Hukum Air Mani Menurut Imam Syafi’i
Hukum air mani menurut Imam Syafi’i perlu dipahami dengan membedakan antara kesucian suatu benda dan kewajiban mandi setelah benda tersebut keluar. Dalam Mazhab Syafi’i, mani manusia dihukumi suci, bukan najis. Oleh karena itu, pakaian atau tubuh yang terkena mani tidak menjadi najis hanya karena terkena cairan tersebut. Meskipun demikian, bekas mani tetap dianjurkan untuk dibersihkan demi kebersihan, kepantasan, dan mengikuti praktik Aisyah r.a. ketika membersihkan mani dari pakaian Rasulullah saw.
Keluarnya mani tetap menjadi salah satu sebab wajib mandi besar. Kewajiban mandi tidak membuktikan bahwa mani adalah najis, sebab mandi janabah merupakan ibadah yang ketentuannya ditetapkan oleh syariat. Seseorang juga wajib mandi akibat hubungan badan meskipun tidak mengeluarkan mani. Sebaliknya, menyentuh benda najis tidak selalu mewajibkan mandi. Kami akan membahas hukum air mani menurut Imam Syafi’i secara terperinci, termasuk dalil Al-Qur’an, hadis Aisyah, cara membersihkan mani yang basah dan kering, perbedaannya dengan madzi dan wadi, serta ketentuan mandi wajib setelah keluarnya mani.
Pendapat Imam Syafi’i tentang Hukum Air Mani
Imam Syafi’i menyatakan bahwa mani manusia adalah benda suci. Pendapat ini dijelaskan secara khusus dalam Al-Umm, Kitab Ath-Thaharah, pada pembahasan tentang air mani.
Menurut Imam Syafi’i, mani tidak dapat disamakan dengan air kencing, madzi, wadi, darah, atau kotoran. Meskipun keluar melalui kemaluan, hukum setiap cairan tidak otomatis sama. Syariat memberikan ketentuan khusus berdasarkan dalil yang menerangkan sifat dan cara penanganannya.
Imam Syafi’i membedakan cairan yang keluar dari kemaluan sebagai berikut:
- Air kencing adalah najis.
- Madzi adalah najis.
- Wadi adalah najis.
- Darah adalah najis.
- Mani manusia adalah suci.
- Keluarnya mani mewajibkan mandi besar.
- Keluarnya madzi, wadi, dan air kencing mewajibkan wudhu setelah najisnya dibersihkan.
Kesucian mani berarti pakaian yang terkena mani tidak wajib dicuci sebagai syarat sah shalat. Jika bekasnya telah dikerik atau dibersihkan, tindakan tersebut merupakan kebersihan yang dianjurkan. Bahkan, dalam penjelasan Imam Syafi’i, seseorang yang shalat dengan pakaian yang masih memiliki bekas mani tidak diwajibkan mengulang shalatnya selama cairan tersebut memang benar-benar mani dan tidak bercampur dengan najis lain.
Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Aisyah r.a., atsar para sahabat, serta perbedaan sifat mani dari cairan najis lain yang keluar dari kemaluan.
Dasar Al-Qur’an tentang Asal Penciptaan Manusia
Imam Syafi’i menggunakan asal penciptaan manusia sebagai salah satu penalaran yang mendukung kesucian mani. Allah menciptakan Nabi Adam a.s. dari tanah dan menciptakan keturunannya dari air yang memancar.
Allah Swt. berfirman:
“Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apa dia diciptakan. Dia diciptakan dari air yang terpancar.”
QS. Ath-Thariq: 5–6
Allah juga berfirman:
“Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina.”
QS. As-Sajdah: 8
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina?”
QS. Al-Mursalat: 20
Kata “hina” atau “lemah” dalam ayat tersebut tidak berarti najis secara hukum fikih. Penyebutan itu menggambarkan keadaan asal manusia yang lemah dan sederhana dibandingkan bentuk manusia setelah diciptakan dengan sempurna.
Imam Syafi’i menerangkan bahwa Allah menciptakan manusia dari unsur yang suci. Nabi Adam diciptakan dari tanah, sedangkan tanah merupakan benda suci dan bahkan dapat digunakan untuk tayamum. Keturunannya diciptakan dari air yang memancar.
Penalaran tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh hadis Aisyah r.a. yang menunjukkan bahwa mani pada pakaian Rasulullah saw. cukup dikerik dan pakaian tersebut tetap digunakan untuk shalat.
Hadis Aisyah tentang Mengerik Mani dari Pakaian Rasulullah
Dalil utama yang digunakan Imam Syafi’i adalah hadis Aisyah r.a. mengenai mani yang mengenai pakaian Rasulullah saw.
Aisyah r.a. berkata:
“Aku pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah saw., kemudian beliau shalat dengan pakaian itu.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah, bab hukum mani.
- Al-Umm karya Imam Syafi’i.
- Sejumlah kitab hadis melalui beberapa jalur periwayatan.
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa mani yang telah mengering dapat dihilangkan dengan cara dikerik. Jika mani termasuk najis seperti air kencing atau darah, sekadar mengeriknya tanpa menggunakan air tidak cukup untuk menyucikan pakaian.
Rasulullah saw. tetap melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut setelah Aisyah mengerik bekas mani. Hal ini menjadi dalil kuat bahwa mani tidak dihukumi najis dalam Mazhab Syafi’i.
