Kewajiban Shalat Lima Waktu Menurut Imam Syafi’i

Kewajiban Shalat Lima Waktu Menurut Imam Syafi’i
Kewajiban Shalat Lima Waktu Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Kewajiban Shalat Lima Waktu Menurut Imam Syafi’i

Kewajiban shalat lima waktu menurut Imam Syafi’i merupakan ketentuan pokok dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Shalat bukan hanya rangkaian gerakan dan bacaan, melainkan ibadah yang waktunya telah ditetapkan secara khusus. Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya wajib dikerjakan setiap hari, baik ketika seseorang berada di rumah, melakukan perjalanan, sehat, sakit, aman, maupun menghadapi keadaan sulit sesuai kemampuan dan keringanan yang diberikan syariat.

Kewajiban Shalat Lima Waktu Menurut Imam Syafi’i
Kewajiban Shalat Lima Waktu Menurut Imam Syafi’i

Dalam Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menempatkan pembahasan asal kewajiban shalat pada bagian awal Kitab Shalat. Beliau merujuk kepada ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa shalat merupakan kewajiban dengan waktu yang telah ditentukan. Beliau juga membawakan hadis yang menerangkan bahwa Allah mewajibkan lima shalat dalam sehari semalam. Kami akan menguraikan dasar hukum, sejarah pensyariatan, orang yang wajib melaksanakannya, waktu pelaksanaan, syarat, kedudukan, serta hukum meninggalkan shalat berdasarkan Mazhab Syafi’i.

Pengertian Shalat Fardu Lima Waktu

Shalat secara bahasa berkaitan dengan doa. Dalam pengertian fikih, shalat adalah rangkaian ucapan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam sesuai syarat dan ketentuannya.

Shalat fardu lima waktu adalah lima ibadah shalat yang diwajibkan Allah kepada umat Islam dalam satu hari dan satu malam, yaitu:

  1. Shalat Subuh.
  2. Shalat Zuhur.
  3. Shalat Asar.
  4. Shalat Magrib.
  5. Shalat Isya.

Kelima shalat tersebut berstatus fardu ain. Artinya, kewajibannya dibebankan kepada setiap individu Muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Seseorang tidak dianggap telah menunaikan kewajiban hanya karena anggota keluarganya telah shalat. Seorang kepala keluarga juga tidak dapat menggantikan shalat istri atau anaknya yang sudah balig. Setiap orang bertanggung jawab atas shalatnya sendiri.

Shalat berjemaah memiliki keutamaan dan hukum tersendiri, tetapi kewajiban dasar lima waktu tetap melekat pada setiap individu. Orang yang tidak memperoleh jemaah tetap harus mengerjakan shalat pada waktunya.

Dasar Kewajiban Shalat dalam Al-Qur’an

Imam Syafi’i mengawali pembahasan kewajiban shalat dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 103:

“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang yang beriman.”

Ayat tersebut mengandung dua ketentuan penting. Pertama, shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman. Kedua, setiap shalat memiliki waktu yang telah ditentukan.

Shalat tidak boleh dilaksanakan menurut waktu yang dibuat sendiri. Subuh tidak dapat sengaja dipindahkan ke siang hari, sedangkan Zuhur tidak dapat dilaksanakan sebelum waktunya tanpa sebab yang dibenarkan.

Imam Syafi’i juga menyebutkan firman Allah dalam Surah Al-Bayyinah ayat 5:

“Mereka tidak diperintah kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat.”

Ayat tersebut menempatkan shalat bersama ketauhidan dan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa shalat memiliki kedudukan besar dalam pembentukan ketaatan seorang Muslim.

Allah juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”

Perintah mendirikan shalat tidak hanya bermakna melakukan gerakannya. Shalat harus dipelihara waktunya, syaratnya, rukunnya, kekhusyukannya, dan kewajiban yang terdapat di dalamnya.

Dalil Lima Shalat dalam Sehari Semalam

Imam Syafi’i meriwayatkan hadis melalui Malik, dari Abu Suhail bin Malik, dari ayahnya, dari Thalhah bin Ubaidillah r.a. Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. untuk bertanya mengenai Islam.

Rasulullah saw. menjawab:

“Lima shalat dalam sehari semalam.”

Laki-laki tersebut kemudian bertanya apakah masih ada shalat lain yang wajib. Rasulullah saw. menjawab:

“Tidak, kecuali jika engkau mengerjakan shalat sunnah.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Imam Syafi’i menjadikannya sebagai dasar bahwa shalat fardu yang diwajibkan setiap hari berjumlah lima. Shalat selain kelima waktu tersebut pada dasarnya merupakan shalat sunnah, kecuali shalat yang memiliki ketentuan wajib khusus seperti shalat Jumat bagi orang yang memenuhi persyaratannya.

Hadis tersebut sekaligus membedakan antara ibadah wajib dan ibadah tambahan. Shalat sunnah memiliki keutamaan besar, tetapi tidak menggantikan kewajiban lima waktu.

Seseorang yang rajin melaksanakan tahajud tetapi sengaja meninggalkan Subuh belum dianggap menjalankan kewajiban dengan benar. Demikian pula orang yang sering melaksanakan shalat Duha tetapi meninggalkan Zuhur atau Asar.

Hadis Muadz bin Jabal tentang Lima Shalat

Ketika Rasulullah saw. mengutus Muadz bin Jabal r.a. ke Yaman, beliau memberikan petunjuk mengenai cara mengajak masyarakat kepada Islam.

Rasulullah saw. bersabda:

“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan lima shalat kepada mereka dalam setiap hari dan malam.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Petunjuk tersebut menunjukkan bahwa setelah seseorang menerima tauhid dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw., salah satu kewajiban pertama yang harus diajarkan adalah shalat lima waktu.

