Mengucapkan takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca Surah Al-Fatihah.
- Membaca surah yang dianjurkan.
- Rukuk.
- Iktidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Berdiri menuju rakaat kedua.
- Membaca Surah Al-Fatihah.
- Membaca surah yang dianjurkan.
- Rukuk.
- Iktidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Membaca tasyahud akhir.
- Mengucapkan salam.
Satu rakaat terakhir
- Berdiri kembali.
- Menghadirkan niat shalat Witir satu rakaat.
- Mengucapkan takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah jika dikehendaki.
- Membaca Surah Al-Fatihah.
- Membaca surah yang dianjurkan.
- Rukuk.
- Bangkit untuk iktidal.
- Membaca qunut pada waktu yang disunnahkan.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Membaca tasyahud akhir.
- Mengucapkan salam.
Pemisahan dengan salam menjadikan dua rakaat pertama sebagai satu shalat dan satu rakaat terakhir sebagai shalat yang berdiri sendiri.
Tata Cara Witir Lima, Tujuh, Sembilan, dan Sebelas Rakaat
Cara yang mudah dan lebih sesuai dengan kebiasaan Mazhab Syafi’i adalah mengerjakannya dua rakaat-dua rakaat, lalu ditutup satu rakaat.
Witir lima rakaat
Dikerjakan dengan susunan:
- Dua rakaat, salam.
- Dua rakaat, salam.
- Satu rakaat, salam.
Witir tujuh rakaat
Dikerjakan dengan susunan:
- Dua rakaat, salam.
- Dua rakaat, salam.
- Dua rakaat, salam.
- Satu rakaat, salam.
Witir sembilan rakaat
Dikerjakan dengan susunan:
- Dua rakaat sebanyak empat kali.
- Setiap dua rakaat diakhiri salam.
- Ditutup satu rakaat.
Witir sebelas rakaat
Dikerjakan dengan susunan:
- Dua rakaat sebanyak lima kali.
- Setiap dua rakaat diakhiri salam.
- Ditutup satu rakaat.
Cara tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah saw. bahwa shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat, lalu ditutup satu rakaat ketika khawatir masuk waktu Subuh.
Terdapat pula riwayat Rasulullah saw. mengerjakan lima rakaat secara bersambung dan tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir. Aisyah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah saw. mengerjakan Witir lima rakaat dan tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Bentuk tersebut menunjukkan keluasan cara Witir. Namun, bagi masyarakat umum, dua rakaat-dua rakaat kemudian satu rakaat lebih mudah, jelas, dan aman diterapkan.
Bacaan Surah dalam Shalat Witir Tiga Rakaat
Dalam shalat Witir tiga rakaat, terdapat surah-surah yang dianjurkan setelah membaca Al-Fatihah.
Rakaat pertama
Membaca Surah Al-A’la:
Sabbihisma rabbikal-a‘lā.
Rakaat kedua
Membaca Surah Al-Kafirun:
Qul yā ayyuhal-kāfirūn.
Rakaat ketiga
Membaca Surah Al-Ikhlas:
Qul huwallāhu ahad.
Dalam beberapa riwayat dan penjelasan Imam Syafi’i, pada rakaat terakhir juga dapat ditambahkan:
- Surah Al-Falaq.
- Surah An-Nas.
Ubay bin Ka’ab r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. membaca dalam Witir:
- Surah Al-A’la pada rakaat pertama.
- Surah Al-Kafirun pada rakaat kedua.
- Surah Al-Ikhlas pada rakaat ketiga.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah dengan beberapa perbedaan redaksi.
Membaca surah-surah tersebut merupakan sunnah, bukan kewajiban. Seseorang boleh membaca surah lain setelah Al-Fatihah.
Jika tidak hafal surah panjang, ia dapat membaca surah pendek yang dikuasai. Jika hanya mampu membaca Al-Fatihah, shalatnya tetap sah.
Apakah Bacaan Witir Dikeraskan?
Shalat Witir termasuk shalat malam. Orang yang mengerjakannya sendiri boleh membaca dengan suara pelan atau mengeraskannya dalam batas yang tidak mengganggu orang lain.
Mengeraskan bacaan dapat dilakukan apabila:
- Membantu kekhusyukan.
- Tidak mengganggu orang yang tidur.
- Tidak mengganggu orang yang sedang shalat.
- Tidak menimbulkan riya.
- Dilakukan dengan suara yang wajar.
Membaca pelan juga diperbolehkan.