Tindakan mengerik bukan berarti mani harus selalu dibiarkan pada pakaian. Membersihkannya tetap lebih baik karena pakaian yang digunakan untuk beribadah selayaknya berada dalam kondisi bersih dan pantas.
Riwayat Aisyah tentang Mencuci Mani
Terdapat pula riwayat bahwa Aisyah r.a. mencuci bekas janabah atau mani dari pakaian Rasulullah saw. Bekas air pencucian masih terlihat ketika beliau berangkat melaksanakan shalat.
Aisyah r.a. berkata bahwa dirinya mencuci janabah dari pakaian Rasulullah saw., kemudian beliau pergi melaksanakan shalat sementara bekas air masih tampak pada pakaian tersebut.
Riwayat ini terdapat dalam:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu dan Kitab Al-Ghusl.
- Sahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Abi Dawud.
- Kitab-kitab hadis lainnya.
Riwayat mencuci mani tidak bertentangan dengan riwayat mengeriknya. Mencuci suatu benda tidak selalu menunjukkan bahwa benda tersebut najis.
Seseorang dapat mencuci:
- Keringat.
- Ingus.
- Ludah.
- Lumpur.
- Debu.
- Sisa makanan.
- Minyak.
- Benda suci lain yang mengotori pakaian.
Seluruh benda tersebut dapat dibersihkan tanpa harus dihukumi najis.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa mani dapat dicuci karena alasan kebersihan, sebagaimana pakaian dibersihkan dari ingus atau tanah. Perintah atau tindakan membersihkan tidak selalu menunjukkan kewajiban menyucikan dari najis.
Menggabungkan Hadis Mengerik dan Mencuci Mani
Hadis yang menyebutkan mengerik mani dan hadis yang menyebutkan mencucinya dapat diterapkan berdasarkan keadaan cairan tersebut.
Mani yang masih basah
Mani yang masih basah lebih mudah dibersihkan dengan:
- Mengusap atau mengambil cairan menggunakan kain atau tisu.
- Membilas bagian yang terkena dengan air.
- Menggosoknya secara lembut jika masih meninggalkan bekas.
- Mengeringkan pakaian sebelum digunakan jika diperlukan.
Mencuci mani basah bukan kewajiban penyucian menurut Mazhab Syafi’i, tetapi menjadi tindakan yang lebih baik untuk menjaga kebersihan.
Mani yang sudah kering
Mani kering dapat dibersihkan dengan:
- Mengeriknya menggunakan tangan.
- Menggosok bagian kain.
- Menggunakan benda yang tidak merusak pakaian.
- Mencucinya apabila bekasnya sulit dihilangkan.
Aisyah r.a. mengerik mani yang telah mengering dari pakaian Rasulullah saw. Setelah itu, pakaian tetap digunakan untuk shalat.
Mani yang meninggalkan noda
Jika noda masih tertinggal setelah dikerik atau dicuci, noda tersebut tidak membuat pakaian najis selama dapat dipastikan bahwa asalnya adalah mani.
Mencuci sampai bersih tetap dianjurkan agar pakaian tampak rapi dan terhindar dari bau yang mengganggu.
Atsar Ibnu Abbas tentang Air Mani
Imam Syafi’i juga meriwayatkan keterangan dari Ibnu Abbas r.a. mengenai mani yang mengenai pakaian.
Ibnu Abbas menerangkan bahwa mani dapat disingkirkan dari pakaian menggunakan kayu atau rumput idzkhir. Beliau mengumpamakannya dengan ludah atau ingus.
Perumpamaan tersebut menunjukkan bahwa mani dipandang sebagai benda suci yang dapat mengotori pakaian secara fisik, tetapi tidak menjadikannya bernajis.
Atsar Ibnu Abbas memperkuat beberapa ketentuan:
- Mani tidak harus dicuci menggunakan air.
- Bekasnya dapat dihilangkan dengan cara dikerik.
- Pakaian tetap dapat digunakan untuk shalat.
- Membersihkan mani termasuk kebersihan, bukan penyucian dari najis.
- Mani berbeda dari darah, air kencing, madzi, dan wadi.
Rujukan: Imam Syafi’i, Al-Umm, Kitab Ath-Thaharah, Bab Air Mani.
Atsar Sa’ad bin Abi Waqqash
Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i juga menyebutkan riwayat dari Sa’ad bin Abi Waqqash r.a.
Sa’ad menerangkan bahwa apabila mani masih basah, ia mengusapnya. Apabila telah kering, ia mengeriknya, kemudian melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut.
Riwayat ini memberikan pedoman praktis:
| Keadaan mani | Cara membersihkan |
|---|---|
| Mani masih basah | Diusap atau dibersihkan |
| Mani sudah kering | Dikerik |
| Bekas sulit hilang | Boleh dicuci |
| Pakaian digunakan untuk shalat | Tetap boleh karena mani suci |
Atsar tersebut tidak berarti mencuci mani dilarang. Mencuci tetap diperbolehkan dan sering lebih sesuai dengan kebersihan. Namun, pencucian tidak menjadi syarat untuk mengubah status najis menjadi suci karena mani sejak awal tidak dihukumi najis.
Apakah Air Mani Najis Menurut Imam Syafi’i?
Air mani manusia tidak najis menurut Imam Syafi’i. Hukum tersebut berlaku pada mani laki-laki dan mani perempuan.
Kesucian mani tidak bergantung pada:
- Keluar ketika tidur atau terjaga.
- Keluar dengan sengaja atau tanpa sengaja.
- Keluar sedikit atau banyak.