Rasulullah saw. tidak memerintahkan Muadz memperkenalkan seluruh ibadah sunnah terlebih dahulu. Beliau mendahulukan kewajiban yang menjadi dasar kehidupan beragama.

Urutan pengajaran ini juga dapat diterapkan dalam pendidikan Islam. Anak-anak dan orang yang baru belajar agama perlu memahami kewajiban shalat lima waktu sebelum dibebani dengan banyak pembahasan ibadah tambahan.

Shalat sebagai Salah Satu Rukun Islam

Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa Ramadan.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Shalat disebut setelah dua kalimat syahadat. Urutan tersebut menunjukkan kedudukan shalat sebagai salah satu tiang utama agama.

Bangunan yang kehilangan salah satu tiang utamanya akan mengalami kerusakan. Demikian pula kehidupan seorang Muslim akan kehilangan salah satu penyangga terbesarnya apabila shalat diabaikan.

Mendirikan shalat dalam hadis tersebut mencakup:

  • Mengakui kewajibannya.
  • Melaksanakannya pada waktu yang telah ditetapkan.
  • Memenuhi seluruh syaratnya.
  • Menjalankan rukun-rukunnya.
  • Menjauhi perkara yang membatalkannya.
  • Menjaga kekhusyukan semampunya.
  • Tidak meninggalkannya dengan sengaja.

Sejarah Disyariatkannya Shalat

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa pada masa awal Islam terdapat kewajiban shalat malam. Hal ini berkaitan dengan firman Allah dalam Surah Al-Muzzammil ayat 1–3:

“Wahai orang yang berselimut, bangunlah untuk shalat pada malam hari, kecuali sedikit, yaitu separuhnya atau kurangilah sedikit dari itu.”

Kemudian turun keringanan dalam Surah Al-Muzzammil ayat 20:

“Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.”

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kewajiban berdiri pada sebagian besar malam kemudian diringankan. Shalat malam menjadi ibadah tambahan, sedangkan kewajiban utama umat Islam ditetapkan dalam lima waktu sehari semalam.

Allah berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 78:

“Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikanlah pula shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan.”

Ayat berikutnya menyebutkan shalat malam sebagai ibadah tambahan:

“Pada sebagian malam, laksanakanlah shalat Tahajud sebagai ibadah tambahan bagimu.”

Imam Syafi’i memahami ayat tersebut sebagai penjelasan bahwa kewajiban shalat berada pada waktu-waktu yang ditetapkan pada siang dan malam, sedangkan tahajud menjadi ibadah tambahan.

Peristiwa Isra Mikraj dan Penetapan Lima Shalat

Hadis Isra Mikraj menerangkan bahwa shalat pada awalnya diwajibkan sebanyak lima puluh kali dalam sehari semalam. Rasulullah saw. kemudian beberapa kali memohon keringanan hingga jumlah pelaksanaannya menjadi lima waktu.

Dalam hadis disebutkan bahwa Allah menetapkan:

“Shalat itu lima, tetapi nilainya lima puluh. Ketetapan-Ku tidak berubah.”

Riwayat mengenai peristiwa tersebut terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim melalui beberapa jalur, di antaranya hadis Anas bin Malik dan Malik bin Sha’sha’ah.

Hadis tersebut memperlihatkan besarnya rahmat Allah. Umat Islam hanya melaksanakan lima shalat, tetapi memperoleh nilai kewajiban seperti lima puluh shalat ketika menjalankannya dengan iman dan ketaatan.

Peristiwa Isra Mikraj juga menunjukkan keistimewaan shalat dibandingkan kewajiban lain. Perintah shalat diterima Rasulullah saw. dalam peristiwa agung yang terjadi sebelum hijrah ke Madinah.

Lima Waktu Shalat yang Wajib

Imam Syafi’i menegaskan bahwa shalat fardu sehari semalam berjumlah lima. Setiap shalat memiliki jumlah rakaat dan waktu tersendiri.

Shalat Jumlah rakaat bagi orang mukim Waktu umum
Subuh 2 rakaat Sejak terbit fajar sadik sampai sebelum matahari terbit
Zuhur 4 rakaat Setelah matahari tergelincir sampai masuk waktu Asar
Asar 4 rakaat Setelah masuk waktu Asar sampai matahari terbenam
Magrib 3 rakaat Setelah matahari terbenam sampai hilangnya cahaya merah
Isya 4 rakaat Setelah hilangnya cahaya merah sampai terbit fajar sadik

Jumlah keseluruhan rakaat shalat fardu bagi orang mukim dalam sehari semalam adalah tujuh belas rakaat.

Musafir yang memenuhi persyaratan dapat meringkas shalat Zuhur, Asar, dan Isya dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Subuh tetap dua rakaat dan Magrib tetap tiga rakaat.

Keringanan qasar tidak mengurangi jumlah lima waktu. Seorang musafir tetap memiliki kewajiban Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, meskipun beberapa shalat dapat diringkas atau digabungkan berdasarkan ketentuan syariat.

Dalil Waktu Shalat dalam Al-Qur’an

Selain Surah Al-Isra ayat 78, waktu-waktu shalat juga dipahami dari Surah Ar-Rum ayat 17–18:

“Bertasbihlah kepada Allah pada waktu petang dan pagi. Bagi-Nya segala puji di langit dan bumi, pada waktu petang dan ketika kamu berada pada waktu Zuhur.”

Imam Syafi’i menyebutkan ayat tersebut ketika membicarakan shalat yang diwajibkan pada waktu siang dan malam.

Allah juga berfirman dalam Surah Hud ayat 114:

“Dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bagian permulaan malam.”