Ketika Witir dilaksanakan berjamaah, seperti setelah Tarawih, imam mengeraskan bacaan agar terdengar oleh makmum. Makmum mendengarkan bacaan imam dan tetap membaca Al-Fatihah sesuai ketentuan Mazhab Syafi’i.
Qunut dalam Shalat Witir Menurut Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i, qunut Witir disunnahkan pada separuh terakhir bulan Ramadan. Pelaksanaannya dimulai pada malam keenam belas Ramadan sampai malam terakhir.
Qunut dibaca pada rakaat terakhir setelah bangkit dari rukuk.
Imam Syafi’i memilih posisi qunut setelah rukuk karena qunut merupakan doa. Setelah bangkit dari rukuk, seseorang telah membaca:
“Sami‘allāhu liman hamidah.”
Kemudian dilanjutkan:
“Rabbanā lakal-hamd.”
Setelah itu, tangan dapat diangkat untuk membaca doa qunut.
Dalam Al-Umm disebutkan riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib r.a. melakukan qunut Witir setelah rukuk.
Qunut pada Witir memiliki ketentuan yang berbeda dari qunut Subuh. Qunut Subuh menurut Mazhab Syafi’i disunnahkan setiap hari, sedangkan qunut Witir ditekankan pada separuh terakhir Ramadan.
Jika seseorang membaca qunut Witir sepanjang Ramadan berdasarkan pendapat ulama lain, shalatnya tetap sah. Namun, penerapan Mazhab Syafi’i yang masyhur adalah pada separuh terakhir Ramadan.
Bacaan Doa Qunut Witir
Doa qunut Witir yang masyhur berasal dari hadis Al-Hasan bin Ali r.a. Ia berkata bahwa Rasulullah saw. mengajarkan kepadanya kalimat-kalimat untuk dibaca dalam qunut Witir:
Allāhummahdinī fīman hadait, wa ‘āfinī fīman ‘āfait, wa tawallanī fīman tawallait, wa bārik lī fīmā a‘thait, wa qinī syarra mā qadhait. Fa innaka taqdhī wa lā yuqdhā ‘alaik. Wa innahu lā yadzillu man wālait, wa lā ya‘izzu man ‘ādait. Tabārakta rabbanā wa ta‘ālait.
Artinya:
“Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan bersama orang yang telah Engkau beri kesehatan. Peliharalah aku bersama orang yang telah Engkau pelihara. Berkahilah untukku segala yang telah Engkau berikan. Lindungilah aku dari keburukan yang telah Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan dan tidak ada yang dapat menetapkan atas-Mu. Tidak akan hina orang yang Engkau lindungi dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahaberkah Engkau, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa’i, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ahmad.
Ketika menjadi imam, kata ganti tunggal dapat diubah menjadi bentuk jamak, misalnya:
- Allāhummahdinā.
- Wa ‘āfinā.
- Wa tawallanā.
- Wa bārik lanā.
- Wa qinā.
Perubahan tersebut menyesuaikan doa untuk imam dan seluruh jamaah.
Posisi Tangan Saat Qunut Witir
Ketika membaca qunut, seseorang dianjurkan mengangkat kedua tangan sebagaimana berdoa.
Telapak tangan diarahkan ke atas secara wajar. Tangan tidak perlu diangkat terlalu tinggi.
Imam membaca qunut dengan suara yang dapat didengar makmum. Makmum mengaminkan bagian doa yang berupa permohonan.
Ketika imam membaca pujian kepada Allah, makmum dapat mengikuti atau diam dengan khusyuk sesuai pengajaran yang diterimanya.
Setelah qunut selesai, tangan diturunkan dan seseorang langsung melakukan sujud. Dalam Mazhab Syafi’i, tidak disunnahkan mengusap wajah setelah qunut di dalam shalat.
Lupa Membaca Qunut Witir
Qunut Witir termasuk sunnah ab’ad ketika dilakukan pada waktu yang disunnahkan.
Apabila seseorang lupa membaca qunut lalu telah turun untuk sujud, ia tidak perlu kembali berdiri. Ia melanjutkan shalat dan disunnahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Jika baru mulai membungkuk tetapi belum mencapai batas rukuk atau sujud, terdapat perincian mengenai kemungkinan kembali. Namun, tindakan yang paling aman adalah tidak menambah gerakan tanpa memahami ketentuannya.
Meninggalkan qunut tidak membatalkan shalat Witir. Shalat tetap sah karena qunut bukan rukun.