- Dalam keadaan basah atau kering.
- Mengenai tubuh atau pakaian.
- Keluar dari laki-laki atau perempuan.
- Keluar karena hubungan suami istri atau sebab lain.
Keadaan tersebut dapat memengaruhi kewajiban mandi atau tanggung jawab seseorang terhadap perbuatannya, tetapi tidak mengubah mani manusia menjadi najis.
Apabila mani bercampur dengan air kencing, madzi, darah, atau cairan najis lain, bagian yang terkena campuran harus dicuci karena terdapat unsur najis di dalamnya. Kewajiban mencuci berasal dari cairan najis yang bercampur, bukan dari mani itu sendiri.
Apakah Pakaian yang Terkena Mani Boleh Dipakai Shalat?
Pakaian yang terkena mani manusia boleh digunakan untuk shalat menurut Mazhab Syafi’i karena mani dihukumi suci.
Shalat tetap sah meskipun bekas mani belum dicuci atau dikerik, dengan ketentuan:
- Cairan tersebut benar-benar mani.
- Tidak bercampur air kencing, madzi, darah, atau najis lain.
- Pakaian menutup aurat.
- Tidak terdapat najis lain pada pakaian.
- Seluruh syarat sah shalat lainnya terpenuhi.
Meskipun sah, membersihkan bekas mani tetap lebih utama. Seorang Muslim dianjurkan memakai pakaian yang bersih dan layak ketika menghadap Allah dalam shalat.
Allah Swt. berfirman:
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki masjid.”
QS. Al-A’raf: 31
Ayat tersebut mengajarkan pentingnya kepantasan dan kebersihan ketika beribadah. Kesucian hukum tidak berarti seseorang dianjurkan membiarkan pakaian dalam keadaan kotor.
Apakah Tubuh yang Terkena Mani Harus Dicuci?
Tubuh yang terkena mani tidak menjadi najis menurut Mazhab Syafi’i. Namun, membersihkannya tetap dianjurkan.
Seseorang dapat membersihkan mani dari tubuh dengan:
- Mengusapnya jika masih basah.
- Membilas menggunakan air.
- Menggosok secara lembut.
- Menggunakan sabun apabila diperlukan.
- Memastikan tidak ada cairan najis lain yang bercampur.
Apabila mani mengenai kemaluan, paha, tangan, perut, atau bagian tubuh lain, orang tersebut tetap wajib mandi jika mani keluar dari dirinya. Kewajiban mandi tidak disebabkan oleh sentuhan mani pada kulit, tetapi disebabkan oleh keluarnya mani.
Seseorang yang hanya terkena mani milik orang lain tidak wajib mandi hanya karena terkena cairan tersebut. Ia cukup membersihkannya untuk menjaga kebersihan, kecuali terdapat sebab lain yang memang mewajibkan mandi.
Mengapa Keluarnya Mani Mewajibkan Mandi jika Mani Suci?
Keluarnya mani mewajibkan mandi karena syariat menetapkannya sebagai salah satu penyebab hadas besar. Kewajiban mandi tidak selalu berhubungan dengan kenajisan benda yang keluar.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa mandi adalah ibadah. Kesucian atau kenajisan cairan tidak menjadi satu-satunya ukuran.
Perbedaannya dapat dilihat melalui beberapa keadaan:
- Keluarnya mani yang suci mewajibkan mandi.
- Keluarnya air kencing yang najis tidak mewajibkan mandi, tetapi mewajibkan wudhu.
- Menyentuh darah atau kotoran tidak mewajibkan mandi.
- Hubungan badan mewajibkan mandi meskipun tidak keluar mani.
- Kentut membatalkan wudhu meskipun tidak menghasilkan benda najis.
- Mani dapat suci tetapi tetap menjadi sebab mandi besar.
Hal tersebut menunjukkan bahwa hadas dan najis merupakan dua pembahasan yang berbeda.
Hadas adalah keadaan hukum yang menghalangi seseorang melakukan ibadah tertentu sampai ia bersuci.
Najis adalah benda tertentu yang harus dihilangkan dari tubuh, pakaian, atau tempat shalat.
Mandi wajib bertujuan menghilangkan hadas besar, bukan mencuci mani karena dianggap najis.
Dalil Kewajiban Mandi karena Keluar Mani
Salah satu hadis yang menjadi dasar kewajiban mandi setelah keluar mani adalah sabda Rasulullah saw.:
“Air itu karena air.”
Maksud hadis tersebut adalah kewajiban mandi dengan air disebabkan oleh keluarnya air mani.
Hadis ini diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a. dalam:
- Sahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Kitab-kitab hadis lainnya.
Hadis ini tetap menjadi dasar bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi. Adapun pemahaman bahwa hubungan badan tanpa keluar mani tidak mewajibkan mandi telah dihapus oleh hadis lain yang menetapkan mandi setelah terjadinya penetrasi.
Keluarnya mani mewajibkan mandi dalam keadaan:
- Ketika tidur.
- Ketika terjaga.
- Dengan syahwat.
- Tanpa syahwat karena sakit atau kondisi tertentu.
- Sedikit atau banyak.
- Dari laki-laki.
- Dari perempuan.
Syarat utamanya adalah cairan tersebut benar-benar mani yang berasal dari orang tersebut.
Mandi Wajib karena Hubungan Badan Tanpa Keluar Mani
Mandi wajib tidak hanya disebabkan keluarnya mani. Hubungan badan juga mewajibkan mandi meskipun suami dan istri tidak mengeluarkan mani.
Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila dua bagian yang dikhitan telah bertemu, mandi menjadi wajib.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam:
- Sahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
- Sunan Abi Dawud.
- Jami’ At-Tirmidzi.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa apabila seorang laki-laki telah berada di antara empat anggota tubuh perempuan kemudian melakukan hubungan badan, mandi menjadi wajib meskipun tidak keluar mani.
Hadis tersebut memperkuat penjelasan Imam Syafi’i bahwa kewajiban mandi bukan karena mani dianggap najis. Mandi dapat menjadi wajib tanpa adanya mani yang keluar.
Hukum Mani Laki-Laki dan Perempuan
Mazhab Syafi’i mengakui adanya mani laki-laki dan mani perempuan. Keduanya dihukumi suci dan keluarnya mewajibkan mandi.
Dasarnya adalah hadis Ummu Sulaim r.a. yang bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai perempuan yang mengalami mimpi seperti laki-laki.
Ummu Sulaim bertanya apakah seorang perempuan wajib mandi apabila mengalami mimpi basah. Rasulullah saw. menjawab:
“Ya, apabila ia melihat air.”
Hadis ini diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Ghusl.
- Sahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
Hadis tersebut menetapkan bahwa perempuan juga dapat mengeluarkan mani. Apabila setelah bangun ia menemukan cairan yang memiliki sifat mani, ia wajib mandi.
Jika hanya bermimpi tetapi tidak menemukan cairan, ia tidak wajib mandi. Jika tidak mengingat mimpi tetapi menemukan mani, ia wajib mandi.
Ciri-Ciri Air Mani Menurut Mazhab Syafi’i
Ulama Mazhab Syafi’i menerangkan beberapa tanda yang dapat digunakan untuk membedakan mani dari madzi, wadi, dan cairan lainnya.
Tanda-tanda mani antara lain:
- Keluar dengan rasa nikmat atau kenikmatan.
- Keluar dengan memancar atau bertahap.
- Setelah keluar, tubuh mengalami penurunan dorongan atau terasa lemas.
- Ketika masih basah memiliki aroma yang menyerupai adonan atau bunga mayang.
- Ketika telah kering aromanya dapat menyerupai putih telur.
- Mani laki-laki umumnya berwarna putih dan lebih kental.
- Mani perempuan umumnya lebih tipis dan dapat berwarna kekuningan.
Tidak semua tanda harus terkumpul. Dalam kitab-kitab Mazhab Syafi’i, adanya salah satu tanda kuat dapat digunakan untuk mengenali mani.
Sifat cairan dapat berbeda karena kondisi kesehatan, usia, makanan, obat, atau keadaan tubuh. Penetapan tidak sebaiknya hanya didasarkan pada warna.
Rujukan pembahasan tanda-tanda mani dapat ditemukan dalam:
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.
- Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj.
Perbedaan Mani, Madzi, Wadi, dan Air Kencing
Mani, madzi, wadi, dan air kencing memiliki hukum yang berbeda. Kesalahan membedakannya dapat menyebabkan seseorang keliru dalam menentukan mandi, wudhu, dan pencucian pakaian.
| Jenis cairan | Ciri umum | Status dalam Mazhab Syafi’i | Kewajiban bersuci |
|---|---|---|---|
| Mani | Keluar dengan kenikmatan, dapat memancar, tubuh melemah setelahnya | Suci | Mandi wajib |
| Madzi | Cairan bening atau putih tipis, lengket, keluar ketika muncul rangsangan | Najis | Cuci bagian yang terkena dan berwudhu |
| Wadi | Cairan putih keruh atau kental, sering keluar setelah buang air kecil atau kelelahan | Najis | Cuci bagian yang terkena dan berwudhu |
| Air kencing | Cairan pembuangan dari kandung kemih | Najis | Istinja, cuci bagian yang terkena, dan berwudhu |
| Cairan luka atau darah | Keluar dari luka atau tubuh | Najis dalam ketentuan umumnya | Cuci bagian yang terkena; tidak otomatis membatalkan wudhu |
Perbedaan utama terdapat pada dua aspek:
- Mani suci tetapi mewajibkan mandi.
- Madzi dan wadi najis tetapi tidak mewajibkan mandi.
Hadis Ali bin Abi Thalib tentang Madzi
Ali bin Abi Thalib r.a. mengalami banyak keluar madzi. Karena beliau merupakan menantu Rasulullah saw., Ali merasa malu bertanya langsung kepada Nabi mengenai persoalan tersebut. Ia kemudian meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya.
Rasulullah saw. memerintahkan agar kemaluan dicuci dan orang tersebut berwudhu.
Hadis ini diriwayatkan dalam:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu.
- Sahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa madzi berbeda dari mani. Keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi besar, tetapi:
- Kemaluan harus dicuci.
- Bagian tubuh atau pakaian yang terkena harus dibersihkan.
- Wudhu harus diulang.
Jika cairan yang keluar adalah mani, orang tersebut wajib mandi.
Cara Membersihkan Mani dari Pakaian
Meskipun mani dihukumi suci, membersihkannya dari pakaian merupakan tindakan yang dianjurkan.
Membersihkan mani yang basah
Langkahnya dapat dilakukan sebagai berikut:
- Ambil cairan menggunakan kain atau tisu.
- Hindari menyebarkan cairan ke bagian pakaian lain.
- Bilas menggunakan air bersih.
- Gosok perlahan jika meninggalkan bekas.