Ayat-ayat tersebut diterangkan lebih rinci melalui sunnah Rasulullah saw. Sunnah menentukan batas awal dan akhir setiap waktu shalat sehingga umat Islam mengetahui kapan suatu shalat mulai wajib dikerjakan.

Hadis Jibril tentang Waktu Shalat

Di antara dalil penting mengenai waktu shalat adalah hadis ketika Malaikat Jibril datang kepada Rasulullah saw. dan menjadi imam shalat.

Jibril mengimami Rasulullah saw. pada awal waktu setiap shalat pada hari pertama. Pada hari berikutnya, Jibril mengimami beliau mendekati akhir waktu.

Setelah itu, Jibril menjelaskan bahwa waktu setiap shalat berada di antara kedua batas tersebut.

Hadis tentang pengajaran waktu shalat oleh Jibril diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ahmad dengan beberapa jalur dan redaksi.

Hadis ini menunjukkan bahwa waktu shalat tidak ditentukan berdasarkan kebiasaan manusia. Batasnya bersumber dari wahyu dan penjelasan Rasulullah saw.

Dalam kehidupan modern, jadwal shalat dihitung berdasarkan pergerakan matahari dan tanda-tanda waktu yang dijelaskan dalam fikih. Jadwal tersebut membantu masyarakat mengetahui waktu shalat secara lebih mudah.

Shalat Merupakan Kewajiban yang Terikat Waktu

Surah An-Nisa ayat 103 menyebut shalat sebagai kitaban mauquta, yaitu kewajiban yang telah ditentukan waktunya.

Seseorang tidak boleh sengaja mengerjakan shalat sebelum waktunya. Shalat yang dilakukan sebelum masuk waktu tidak sah dan harus diulang setelah waktunya tiba.

Seseorang juga tidak boleh sengaja menunda shalat sampai waktunya habis tanpa uzur. Menunda shalat dengan sengaja termasuk dosa besar.

Shalat harus dilaksanakan setelah seseorang yakin waktunya telah masuk. Keyakinan tersebut dapat diperoleh melalui:

  • Melihat tanda alam.
  • Mendengar azan dari pihak tepercaya.
  • Menggunakan jadwal shalat yang benar.
  • Menggunakan jam atau aplikasi yang telah disesuaikan dengan lokasi.
  • Mengikuti keterangan orang yang mengetahui waktu.
  • Melakukan perhitungan berdasarkan pedoman yang dapat dipercaya.

Apabila seseorang berada di daerah yang memiliki kondisi matahari tidak biasa, penentuan waktu perlu mengikuti pedoman ulama dan lembaga keagamaan yang kompeten.

Keutamaan Shalat pada Awal Waktu

Abdullah bin Mas’ud r.a. bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai amal yang paling dicintai Allah.

Rasulullah saw. menjawab:

“Shalat pada waktunya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Melaksanakan shalat pada awal waktu menunjukkan kesiapan seseorang mendahulukan perintah Allah daripada pekerjaan lainnya.

Awal waktu bukan selalu satu-satunya waktu yang sah. Setiap shalat memiliki rentang waktu. Namun, seseorang tidak seharusnya membiasakan diri menunda shalat tanpa kebutuhan.

Kebiasaan menunda dapat menyebabkan:

  • Lupa melaksanakan shalat.
  • Tertidur sebelum shalat.
  • Terjebak pekerjaan lain.
  • Kehabisan waktu.
  • Melakukan shalat secara tergesa-gesa.
  • Kehilangan kesempatan berjemaah.
  • Berkurangnya perhatian terhadap ibadah.

Orang yang Wajib Melaksanakan Shalat Lima Waktu

Shalat diwajibkan kepada orang yang memenuhi syarat kewajiban. Dalam Mazhab Syafi’i, beberapa syarat tersebut meliputi Islam, balig, berakal, dan berada dalam keadaan yang tidak menggugurkan pelaksanaan shalat.

Beragama Islam

Shalat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Orang yang baru masuk Islam mulai berkewajiban melaksanakan shalat setelah memeluk Islam.

Ia tidak diwajibkan mengqada seluruh shalat yang ditinggalkan sebelum masuk Islam. Islam menghapus dosa dan kewajiban ibadah pada masa sebelumnya.

Orang yang baru masuk Islam perlu diajarkan secara bertahap mengenai:

  • Tata cara bersuci.
  • Waktu shalat.
  • Bacaan wajib.
  • Gerakan shalat.
  • Arah kiblat.
  • Penutup aurat.
  • Hal yang membatalkan shalat.

Telah balig

Anak yang belum balig belum dibebani kewajiban shalat seperti orang dewasa. Namun, orang tua harus membiasakan dan mengajarkan shalat sejak usia dini.

Rasulullah saw. bersabda:

“Perintahkan anak-anak kalian melaksanakan shalat ketika berusia tujuh tahun dan didiklah dengan tegas ketika berusia sepuluh tahun.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad.

Tujuan perintah tersebut adalah membangun kebiasaan sebelum anak memasuki usia balig. Pendidikan dilakukan secara bertahap, penuh keteladanan, tidak merendahkan, dan tidak menimbulkan bahaya.

Anak berusia tujuh tahun belum berdosa seperti orang dewasa ketika meninggalkan shalat. Tanggung jawab pendidikan berada pada orang tua atau wali.

Tanda balig meliputi keadaan yang dikenal dalam fikih, seperti:

  • Mencapai usia balig menurut ketentuan syariat.
  • Mengalami keluarnya mani.
  • Mengalami haid bagi perempuan.
  • Tanda balig lain yang diakui dalam fikih.

Berakal

Orang yang berakal wajib melaksanakan shalat. Orang yang kehilangan akal tidak dibebani kewajiban selama keadaan tersebut berlangsung.

Rasulullah saw. bersabda:

“Pena catatan diangkat dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak sampai balig, dan orang yang kehilangan akal sampai sadar.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang berdekatan.