Demikian pula jika seseorang tidak hafal doa qunut. Ia dapat membaca doa lain yang mengandung permohonan atau meninggalkannya dan mempelajarinya secara bertahap.
Shalat Witir Berjamaah
Shalat Witir dapat dilaksanakan secara berjamaah, terutama pada bulan Ramadan setelah shalat Tarawih.
Imam memimpin Witir dan mengeraskan bacaan. Makmum mengikuti seluruh gerakan imam.
Witir berjamaah setelah Tarawih telah menjadi praktik umat Islam di berbagai tempat. Dalam Al-Umm disebutkan bahwa masyarakat Makkah melaksanakan Witir tiga rakaat setelah shalat malam Ramadan.
Di luar Ramadan, Witir umumnya dikerjakan sendiri sebagai bagian dari ibadah malam pribadi. Namun, shalat berjamaah tetap dapat dilakukan dalam keadaan tertentu selama tidak dianggap wajib.
Orang yang telah Witir bersama imam setelah Tarawih memperoleh keutamaan mengikuti imam sampai selesai.
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa berdiri bersama imam sampai imam selesai, dicatat baginya pahala shalat satu malam.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah.
Orang yang Sudah Witir Kemudian Bangun Tahajud
Seseorang yang telah Witir pada awal malam kemudian bangun untuk Tahajud tetap boleh mengerjakan shalat malam.
Ia tidak perlu mengulang Witir.
Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada dua Witir dalam satu malam.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa’i dari Thalq bin Ali r.a.
Orang tersebut dapat mengerjakan shalat dua rakaat-dua rakaat sampai menjelang Subuh. Witir yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah sebagai satu-satunya Witir pada malam tersebut.
Ia tidak perlu mengerjakan satu rakaat untuk menggenapkan Witir pertama, kemudian mengerjakan Witir baru. Cara yang disebut “membatalkan Witir” tersebut tidak menjadi pilihan utama dalam Mazhab Syafi’i.
Tata caranya adalah:
- Witir sebelum tidur.
- Bangun pada akhir malam.
- Mengerjakan Tahajud dua rakaat-dua rakaat.
- Tidak mengulang Witir.
- Mengakhiri shalat malam ketika mendekati Subuh.
Meskipun hadis menganjurkan menjadikan Witir sebagai shalat terakhir, hadis tersebut dipahami sebagai anjuran, bukan syarat sah seluruh shalat malam.
Apakah Boleh Shalat Setelah Witir?
Shalat setelah Witir diperbolehkan.
Aisyah r.a. meriwayatkan dalam penjelasan mengenai shalat malam Rasulullah saw. bahwa beliau pernah mengerjakan dua rakaat setelah Witir dalam keadaan duduk.
Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih Muslim.
Hadis ini menunjukkan bahwa larangan mengerjakan shalat setelah Witir bukan larangan mutlak. Perintah menjadikan Witir sebagai shalat terakhir menunjukkan keutamaan susunan, bukan keharaman shalat setelahnya.
Jika seseorang telah Witir bersama imam kemudian ingin Tahajud, ia boleh melakukannya tanpa mengulang Witir.
Witir Setelah Shalat Tarawih
Witir setelah Tarawih menjadi praktik yang umum pada bulan Ramadan.
Susunannya dapat dilakukan sebagai berikut:
- Menyelesaikan shalat Tarawih.
- Berdiri untuk melaksanakan dua rakaat dari Witir.
- Mengucapkan salam.
- Berdiri mengerjakan satu rakaat Witir.
- Membaca qunut pada separuh terakhir Ramadan.
- Mengakhiri dengan salam.
Orang yang ingin memperoleh pahala mengikuti imam sampai selesai sebaiknya mengikuti Witir berjamaah.
Jika ia berencana Tahajud pada akhir malam, ia tetap boleh mengikuti Witir imam. Ketika bangun, ia melaksanakan Tahajud dua rakaat-dua rakaat dan tidak mengulang Witir.
Cara tersebut lebih sederhana dan sesuai dengan larangan melakukan dua Witir dalam satu malam.
Witir Ketika Bepergian
Shalat Witir tetap dianjurkan ketika seseorang sedang bepergian.
Ibnu Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan ke arah mana pun kendaraan menghadap. Beliau juga mengerjakan Witir di atas kendaraan, tetapi tidak mengerjakan shalat fardu di atasnya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis tersebut menunjukkan perhatian Rasulullah saw. dalam menjaga Witir saat bepergian.