- Gunakan sabun apabila diperlukan.
- Keringkan pakaian.
Mani basah juga dapat cukup diusap menurut atsar Sa’ad bin Abi Waqqash. Mencucinya tetap lebih baik dari sisi kebersihan.
Membersihkan mani yang kering
Langkahnya adalah:
- Pastikan noda telah mengering.
- Kerik secara perlahan menggunakan tangan atau benda yang tidak merusak kain.
- Kibaskan sisa noda.
- Cuci apabila masih terdapat bau atau bekas.
- Pastikan tidak ada najis lain yang tercampur.
Cara mengerik memiliki dasar dari hadis Aisyah r.a. dalam Sahih Muslim.
Membersihkan kasur dan selimut
Jika mani mengenai kasur atau selimut:
- Serap cairan yang masih basah.
- Bersihkan bagian permukaan.
- Bilas atau lap dengan air jika memungkinkan.
- Gunakan bahan pembersih yang tidak merusak.
- Keringkan agar tidak menimbulkan bau atau jamur.
Kasur tidak menjadi najis hanya karena terkena mani manusia. Pembersihan dilakukan untuk kebersihan dan kenyamanan.
Mani yang Bercampur dengan Madzi atau Air Kencing
Jika mani bercampur dengan cairan najis, bagian yang terkena wajib dibersihkan karena adanya unsur najis.
Contohnya:
- Mani bercampur air kencing.
- Mani bercampur madzi.
- Mani bercampur darah.
- Mani mengenai pakaian yang sebelumnya terkena najis.
- Cairan yang keluar tidak dapat dipastikan terpisah dari air kencing.
Dalam keadaan tersebut, mencuci bagian yang terkena merupakan langkah yang tepat. Kewajiban mencuci tidak berarti mani berubah menjadi najis, tetapi karena campuran tersebut mengandung benda najis.
Apabila noda pada pakaian dapat dipastikan hanya mani, pakaian tetap suci menurut Mazhab Syafi’i.
Ragu Apakah Cairan yang Keluar adalah Mani atau Madzi
Keraguan dapat terjadi ketika seseorang menemukan cairan tetapi tidak dapat memastikan apakah cairan tersebut mani atau madzi.
Dalam kitab-kitab Mazhab Syafi’i terdapat perincian:
- Jika seseorang ragu apakah ada cairan yang keluar atau tidak, ia tidak wajib mandi sampai yakin bahwa sesuatu telah keluar.
- Jika ia yakin ada cairan keluar tetapi ragu apakah mani atau madzi, ulama Syafi’iyyah memberikan pilihan untuk memperlakukannya sebagai salah satu dari keduanya berdasarkan pendapat yang dipegang dalam mazhab.
- Jika diperlakukan sebagai mani, ia mandi dan tidak wajib mencuci cairannya karena mani suci.
- Jika diperlakukan sebagai madzi, ia mencuci bagian yang terkena dan berwudhu.
- Mengambil langkah yang menggabungkan keduanya—mencuci bagian yang terkena dan mandi—dapat dilakukan untuk kehati-hatian, selama tidak berkembang menjadi waswas.
Ciri cairan, keadaan ketika keluar, aroma, kekentalan, dan kondisi tubuh dapat membantu menentukan jenisnya.
Rujukan perincian ini terdapat dalam:
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.
- Minhaj Ath-Thalibin.
- Mughni Al-Muhtaj.
- Tuhfah Al-Muhtaj.
- Nihayah Al-Muhtaj.
Ragu Apakah Mani Benar-Benar Keluar
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seseorang yang hanya ragu apakah mani telah keluar tidak wajib mandi sampai memiliki keyakinan.
Kaidah yang digunakan adalah:
Keyakinan tidak hilang karena keraguan.
Orang tersebut sebelumnya yakin berada dalam keadaan tidak berhadas besar. Keraguan tentang keluarnya mani tidak mengubah keadaan itu.
Contohnya:
- Merasakan sesuatu bergerak tetapi tidak menemukan cairan.
- Bermimpi tetapi setelah bangun tidak menemukan mani.
- Merasa mungkin keluar mani tetapi tidak melihat tanda.
- Melihat kelembapan yang berasal dari air mandi.
- Menemukan noda lama yang tidak dapat dipastikan.
Mandi boleh dilakukan sebagai kehati-hatian, tetapi tidak selalu menjadi kewajiban.
Seseorang yang sering mengalami waswas tidak dianjurkan mandi berulang-ulang berdasarkan dugaan yang tidak memiliki tanda nyata.
Bermimpi tetapi Tidak Menemukan Mani
Orang yang bermimpi melakukan hubungan badan atau mengalami mimpi yang menimbulkan rangsangan tidak wajib mandi apabila setelah bangun tidak menemukan mani.
Hal ini didasarkan pada hadis Ummu Sulaim. Rasulullah saw. mengaitkan kewajiban mandi perempuan dengan melihat air atau cairan mani.
Ketentuannya adalah:
| Keadaan setelah tidur | Hukum mandi |
|---|---|
| Bermimpi dan menemukan mani | Wajib mandi |
| Bermimpi tetapi tidak menemukan mani | Tidak wajib mandi |
| Tidak ingat bermimpi tetapi menemukan mani | Wajib mandi |
| Hanya ragu ada cairan | Tidak wajib sampai yakin |
| Menemukan cairan yang jelas madzi | Cuci dan berwudhu |
Mimpi semata bukan sebab mandi. Hal yang menjadi sebab adalah keluarnya mani atau terjadinya sebab janabah lainnya.