Orang yang kembali sadar wajib melaksanakan shalat sesuai keadaan dan waktu yang masih berlaku. Perincian mengenai qada bergantung pada sebab, durasi, dan keadaan hilangnya kesadaran.

Suci dari haid dan nifas

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak melaksanakan shalat. Setelah suci, ia wajib mandi dan kembali mengerjakan shalat.

Aisyah r.a. pernah ditanya mengapa perempuan haid mengqada puasa tetapi tidak mengqada shalat. Ia menjawab:

“Kami mengalami haid pada masa Rasulullah saw. Kami diperintahkan mengqada puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqada shalat.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Ketentuan ini merupakan keringanan. Perempuan tidak berdosa karena meninggalkan shalat selama masa haid atau nifas dan tidak wajib mengganti shalat yang ditinggalkan selama masa tersebut.

Jika darah yang keluar adalah darah istihadhah, perempuan tetap wajib shalat setelah melakukan tata cara bersuci sesuai ketentuannya.

Shalat Tetap Wajib bagi Orang Sakit

Sakit tidak menggugurkan kewajiban shalat selama akal masih berfungsi. Cara pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan.

Imran bin Hushain r.a. pernah menderita sakit. Rasulullah saw. bersabda kepadanya:

“Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah sambil duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan berbaring.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

Urutan pelaksanaannya adalah:

  1. Berdiri apabila mampu.
  2. Duduk apabila tidak mampu berdiri.
  3. Berbaring apabila tidak mampu duduk.
  4. Menggunakan isyarat apabila tidak mampu melakukan gerakan sempurna.
  5. Melaksanakan sesuai kemampuan yang masih dimiliki.

Orang sakit tidak boleh meninggalkan shalat hanya karena tidak dapat berdiri. Ia juga tidak harus memaksakan diri hingga penyakit bertambah parah.

Jika air membahayakan, ia dapat menggunakan tayamum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika pakaian atau tempat sulit disucikan, ia melaksanakan shalat sesuai kemampuan dan perincian fikihnya.

Shalat Tetap Wajib bagi Musafir

Perjalanan tidak menggugurkan shalat lima waktu. Musafir memperoleh beberapa keringanan, antara lain:

  • Mengqasar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.
  • Menjamak Zuhur dengan Asar.
  • Menjamak Magrib dengan Isya.
  • Bertayamum ketika tidak menemukan atau tidak mampu menggunakan air.
  • Shalat di kendaraan pada keadaan tertentu.
  • Menghadap kiblat sesuai kemampuan dalam keadaan darurat.

Keringanan tersebut menunjukkan bahwa syariat memberikan kemudahan tanpa menghilangkan kewajiban.

Musafir tetap wajib melaksanakan Subuh dua rakaat dan Magrib tiga rakaat. Kedua shalat tersebut tidak dapat diqasar.

Seseorang tidak boleh menjadikan kesibukan perjalanan sebagai alasan meninggalkan shalat sampai waktunya habis.

Kewajiban Shalat dalam Keadaan Takut dan Bahaya

Kewajiban shalat tetap berlaku dalam keadaan takut, perang, atau ancaman keselamatan. Syariat memberikan tata cara shalat khauf sesuai kondisi yang dihadapi.

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 239:

“Jika kamu dalam keadaan takut, shalatlah sambil berjalan atau berkendara.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan dapat berubah sesuai keadaan, tetapi kewajiban shalat tetap dijaga.

Orang yang menghadapi bencana, evakuasi, kebakaran, banjir, gempa, atau keadaan darurat dapat melaksanakan shalat sesuai kemampuan dan keselamatan.

Apabila seseorang benar-benar tidak mampu melakukan bentuk normal, ia menggunakan isyarat atau cara yang memungkinkan tanpa sengaja membahayakan dirinya dan orang lain.

Perbedaan Shalat Fardu dan Shalat Sunnah

Imam Syafi’i menegaskan bahwa shalat fardu harian berjumlah lima. Shalat lainnya berstatus sunnah kecuali terdapat kewajiban khusus berdasarkan dalil.

Perbedaannya adalah:

Aspek Shalat fardu Shalat sunnah
Hukum melaksanakan Wajib Dianjurkan
Hukum meninggalkan Berdosa tanpa uzur Tidak berdosa
Waktu Ditentukan secara khusus Mengikuti jenis shalatnya
Pengganti Tidak dapat diganti shalat sunnah Menjadi pelengkap
Tanggung jawab Fardu ain Ibadah tambahan
Qada Wajib ketika terlewat menurut ketentuan Tidak sama dengan fardu

Shalat sunnah berfungsi menyempurnakan kekurangan dalam shalat fardu. Namun, shalat sunnah tidak dapat menutup kewajiban yang sengaja ditinggalkan tanpa qada dan tobat.

Beberapa contoh shalat sunnah adalah:

  • Shalat rawatib.
  • Shalat Duha.
  • Shalat Tahajud.
  • Shalat Witir.
  • Shalat Istikharah.
  • Shalat Tahiyatul Masjid.
  • Shalat Tobat.
  • Shalat sunnah mutlak.

Shalat Jumat dan Kewajiban Lima Waktu

Shalat Jumat diwajibkan kepada laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Pada hari Jumat, shalat Jumat menggantikan shalat Zuhur bagi orang yang wajib dan sah melaksanakannya.

Hal tersebut tidak berarti jumlah kewajiban harian menjadi enam. Shalat Jumat menempati kewajiban Zuhur pada hari tersebut.

Orang yang tidak wajib Jumat, seperti perempuan, musafir tertentu, orang sakit, atau orang yang memiliki uzur, tetap melaksanakan shalat Zuhur.