Musafir yang mengerjakan Witir di kendaraan mengikuti ketentuan shalat sunnah dalam perjalanan. Jika memungkinkan turun dan menghadap kiblat dengan aman, hal tersebut lebih sempurna.
Kemudahan shalat sunnah di kendaraan tidak boleh diterapkan sembarangan pada shalat fardu karena shalat fardu memiliki ketentuan yang lebih ketat.
Witir bagi Orang Sakit
Orang sakit tetap dianjurkan melaksanakan Witir sesuai kemampuannya.
Jika tidak mampu berdiri, ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia shalat dengan berbaring atau posisi lain yang mampu dilakukan.
Imran bin Hushain r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dengan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan berbaring.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Karena Witir merupakan shalat sunnah, orang yang mampu berdiri pun pada dasarnya boleh mengerjakannya dengan duduk. Namun, pahala shalat sunnah sambil duduk tanpa uzur tidak sama dengan shalat sambil berdiri.
Orang sakit tidak perlu memaksakan jumlah rakaat yang banyak. Satu rakaat Witir dapat menjadi pilihan apabila kondisi tubuh lemah.
Apakah Witir Harus Dikerjakan Setiap Malam?
Witir bukan kewajiban, tetapi menjaga pelaksanaannya setiap malam merupakan kebiasaan yang sangat baik.
Abu Hurairah r.a. berkata:
“Kekasihku, Rasulullah saw., berwasiat kepadaku dengan tiga perkara: berpuasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan dua rakaat Dhuha, dan melaksanakan Witir sebelum tidur.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Wasiat untuk Witir sebelum tidur diberikan karena Abu Hurairah memiliki kebiasaan belajar atau beraktivitas pada malam hari dan dikhawatirkan tidak bangun pada akhir malam.
Abu Darda r.a. juga meriwayatkan wasiat serupa dari Rasulullah saw.
Hadis tersebut mengajarkan bahwa seseorang dapat membangun kebiasaan Witir berdasarkan pola tidurnya. Orang yang sulit bangun tidak perlu menunggu akhir malam hingga akhirnya kehilangan Witir.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Shalat Witir
Menganggap Witir wajib
Menurut Mazhab Syafi’i, Witir adalah sunnah muakkadah, bukan fardu. Orang yang meninggalkannya tidak berdosa, tetapi kehilangan keutamaan besar.
Mengerjakan Witir sebelum Isya
Waktu Witir dimulai setelah shalat Isya. Witir yang dikerjakan sebelumnya tidak berada dalam waktunya.
Menganggap Witir harus tiga rakaat
Witir dapat dikerjakan satu rakaat. Imam Syafi’i secara tegas membolehkan Witir satu rakaat berdasarkan hadis dan atsar sahabat.
Menganggap satu rakaat tidak sah
Satu rakaat sah sebagai Witir, terutama setelah shalat malam dua rakaat-dua rakaat atau ketika waktu Subuh hampir masuk.
Selalu mengulang Witir setelah Tahajud
Satu malam hanya memiliki satu Witir. Orang yang sudah Witir boleh Tahajud tanpa mengulangi Witir.
Menganggap tidak boleh shalat setelah Witir
Shalat setelah Witir diperbolehkan. Menjadikan Witir sebagai shalat terakhir merupakan keutamaan, bukan syarat sah.
Membaca qunut sepanjang tahun sebagai ketentuan Mazhab Syafi’i
Qunut Witir yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i disunnahkan pada separuh terakhir Ramadan.
Qunut sebelum rukuk
Menurut pilihan Imam Syafi’i, qunut Witir dilakukan setelah rukuk pada rakaat terakhir.
Menganggap qunut sebagai rukun
Qunut bukan rukun. Meninggalkannya tidak membatalkan Witir.
Tidak membaca Al-Fatihah
Al-Fatihah tetap menjadi rukun pada setiap rakaat Witir. Bacaan Al-A’la, Al-Kafirun, dan Al-Ikhlas tidak menggantikan Al-Fatihah.
Memisahkan niat dari takbiratul ihram
Niat harus hadir ketika takbiratul ihram, sebagaimana shalat lainnya.
Mengerjakan Witir terburu-buru
Witir tetap harus memenuhi rukuk, iktidal, sujud, duduk, dan tumakninah. Status sunnah tidak membolehkan seseorang meninggalkan rukun.
Tata Cara Praktis Witir Setelah Tarawih
Berikut susunan yang dapat diterapkan untuk Witir tiga rakaat setelah Tarawih.