Menemukan Mani pada Pakaian Setelah Bangun Tidur
Jika seseorang menemukan mani pada pakaiannya dan yakin cairan tersebut berasal dari dirinya, ia wajib mandi.
Apabila pakaian tidak pernah digunakan oleh orang lain, keberadaan mani menjadi tanda kuat bahwa dirinya mengalami mimpi basah atau keluar mani ketika tidur.
Ia harus memperkirakan waktu terjadinya mimpi basah. Jika ia telah melaksanakan shalat setelah waktu yang diduga menjadi awal keluarnya mani, shalat tersebut perlu diulang setelah mandi.
Contohnya:
- Seseorang tidur setelah shalat Isya.
- Bangun sebelum Subuh tetapi tidak memperhatikan pakaiannya.
- Melaksanakan shalat Subuh.
- Setelah itu menemukan mani yang telah mengering.
- Ia yakin noda berasal dari tidur malam tersebut.
Dalam keadaan ini, ia mandi dan mengulang shalat yang dikerjakan setelah terjadinya janabah.
Jika pakaian digunakan bersama atau mungkin terkena mani orang lain, penetapannya memerlukan kehati-hatian. Kewajiban mandi tidak dibangun hanya berdasarkan dugaan yang lemah.
Atsar Umar bin Khattab tentang Mimpi Basah
Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab r.a. pernah menyadari bahwa dirinya mengalami mimpi basah setelah sempat melaksanakan shalat tanpa mandi.
Umar kemudian:
- Mandi wajib.
- Mencuci bagian pakaian yang terlihat terkena mani.
- Memerciki bagian yang tidak terlihat.
- Mengulang shalat yang dilakukan dalam keadaan junub.
Atsar tersebut menunjukkan pentingnya mengulang shalat apabila seseorang kemudian yakin bahwa sebelumnya ia berada dalam keadaan junub.
Pencucian pakaian yang dilakukan Umar tidak harus dipahami bahwa beliau menilai mani sebagai najis. Mencuci pakaian dapat dilakukan sebagai bentuk kebersihan dan kehati-hatian.
Rujukan: Imam Syafi’i, Al-Umm, Kitab Ath-Thaharah, pembahasan mandi karena keluar mani dan menemukan bekas mani.
Mani Keluar Tanpa Rasa Nikmat
Dalam Mazhab Syafi’i, keluarnya mani tetap mewajibkan mandi meskipun tidak disertai rasa nikmat.
Keadaan tersebut dapat terjadi karena:
- Sakit.
- Kelelahan.
- Gangguan tubuh.
- Tekanan tertentu.
- Pengobatan atau tindakan medis.
- Sebab lain yang membuat mani keluar tanpa rangsangan.
Mazhab Syafi’i menitikberatkan pada keluarnya mani yang dapat dikenali, bukan hanya pada rasa nikmat.
Namun, cairan yang keluar tanpa rasa nikmat perlu diperiksa karena dapat berupa wadi, cairan prostat, atau cairan lain. Penentuan dilakukan berdasarkan tanda-tandanya.
Jika jelas merupakan mani, mandi wajib dilakukan.
Mani Keluar Sedikit
Mani yang keluar sedikit tetap mewajibkan mandi apabila dapat dipastikan bahwa cairan tersebut adalah mani.
Tidak terdapat batas minimal volume mani yang menyebabkan mandi wajib. Kewajiban berkaitan dengan keluarnya mani, bukan jumlahnya.
Cairan yang sangat sedikit dapat dikenali melalui:
- Keadaan ketika keluar.
- Aroma.
- Kekentalan.
- Rasa yang menyertai.
- Kondisi tubuh setelah keluar.
- Tanda lain yang dikenal dalam fikih.
Jika hanya ada keraguan tanpa tanda yang cukup, hukum asal tidak wajib mandi tetap dipertahankan.
Mani Keluar ketika Tidur Siang
Tidak ada perbedaan antara mani yang keluar ketika tidur malam dan tidur siang.
Apabila seseorang tidur siang lalu menemukan mani setelah bangun, ia wajib mandi sebelum melaksanakan shalat atau ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.
Pakaian atau selimut yang terkena mani tetap dihukumi suci menurut Mazhab Syafi’i. Membersihkannya dianjurkan untuk kebersihan.
Jika tidak menemukan mani dan hanya mengingat mimpi, ia tidak wajib mandi.
Hukum Shalat yang Dilakukan sebelum Menyadari Keluar Mani
Apabila seseorang melaksanakan shalat kemudian yakin bahwa dirinya telah mengeluarkan mani sebelum shalat, shalat tersebut tidak sah karena dilakukan dalam keadaan hadas besar.
Tindakan yang harus dilakukan adalah:
- Melaksanakan mandi wajib.
- Berwudhu jika diperlukan sesuai tata cara mandi dan keadaan setelahnya.
- Mengulang shalat yang dilakukan setelah terjadinya janabah.
- Tidak mengulang shalat yang dipastikan dilakukan sebelum mani keluar.
Jika tidak mengetahui waktu keluarnya mani, ia memperkirakan waktu terdekat yang dapat dipastikan berdasarkan tidur, keadaan noda, dan kebiasaan.
Jika hanya ragu apakah mani keluar sebelum atau sesudah shalat, hukum tidak langsung ditetapkan berdasarkan kemungkinan. Prinsip keyakinan dan waktu yang dapat dipastikan harus digunakan.