Orang yang terlambat dan tidak memperoleh satu rakaat bersama imam juga menyempurnakan ketentuan shalatnya berdasarkan perincian Mazhab Syafi’i.

Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat

Syarat wajib menjelaskan siapa yang terkena beban shalat. Syarat sah menjelaskan keadaan yang harus dipenuhi agar shalat diterima sebagai pelaksanaan yang sah secara fikih.

Beberapa syarat sah shalat meliputi:

  1. Suci dari hadas kecil dan besar.
  2. Suci tubuh dari najis.
  3. Suci pakaian dari najis.
  4. Suci tempat shalat.
  5. Menutup aurat.
  6. Mengetahui atau meyakini masuknya waktu.
  7. Menghadap kiblat.
  8. Mengetahui bahwa shalat tersebut wajib.
  9. Tidak meyakini salah satu rukun sebagai perkara sunnah.
  10. Menjauhi perkara yang membatalkan shalat.

Allah berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 6 mengenai kewajiban wudhu sebelum shalat.

Rasulullah saw. bersabda:

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian ketika berhadas sampai ia berwudhu.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Niat dalam Shalat Lima Waktu

Niat merupakan bagian penting dalam shalat. Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat.”

Hadis tersebut diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a. oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam Mazhab Syafi’i, niat shalat fardu dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Orang yang melaksanakan shalat harus mengetahui shalat yang sedang dikerjakannya.

Contoh maksud niat dalam hati:

  • Melaksanakan shalat fardu Subuh.
  • Melaksanakan shalat fardu Zuhur.
  • Melaksanakan shalat fardu Asar.
  • Melaksanakan shalat fardu Magrib.
  • Melaksanakan shalat fardu Isya.

Mengucapkan lafaz niat bukan rukun. Tempat niat adalah hati. Pelafalan dapat membantu sebagian orang menghadirkan niat, tetapi yang menentukan adalah kesengajaan dalam hati.

Rukun Utama dalam Shalat

Shalat lima waktu harus dilaksanakan dengan rukun yang benar. Dalam pembahasan Mazhab Syafi’i, rukun shalat mencakup beberapa perkara pokok, antara lain:

  1. Niat.
  2. Berdiri bagi yang mampu dalam shalat fardu.
  3. Takbiratul ihram.
  4. Membaca Surah Al-Fatihah.
  5. Rukuk.
  6. Tumakninah dalam rukuk.
  7. Iktidal.
  8. Tumakninah dalam iktidal.
  9. Sujud dua kali.
  10. Tumakninah dalam sujud.
  11. Duduk di antara dua sujud.
  12. Tumakninah ketika duduk.
  13. Tasyahud akhir.
  14. Duduk untuk tasyahud akhir.
  15. Membaca shalawat kepada Nabi pada tasyahud akhir.
  16. Salam pertama.
  17. Tertib.

Rasulullah saw. bersabda kepada orang yang keliru melaksanakan shalat:

“Kembalilah dan shalatlah karena engkau belum shalat.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Beliau kemudian mengajarkan takbir, membaca Al-Qur’an, rukuk dengan tenang, berdiri tegak, sujud dengan tenang, dan menyempurnakan seluruh gerakan.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa shalat tidak cukup hanya dilakukan dengan gerakan cepat tanpa tumakninah.

Membaca Al-Fatihah dalam Setiap Rakaat

Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam Mazhab Syafi’i, membaca Surah Al-Fatihah merupakan rukun pada setiap rakaat bagi imam, orang yang shalat sendiri, dan makmum menurut perincian yang berlaku.

Bacaan harus dilakukan dengan memperhatikan huruf, tasydid, dan urutannya semampu mungkin. Orang yang belum mampu membaca secara sempurna wajib belajar.

Orang yang baru masuk Islam atau belum hafal mendapatkan ketentuan sesuai kemampuannya sambil terus belajar membaca Al-Fatihah.

Menjaga Shalat Lima Waktu

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 238:

“Peliharalah seluruh shalat dan shalat pertengahan, serta berdirilah karena Allah dengan khusyuk.”

Perintah memelihara shalat mencakup konsistensi. Shalat tidak hanya dilaksanakan ketika sedang memiliki waktu luang atau suasana hati yang baik.

Seorang Muslim perlu menjaga shalat ketika:

  • Sedang bekerja.
  • Bersekolah.
  • Berdagang.
  • Bepergian.
  • Menghadiri acara.
  • Merawat keluarga.
  • Mengalami kesulitan ekonomi.
  • Menghadapi ujian.
  • Berada dalam suasana bahagia.
  • Mengalami kesedihan.

Jadwal kegiatan seharusnya disusun dengan mempertimbangkan waktu shalat, bukan menempatkan shalat hanya pada sisa waktu.

Ancaman bagi Orang yang Meremehkan Shalat

Allah berfirman dalam Surah Maryam ayat 59:

“Kemudian datang setelah mereka generasi yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan menemui kesesatan.”

Allah juga berfirman dalam Surah Al-Muddassir ayat 42–43 mengenai pertanyaan kepada penghuni neraka:

“Apa yang memasukkan kamu ke dalam Saqar? Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang yang melaksanakan shalat.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa meninggalkan shalat bukan perkara ringan. Shalat merupakan pembeda nyata antara ketaatan dan pengabaian terhadap perintah Allah.

Jabir bin Abdullah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Buraidah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, ia telah kufur.”

Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad.

Para ulama memberikan penjelasan terperinci terhadap hadis-hadis tersebut, terutama dalam membedakan orang yang mengingkari kewajiban shalat dan orang yang meninggalkannya karena malas.