Dua rakaat pertama
- Niat dua rakaat dari shalat Witir.
- Takbiratul ihram.
- Doa iftitah.
- Al-Fatihah dan Surah Al-A’la pada rakaat pertama.
- Rukuk, iktidal, dan dua sujud.
- Berdiri menuju rakaat kedua.
- Al-Fatihah dan Surah Al-Kafirun.
- Rukuk, iktidal, dan dua sujud.
- Tasyahud akhir.
- Salam.
Satu rakaat terakhir
- Niat Witir satu rakaat.
- Takbiratul ihram.
- Doa iftitah jika dikehendaki.
- Al-Fatihah.
- Surah Al-Ikhlas, kemudian dapat ditambah Al-Falaq dan An-Nas.
- Rukuk.
- Bangkit dari rukuk.
- Membaca qunut jika telah memasuki separuh terakhir Ramadan.
- Sujud dua kali.
- Tasyahud akhir.
- Salam.
Doa Setelah Shalat Witir
Setelah Witir, dianjurkan membaca:
Subhānal-malikil-quddūs.
Artinya:
“Mahasuci Allah, Raja Yang Mahasuci.”
Ubay bin Ka’ab r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. setelah salam dari Witir membaca:
“Subhānal-malikil-quddūs”
sebanyak tiga kali. Pada bacaan ketiga, beliau memanjangkan atau mengeraskan suaranya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam An-Nasa’i, dan Imam Ahmad.
Setelah itu, seseorang dapat berdoa dengan doa apa pun yang baik, memohon ampunan, keberkahan, perlindungan, dan diterimanya ibadah.
Tidak terdapat kewajiban membaca rangkaian doa yang sangat panjang setelah Witir. Zikir dan doa dilaksanakan sesuai kemampuan.
Dalil dan Referensi Utama Shalat Witir
Hadis shalat malam dua rakaat-dua rakaat
Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk Subuh, hendaklah ia mengerjakan satu rakaat untuk menjadikan shalatnya ganjil.”
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis menjadikan Witir sebagai shalat terakhir
Rasulullah saw. bersabda:
“Jadikanlah akhir shalat kalian pada malam hari sebagai Witir.”
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar r.a.
Hadis waktu terbaik Witir
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa khawatir tidak bangun pada akhir malam, hendaklah Witir pada awal malam. Barang siapa berharap dapat bangun pada akhir malam, hendaklah Witir pada akhir malam.”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah r.a.
Hadis Witir sepanjang malam
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melaksanakan Witir pada awal, pertengahan, dan akhir malam hingga waktu sahur.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Hadis jumlah rakaat Witir
Abu Ayyub Al-Anshari r.a. meriwayatkan kebolehan Witir lima, tiga, atau satu rakaat.
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam An-Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah.
Hadis bacaan surah dalam Witir
Ubay bin Ka’ab r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. membaca Surah Al-A’la, Al-Kafirun, dan Al-Ikhlas dalam Witir tiga rakaat.
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah.
Hadis doa qunut Witir
Al-Hasan bin Ali r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengajarkan doa:
“Allāhummahdinī fīman hadait…”
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa’i, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ahmad.
Hadis larangan dua Witir dalam satu malam
Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada dua Witir dalam satu malam.”
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa’i dari Thalq bin Ali r.a.
Hadis zikir setelah Witir
Rasulullah saw. membaca:
“Subhānal-malikil-quddūs”
tiga kali setelah Witir.
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam An-Nasa’i, dan Imam Ahmad dari Ubay bin Ka’ab r.a.
Kitab Rujukan Mazhab Syafi’i
- Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, pembahasan shalat Witir.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan perbedaan hadis mengenai Witir.
- Imam Syafi’i, Al-Umm, pembahasan Witir dan qunut.
- Imam Al-Muzani, Mukhtashar Al-Muzani, bab shalat sunnah.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Shalat, bab Witir.
- Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, pembahasan shalat sunnah.
- Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, pembahasan shalat malam dan Witir.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, bab shalat sunnah.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan Witir dan qunut.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, bab shalat sunnah malam.
- Syekh Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, pembahasan shalat Witir.
- Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, bab shalat sunnah.
- Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, pembahasan shalat Witir dan qunut Ramadan.
- Syekh Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, penjelasan tata cara Witir.
- Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, pembahasan shalat sunnah malam.
- Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safinatun Najah, pembahasan shalat sunnah.