Tata Cara Mandi Wajib karena Keluar Mani
Mandi wajib dalam Mazhab Syafi’i memiliki dua rukun utama:
- Niat menghilangkan hadas besar.
- Meratakan air ke seluruh tubuh, rambut, dan kulit.
Niat dilakukan bersamaan dengan awal sampainya air pada bagian tubuh.
Contoh niat dalam hati:
Berniat menghilangkan hadas besar karena Allah Ta’ala.
Mengucapkan lafaz niat bukan rukun. Tempat niat adalah hati.
Tata cara mandi yang lengkap adalah:
- Membaca basmalah.
- Mencuci kedua tangan.
- Membersihkan kotoran pada tubuh.
- Membersihkan kemaluan.
- Berwudhu seperti wudhu untuk shalat.
- Berniat mandi wajib.
- Mengguyur kepala.
- Menyela rambut agar air mencapai kulit kepala.
- Mengguyur bagian kanan tubuh.
- Mengguyur bagian kiri tubuh.
- Meratakan air ke seluruh badan.
- Memastikan lipatan tubuh terkena air.
- Memastikan tidak ada penghalang seperti cat, lem, atau kuteks.
Rujukan tata cara tersebut terdapat dalam hadis Aisyah dan Maimunah mengenai mandi janabah Rasulullah saw., yang diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Apakah Mandi Wajib Harus Disertai Wudhu?
Mandi wajib yang dilakukan dengan niat menghilangkan hadas besar dan air telah merata ke seluruh tubuh pada dasarnya mengangkat hadas besar serta hadas kecil menurut ketentuan Mazhab Syafi’i, selama tidak terjadi pembatal wudhu di tengah atau setelah mandi.
Namun, melakukan wudhu dalam rangkaian mandi merupakan sunnah berdasarkan hadis Aisyah dan Maimunah.
Seseorang perlu memperhatikan sentuhan pada kemaluan. Menyentuh kemaluan menggunakan bagian dalam telapak tangan setelah berwudhu membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i.
Cara praktisnya adalah:
- Bersihkan kemaluan sebelum berwudhu; atau
- Lakukan mandi terlebih dahulu, kemudian berwudhu pada akhir mandi.
Jika selama mandi seseorang menyentuh kemaluan secara langsung setelah berwudhu, mandinya tetap sah, tetapi ia perlu berwudhu kembali sebelum shalat.
Perbedaan Pendapat Empat Mazhab tentang Kesucian Mani
Para ulama berbeda pendapat mengenai status mani.
Mazhab Syafi’i
Mani manusia dihukumi suci. Bekasnya dapat dikerik apabila kering dan dibersihkan apabila basah. Shalat tetap sah dengan pakaian yang terkena mani selama tidak bercampur najis.
Mazhab Hanbali
Pendapat yang dikenal dalam Mazhab Hanbali juga menilai mani manusia sebagai benda suci, dengan berdalil pada hadis Aisyah mengenai mengerik mani.
Mazhab Hanafi
Dalam Mazhab Hanafi terdapat ketentuan bahwa mani diperlakukan sebagai najis dengan perincian cara membersihkan mani kering dan basah. Mani kering dapat dihilangkan dengan cara dikerik dalam keadaan tertentu.
Mazhab Maliki
Pendapat yang dikenal dalam Mazhab Maliki memandang mani sebagai najis dan harus dibersihkan dari pakaian atau tubuh sebelum shalat.
Perbedaan tersebut berasal dari cara ulama memahami hadis Aisyah mengenai mencuci dan mengerik mani. Artikel ini menggunakan pendapat Mazhab Syafi’i sebagaimana dijelaskan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.
Masyarakat yang mengikuti Mazhab Syafi’i tidak perlu menganggap pendapat mazhab lain sebagai kesalahan tanpa dasar. Setiap mazhab memiliki metode istinbat dan pemahaman terhadap dalil.
Kesalahan Umum dalam Memahami Hukum Air Mani
Menganggap semua yang keluar dari kemaluan pasti najis
Tidak semua cairan memiliki hukum yang sama. Mani suci, sedangkan air kencing, madzi, dan wadi najis menurut Mazhab Syafi’i.
Menganggap mandi wajib membuktikan mani najis
Mandi wajib berkaitan dengan hadas besar. Hubungan badan tanpa keluar mani juga mewajibkan mandi, sedangkan menyentuh najis tidak mewajibkan mandi.
Menyamakan mani dengan madzi
Mani mewajibkan mandi dan dihukumi suci. Madzi dihukumi najis serta hanya mewajibkan pencucian dan wudhu.
Menganggap pakaian yang terkena mani tidak boleh dipakai shalat
Pakaian tersebut boleh digunakan menurut Mazhab Syafi’i. Membersihkannya tetap lebih baik.
Menganggap mani kering harus selalu dicuci
Hadis Aisyah menunjukkan bahwa mani kering dapat dikerik. Mencucinya diperbolehkan dan lebih bersih, tetapi bukan syarat kesucian dalam Mazhab Syafi’i.
Menganggap mimpi selalu mewajibkan mandi
Mimpi tanpa menemukan mani tidak mewajibkan mandi. Kewajiban berlaku apabila ditemukan cairan mani.
Mengabaikan mani karena menganggapnya suci
Kesucian mani tidak menghilangkan kewajiban mandi ketika mani keluar dari seseorang.