Hukum Mengingkari Kewajiban Shalat

Orang yang mengingkari bahwa shalat lima waktu merupakan kewajiban telah menolak perkara agama yang diketahui secara pasti, selama ia telah memahami ajaran Islam dan tidak memiliki alasan ketidaktahuan yang dapat diterima.

Kewajiban shalat telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, hadis mutawatir secara makna, dan kesepakatan umat Islam.

Keadaan orang yang baru masuk Islam, tinggal jauh dari pendidikan agama, atau belum memperoleh penjelasan harus dinilai secara hati-hati. Ia perlu diajarkan terlebih dahulu dan tidak boleh langsung dihukumi hanya berdasarkan dugaan.

Penetapan hukum terhadap individu tertentu merupakan perkara serius yang harus diserahkan kepada ulama dan lembaga yang berwenang. Masyarakat tidak boleh mudah menuduh orang lain keluar dari Islam.

Hukum Meninggalkan Shalat karena Malas

Dalam pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i, orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi tetap meyakini kewajibannya tidak langsung dihukumi kafir. Namun, ia telah melakukan dosa yang sangat besar.

Perbuatannya berbeda dari orang yang mengingkari kewajiban shalat. Meskipun demikian, perbedaan tersebut tidak boleh dipahami sebagai keringanan untuk meninggalkan shalat.

Orang yang sengaja meninggalkan shalat wajib:

  1. Segera bertobat kepada Allah.
  2. Menyesali perbuatannya.
  3. Bertekad tidak mengulanginya.
  4. Mulai menjaga shalat berikutnya.
  5. Mengqada shalat yang telah ditinggalkan menurut Mazhab Syafi’i.
  6. Memperbanyak amal saleh tanpa menganggapnya sebagai pengganti qada.

Imam Syafi’i memandang orang yang membiarkan waktu shalat berakhir tanpa melaksanakannya telah menyerahkan dirinya kepada keburukan dan ancaman, kecuali jika Allah mengampuninya.

Qada Shalat yang Terlewat

Qada adalah melaksanakan shalat setelah waktu asalnya berakhir.

Orang yang tertidur atau lupa melaksanakan shalat wajib mengerjakannya segera setelah bangun atau ingat.

Rasulullah saw. bersabda:

“Barang siapa lupa melaksanakan shalat atau tertidur darinya, hendaklah ia melaksanakannya ketika mengingatnya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Tidak ada dosa bagi orang yang tertidur tanpa kesengajaan atau benar-benar lupa. Namun, ia tetap memiliki kewajiban qada.

Orang yang sengaja meninggalkan shalat juga wajib mengqadanya menurut Mazhab Syafi’i, disertai tobat yang sungguh-sungguh.

Qada tidak berarti dosa sengaja menunda langsung hilang. Qada menunaikan kewajiban shalat yang masih menjadi tanggungan, sedangkan tobat diperlukan untuk dosa menunda sampai keluar waktu.

Urutan Mengqada Shalat

Orang yang memiliki sedikit shalat qada dianjurkan menjaga urutan pelaksanaannya. Misalnya, jika tertinggal Subuh dan Zuhur, ia mendahulukan Subuh kemudian Zuhur.

Jika waktu shalat yang sedang berlangsung hampir habis, shalat pada waktu tersebut harus didahulukan agar tidak menambah shalat yang terlewat.

Orang yang memiliki banyak tanggungan qada perlu membuat jadwal yang memungkinkan, misalnya:

  • Mengqada satu shalat setelah setiap shalat fardu.
  • Menambah qada pada waktu luang.
  • Mendahulukan qada dibandingkan shalat sunnah tertentu.
  • Mencatat perkiraan jumlah shalat yang belum ditunaikan.
  • Menjalankannya secara konsisten sampai tanggungan selesai.

Perkiraan dilakukan secara jujur jika jumlah pasti tidak diketahui.

Shalat yang Tertinggal karena Tidur

Tidur menjadi uzur apabila tidak disengaja untuk menghindari shalat. Seseorang tetap harus melakukan langkah pencegahan, seperti:

  • Memasang alarm.
  • Meminta keluarga membangunkan.
  • Tidur lebih awal.
  • Tidak begadang tanpa kebutuhan.
  • Meletakkan alarm jauh dari tempat tidur.
  • Menggunakan lebih dari satu pengingat.

Orang yang sengaja tidur menjelang habis waktu dan mengetahui bahwa dirinya hampir pasti tidak akan bangun telah melakukan kelalaian.

Ketika bangun setelah waktu berakhir, ia segera bersuci dan melaksanakan shalat tanpa menunggu waktu shalat yang sama pada hari berikutnya.

Shalat yang Tertinggal karena Lupa

Lupa yang sebenarnya tidak menimbulkan dosa, tetapi shalat tetap harus dikerjakan ketika teringat.

Contohnya, seseorang melakukan perjalanan dan benar-benar lupa bahwa ia belum melaksanakan Asar. Ketika teringat pada waktu Magrib, ia segera melaksanakan Asar lalu mengerjakan Magrib dengan mempertimbangkan sisa waktu.

Seseorang tidak boleh sengaja mengabaikan pengingat kemudian mengaku lupa. Kelupaan dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Membuat jadwal, alarm, dan kebiasaan berjemaah dapat mengurangi risiko lupa.

Pendidikan Shalat dalam Keluarga

Allah berfirman dalam Surah Taha ayat 132:

“Perintahkan keluargamu melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam menjaganya.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab shalat tidak berhenti pada diri sendiri. Orang tua wajib membimbing keluarga.

Pendidikan shalat dapat dilakukan dengan:

  1. Memberikan teladan nyata.
  2. Mengajak anak berjemaah.
  3. Mengajarkan wudhu.
  4. Mengajarkan bacaan secara bertahap.
  5. Menjelaskan waktu shalat.
  6. Menyediakan pakaian shalat yang bersih.
  7. Membuat jadwal keluarga.
  8. Memberikan penghargaan yang mendidik.
  9. Mengingatkan tanpa menghina.
  10. Membentuk lingkungan yang mendukung.