Mengulang mandi hanya berdasarkan keraguan
Seseorang tidak wajib mandi sampai yakin bahwa mani telah keluar. Keraguan tanpa tanda tidak mengubah hukum asal.
Tidak mencuci cairan yang bercampur madzi
Jika mani bercampur dengan madzi atau air kencing, bagian yang terkena harus dicuci karena campuran tersebut mengandung najis.
Ringkasan Hukum Air Mani Menurut Imam Syafi’i
| Persoalan | Hukum dalam Mazhab Syafi’i |
|---|---|
| Status mani manusia | Suci |
| Mani mengenai pakaian | Tidak menajiskan pakaian |
| Mani kering | Dapat dikerik |
| Mani basah | Dapat diusap atau dicuci |
| Shalat dengan pakaian terkena mani | Sah jika tidak bercampur najis |
| Keluar mani | Wajib mandi |
| Bermimpi tanpa menemukan mani | Tidak wajib mandi |
| Menemukan mani tanpa ingat mimpi | Wajib mandi |
| Mani perempuan | Suci dan keluarnya mewajibkan mandi |
| Madzi | Najis, wajib dicuci dan berwudhu |
| Wadi | Najis, wajib dicuci dan berwudhu |
| Mani bercampur air kencing | Wajib dicuci karena mengandung najis |
| Terkena mani orang lain | Tidak wajib mandi hanya karena terkena |
| Ragu mani keluar atau tidak | Tidak wajib mandi sampai yakin |
| Hubungan badan tanpa keluar mani | Tetap wajib mandi |
Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih
Al-Qur’an
- QS. Ath-Thariq ayat 5–7
Menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari air yang terpancar. - QS. As-Sajdah ayat 7–8
Menjelaskan penciptaan manusia dari tanah dan keturunannya dari saripati air. - QS. Al-Mursalat ayat 20–23
Menjelaskan penciptaan manusia dari air yang lemah atau hina. - QS. Al-Mu’minun ayat 12–14
Menjelaskan tahapan penciptaan manusia. - QS. Al-A’raf ayat 31
Anjuran mengenakan pakaian yang baik dan pantas ketika beribadah.
Hadis
- Hadis Aisyah tentang mengerik maniAisyah r.a. mengerik mani dari pakaian Rasulullah saw., kemudian beliau melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut.Rujukan:
- Sahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah, Bab Hukum Mani.
- Al-Umm, Kitab Ath-Thaharah, Bab Air Mani.
- Hadis Aisyah tentang mencuci maniAisyah r.a. mencuci bekas janabah dari pakaian Rasulullah saw., kemudian beliau pergi melaksanakan shalat sementara bekas air masih tampak.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu dan Kitab Al-Ghusl.
- Sahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Abi Dawud.
- Hadis Ummu Sulaim tentang mimpi basah perempuanRasulullah saw. menjelaskan bahwa perempuan wajib mandi apabila melihat air setelah bermimpi.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Ghusl.
- Sahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
- Hadis Abu Sa’id Al-Khudri tentang keluarnya maniHadis “air karena air” menjadi dasar bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi.Rujukan:
- Sahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Hadis kewajiban mandi setelah hubungan badanRasulullah saw. menetapkan mandi ketika dua bagian yang dikhitan telah bertemu meskipun tidak keluar mani.Rujukan:
- Sahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
- Sunan Abi Dawud.
- Jami’ At-Tirmidzi.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
- Hadis Ali bin Abi Thalib tentang madziRasulullah saw. memerintahkan mencuci kemaluan dan berwudhu setelah keluar madzi.Rujukan:
- Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu.
- Sahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
- Sunan Abi Dawud.
- Sunan An-Nasa’i.
- Sunan Ibnu Majah.
- Hadis Aisyah tentang sifat mani laki-laki dan perempuanMenjelaskan adanya cairan laki-laki dan perempuan serta keterkaitannya dengan penciptaan anak.Rujukan:
- Sahih Muslim, Kitab Al-Haidh.
- Riwayat-riwayat tentang mandi perempuan setelah melihat air.
Atsar Sahabat
- Atsar Ibnu AbbasIbnu Abbas menerangkan bahwa mani dapat disingkirkan menggunakan kayu atau idzkhir dan menyamakannya dengan ludah atau ingus.Rujukan: Al-Umm, Kitab Ath-Thaharah, Bab Air Mani.
- Atsar Sa’ad bin Abi WaqqashSa’ad mengusap mani ketika basah dan mengeriknya ketika kering, kemudian shalat dengan pakaian tersebut.Rujukan: Al-Umm, Kitab Ath-Thaharah, Bab Air Mani.
- Atsar Umar bin KhattabUmar mandi setelah menyadari telah mengalami mimpi basah, membersihkan bagian pakaian yang terlihat, dan mengulang shalat yang dilakukan sebelum mandi.Rujukan: Al-Umm, Kitab Ath-Thaharah, pembahasan mandi karena keluar mani.
Kitab Fikih Mazhab Syafi’i
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Ath-Thaharah, Bab Air Mani.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Ath-Thaharah dan Kitab Al-Ghusl.
- Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, pembahasan najis dan sebab mandi wajib.
- Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i.
- Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Ath-Thaharah.
- Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, pembahasan benda suci, najis, dan mandi janabah.
- Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Kitab Ath-Thaharah.
- Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, pembahasan najis dan mandi wajib.
- Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anah Ath-Thalibin, penjelasan hukum mani, madzi, dan wadi.
- Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Bab Najis dan Bab Mandi.