Orang tua yang hanya menyuruh tetapi tidak menjaga shalatnya sendiri akan lebih sulit membangun kebiasaan pada anak.

Shalat dan Kesibukan Pekerjaan

Pekerjaan pada dasarnya tidak menggugurkan kewajiban shalat. Muslim yang bekerja perlu mengatur waktu agar tetap dapat melaksanakan shalat.

Langkah praktis yang dapat dilakukan meliputi:

  • Mengetahui jadwal shalat sebelum bekerja.
  • Menentukan tempat shalat.
  • Menyiapkan perlengkapan bersuci.
  • Berkomunikasi dengan atasan mengenai waktu ibadah.
  • Memanfaatkan waktu istirahat.
  • Berwudhu sebelum kegiatan panjang.
  • Tidak menunda sampai akhir waktu tanpa kebutuhan.

Dalam keadaan tertentu, musafir atau orang yang memiliki uzur dapat menggunakan jamak berdasarkan ketentuan fikih. Jamak tidak digunakan hanya karena seseorang ingin menghindari jeda kerja yang sebenarnya masih dapat diatur.

Shalat bagi Pelajar dan Mahasiswa

Kegiatan belajar, ujian, praktikum, dan organisasi tidak menggugurkan shalat. Pelajar perlu belajar menyusun prioritas sejak dini.

Sekolah dan lembaga pendidikan sebaiknya menyediakan:

  • Waktu yang memadai untuk shalat.
  • Tempat shalat yang bersih.
  • Tempat wudhu.
  • Pendidikan praktik shalat.
  • Keteladanan guru.
  • Kebijakan kegiatan yang menghormati waktu ibadah.

Ketika jadwal ujian berdekatan dengan waktu shalat, peserta perlu memperhitungkan rentang waktu yang tersedia. Shalat dapat dilakukan sebelum ujian jika waktunya telah masuk atau segera sesudah ujian selama waktunya belum berakhir.

Shalat Berjemaah dalam Mazhab Syafi’i

Shalat berjemaah sangat ditekankan. Dalam pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi’i, pelaksanaan jemaah bagi laki-laki yang menetap menjadi fardu kifayah agar syiar shalat tampak dalam suatu wilayah.

Shalat seorang laki-laki sendirian tetap sah apabila seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, ia kehilangan keutamaan berjemaah tanpa alasan.

Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Shalat berjemaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Jemaah membantu menjaga waktu, kekhusyukan, persatuan, dan keteraturan ibadah.

Azan sebagai Penanda Shalat Wajib

Azan merupakan pemberitahuan masuknya waktu shalat dan seruan untuk melaksanakan shalat berjemaah.

Allah berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9:

“Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.”

Meskipun ayat tersebut berkaitan dengan Jumat, azan secara umum menjadi syiar yang mengingatkan masyarakat terhadap shalat.

Ketika mendengar azan, seorang Muslim dianjurkan:

  1. Menjawab lafaz muazin.
  2. Membaca shalawat kepada Nabi.
  3. Membaca doa setelah azan.
  4. Menghentikan kegiatan yang dapat ditunda.
  5. Bersiap melaksanakan shalat.
  6. Mendatangi jemaah dengan tenang.

Azan bukan sekadar penanda waktu, tetapi panggilan untuk mendahulukan ketaatan.

Kedudukan Shalat dalam Perhitungan Amal

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Amal seorang hamba yang pertama kali diperhitungkan pada hari kiamat adalah shalatnya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ahmad.

Jika shalat fardu memiliki kekurangan, amal shalat sunnah dapat menjadi penyempurna berdasarkan rahmat dan ketetapan Allah.

Hadis tersebut mendorong seorang Muslim untuk tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi memperbaiki kualitas shalat.

Hal yang perlu diperhatikan mencakup:

  • Ketepatan waktu.
  • Kesucian.
  • Bacaan Al-Fatihah.
  • Tumakninah.
  • Kekhusyukan.
  • Kejujuran niat.
  • Penjagaan dari riya.
  • Pemahaman bacaan.
  • Konsistensi.

Shalat sebagai Pencegah Perbuatan Keji dan Mungkar

Allah berfirman dalam Surah Al-Ankabut ayat 45:

“Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”

Shalat yang dilaksanakan dengan kesadaran membentuk pengawasan diri. Seorang Muslim menghadap Allah berulang kali setiap hari sehingga memiliki kesempatan untuk memperbarui tobat dan memperbaiki perilaku.

Namun, ayat tersebut tidak berarti orang yang masih melakukan kesalahan boleh meninggalkan shalat. Justru ia harus tetap menjaga shalat sambil memperbaiki dosa dan perilakunya.

Shalat bukan hadiah bagi orang yang telah sempurna. Shalat merupakan kewajiban dan sarana pendidikan bagi setiap Muslim.

Shalat Lima Waktu Menghapus Kesalahan Kecil

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bertanya:

“Bagaimana pendapat kalian jika ada sungai di depan rumah seseorang dan ia mandi di dalamnya lima kali setiap hari, apakah masih tersisa kotoran pada tubuhnya?”

Para sahabat menjawab bahwa tidak ada kotoran yang tersisa.

Rasulullah saw. kemudian menjelaskan bahwa lima shalat seperti sungai tersebut. Allah menghapus kesalahan-kesalahan dengannya.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penghapusan dosa melalui shalat berkaitan dengan dosa-dosa kecil dan disertai penjagaan terhadap dosa besar. Dosa besar memerlukan tobat secara khusus.

Keutamaan tersebut menunjukkan kasih sayang Allah yang menyediakan lima kesempatan setiap hari untuk membersihkan kehidupan rohani seorang Muslim.

Cara Menjaga Konsistensi Shalat Lima Waktu

Konsistensi memerlukan kebiasaan yang dibangun secara sadar. Beberapa langkah yang dapat diterapkan adalah:

  1. Mengetahui waktu shalat setiap hari.
  2. Memasang pengingat sebelum azan.
  3. Berwudhu lebih awal.
  4. Mengatur waktu tidur.
  5. Memilih lingkungan yang menjaga shalat.
  6. Mengikuti jemaah.
  7. Membawa perlengkapan shalat.
  8. Menentukan tempat shalat ketika bepergian.
  9. Tidak menunggu suasana hati.
  10. Mengqada segera jika terlewat.
  11. Membaca makna bacaan shalat.
  12. Mengevaluasi shalat setiap malam.

Konsistensi tidak harus menunggu seseorang menjadi sempurna. Kebiasaan tumbuh dari pelaksanaan yang terus diulang.

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih

  1. Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 103
    Menetapkan bahwa shalat merupakan kewajiban yang memiliki waktu tertentu bagi orang-orang beriman.
  2. Al-Qur’an, Surah Al-Bayyinah ayat 5
    Memerintahkan pemurnian ibadah, pendirian shalat, dan penunaian zakat.
  3. Al-Qur’an, Surah Al-Isra ayat 78–79
    Menjelaskan rentang waktu shalat wajib dan kedudukan tahajud sebagai ibadah tambahan.
  4. Al-Qur’an, Surah Ar-Rum ayat 17–18
    Menunjukkan waktu-waktu ibadah pada pagi, petang, sore, dan Zuhur.
  5. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 238–239
    Memerintahkan pemeliharaan seluruh shalat dan memberikan keringanan ketika berada dalam keadaan takut.
  6. Al-Qur’an, Surah Taha ayat 132
    Memerintahkan seorang Muslim menyuruh keluarganya melaksanakan shalat dan bersabar menjaganya.
  7. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, Bab Asal Kewajiban Shalat
    Imam Syafi’i menjelaskan dasar kewajiban shalat, perubahan kewajiban shalat malam, penetapan lima waktu, dan perbedaan shalat fardu dengan shalat sunnah.
  8. Hadis Thalhah bin Ubaidillah r.a.
    Rasulullah saw. menerangkan bahwa kewajiban shalat adalah lima kali sehari semalam dan selebihnya merupakan shalat sunnah. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  9. Hadis Muadz bin Jabal r.a.
    Rasulullah saw. memerintahkannya mengajarkan bahwa Allah mewajibkan lima shalat dalam setiap hari dan malam. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  10. Hadis Abdullah bin Umar r.a. tentang lima rukun Islam
    Islam dibangun di atas syahadat, shalat, zakat, haji, dan puasa Ramadan. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  11. Hadis Isra Mikraj
    Shalat pada awalnya diwajibkan lima puluh kali, kemudian diringankan menjadi lima dengan pahala lima puluh. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  12. Hadis Abdullah bin Mas’ud r.a.
    Rasulullah saw. menyebut shalat pada waktunya sebagai salah satu amal yang paling dicintai Allah. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  13. Hadis Imran bin Hushain r.a.
    Orang sakit diperintahkan shalat berdiri, duduk, atau berbaring sesuai kemampuannya. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
  14. Hadis Aisyah r.a. mengenai haid
    Perempuan haid diperintahkan mengqada puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqada shalat. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  15. Hadis tentang perintah shalat kepada anak
    Anak diperintahkan berlatih shalat sejak usia tujuh tahun dan memperoleh pendidikan yang lebih tegas ketika berusia sepuluh tahun. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad.
  16. Hadis Jabir bin Abdullah r.a.
    Rasulullah saw. memberikan peringatan keras mengenai meninggalkan shalat. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  17. Hadis Buraidah r.a.
    Shalat disebut sebagai perjanjian yang membedakan umat Islam. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad.
  18. Hadis Anas bin Malik atau Abu Hurairah mengenai shalat yang terlupa
    Orang yang lupa atau tertidur wajib melaksanakan shalat ketika mengingatnya. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  19. Hadis Abdullah bin Umar r.a. tentang shalat berjemaah
    Shalat berjemaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  20. Hadis Abu Hurairah r.a. tentang lima shalat seperti sungai
    Lima shalat menjadi sebab penghapusan kesalahan sebagaimana mandi lima kali membersihkan tubuh. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  21. Hadis Abu Hurairah r.a. tentang amal pertama yang diperhitungkan
    Shalat menjadi amal pertama yang diperiksa pada hari kiamat. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ahmad.
  22. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
    Membahas syarat wajib, syarat sah, waktu, qada, pelaksanaan shalat orang sakit, serta hukum meninggalkan shalat dalam Mazhab Syafi’i.
  23. Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
    Menjelaskan waktu shalat, syarat, rukun, dan berbagai ketentuan shalat fardu.
  24. Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
    Memuat pembahasan syarat wajib shalat, waktu lima shalat, rukun, dan pembatal shalat.
  25. Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
    Menguraikan kewajiban shalat, waktu, orang yang terkena kewajiban, dan pelaksanaan bagi orang yang memiliki uzur.
  26. Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib asy-Syirbini
    Menjelaskan ketentuan niat, waktu, qada, shalat orang sakit, dan hukum orang yang meninggalkan shalat.
  27. Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
    Memuat perincian kewajiban individu, waktu shalat, qada, dan pelaksanaan shalat dalam keadaan khusus.
  28. Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
    Membahas pelaksanaan shalat lima waktu, syarat sah, uzur, perjalanan, sakit, dan tanggungan shalat yang terlewat.