Bacaan Doa Iftitah dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i

Bacaan Doa Iftitah dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i
Bacaan Doa Iftitah dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Bacaan Doa Iftitah dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i

Bacaan doa iftitah dalam shalat menurut Imam Syafi’i dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum taawuz serta Surah Al-Fatihah. Doa ini menjadi pembukaan shalat yang berisi pengakuan terhadap kebesaran Allah, penyerahan seluruh kehidupan kepada-Nya, permohonan ampun, dan permintaan agar diberikan akhlak yang baik. Meskipun kedudukannya bukan rukun, doa iftitah termasuk sunnah yang dianjurkan untuk menyempurnakan shalat.

Bacaan Doa Iftitah dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i
Bacaan Doa Iftitah dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i menjelaskan dalam Kitab Al-Umm bahwa Rasulullah saw. membaca doa yang diawali dengan kalimat Wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardha. Imam Syafi’i menyukai bacaan tersebut dan menganjurkannya dalam shalat fardu maupun sunnah. Apabila doa iftitah ditinggalkan, shalat tetap sah dan tidak diperlukan sujud sahwi karena kewajiban utama setelah takbiratul ihram adalah membaca Surah Al-Fatihah.

Pengertian Doa Iftitah

Doa iftitah adalah zikir atau doa pembukaan yang dibaca setelah takbiratul ihram sebelum membaca taawuz dan Surah Al-Fatihah.

Kata iftitah berasal dari bahasa Arab yang berarti pembukaan. Doa ini disebut doa iftitah karena menjadi bacaan yang membuka rangkaian bacaan dalam shalat.

Urutan umumnya adalah:

  1. Berdiri menghadap kiblat.
  2. Menghadirkan niat shalat.
  3. Mengucapkan takbiratul ihram.
  4. Meletakkan tangan pada posisi yang dianjurkan.
  5. Membaca doa iftitah.
  6. Membaca taawuz.
  7. Membaca basmalah.
  8. Membaca Surah Al-Fatihah.
  9. Membaca surah atau ayat Al-Qur’an pada rakaat yang dianjurkan.

Doa iftitah bukan bagian dari Surah Al-Fatihah. Karena itu, seseorang tidak boleh menganggap doa tersebut dapat menggantikan Al-Fatihah.

Hukum Membaca Doa Iftitah Menurut Mazhab Syafi’i

Membaca doa iftitah hukumnya sunnah. Orang yang membacanya memperoleh keutamaan mengikuti tuntunan Rasulullah saw., sedangkan orang yang meninggalkannya tidak menyebabkan shalat menjadi batal.

Ketentuan hukumnya dapat diringkas sebagai berikut:

Keadaan Hukum
Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram Sunnah
Meninggalkan doa iftitah karena lupa Shalat tetap sah
Sengaja tidak membaca doa iftitah Shalat tetap sah, tetapi kehilangan sunnah
Mengingatnya sebelum membaca Al-Fatihah Dianjurkan membacanya
Mengingatnya setelah mulai membaca Al-Fatihah Tidak kembali membacanya
Membacanya pada rakaat kedua Tidak dianjurkan
Tidak membacanya karena mengejar bacaan imam Shalat tetap sah
Melakukan sujud sahwi karena lupa iftitah Tidak diperlukan
Membatalkan shalat karena lupa iftitah Tidak dibenarkan

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Nabi saw. ketika mengajarkan kewajiban shalat kepada orang yang belum benar shalatnya, beliau memerintahkan takbir kemudian membaca Al-Qur’an. Dalam pengajaran tersebut, Nabi saw. tidak menyebut doa pembukaan sebagai kewajiban.

Hal ini menjadi petunjuk bahwa doa iftitah merupakan sunnah, sedangkan takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, rukuk, iktidal, sujud, dan tumakninah termasuk bagian yang menentukan kesahan shalat.

Dalil Doa Iftitah dari Ali bin Abi Thalib

Ali bin Abi Thalib r.a. meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah saw. memulai shalat, beliau membaca:

“Aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan tunduk kepada agama yang benar dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Imam Syafi’i juga mencantumkannya dalam Al-Umm melalui jalur Ubaidullah bin Abi Rafi’ dari Ali bin Abi Thalib.

Riwayat tersebut merupakan dasar bacaan doa iftitah yang sangat dikenal dalam Mazhab Syafi’i.

Doa yang diriwayatkan Ali tidak hanya berisi ayat mengenai penyerahan diri kepada Allah. Dalam redaksi lengkapnya terdapat permohonan ampun dan doa agar memperoleh akhlak yang baik.

Bacaan Doa Iftitah Menurut Imam Syafi’i

Bacaan pembukaan yang disebutkan Imam Syafi’i adalah:

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Bacaan Latin:

Wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardha hanifan wa ma ana minal musyrikin. Inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi Rabbil ‘alamin. La syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin.

Artinya:

“Aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan tunduk kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Demikianlah aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang Muslim.”

Bacaan tersebut merupakan versi ringkas yang banyak diajarkan dan diamalkan oleh masyarakat Muslim yang mengikuti Mazhab Syafi’i.

Bacaan Lengkap Doa Iftitah dalam Al-Umm

Dalam Al-Umm, Imam Syafi’i membawakan bacaan yang lebih panjang. Setelah membaca Wajjahtu wajhiya, Rasulullah saw. melanjutkan doa:

اَللّٰهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ، ظَلَمْتُ نَفْسِي وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي، فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا، إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي يَدَيْكَ، وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ، أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Bacaan Latin:

Allahumma antal maliku la ilaha illa anta. Anta Rabbi wa ana ‘abduka. Zhalamtu nafsi wa‘taraftu bidzanbi, faghfir li dzunubi jami‘an, innahu la yaghfirudz dzunuba illa anta. Wahdini li ahsanil akhlaqi la yahdi li ahsaniha illa anta. Washrif ‘anni sayyi’aha la yashrifu ‘anni sayyi’aha illa anta. Labbaika wa sa‘daika, wal khairu kulluhu fi yadaika, wasy-syarru laisa ilaika. Ana bika wa ilaika. Tabarakta wa ta‘alaita. Astaghfiruka wa atubu ilaik.

Artinya:

“Ya Allah, Engkaulah Raja. Tidak ada Tuhan selain Engkau. Engkaulah Tuhanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku telah menzalimi diriku dan mengakui dosaku. Maka ampunilah seluruh dosaku karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau. Tunjukilah aku kepada akhlak yang paling baik karena tidak ada yang dapat memberikan petunjuk kepada akhlak yang baik selain Engkau. Jauhkanlah dariku akhlak yang buruk karena tidak ada yang dapat menjauhkannya dariku selain Engkau. Aku memenuhi panggilan-Mu dan menaati-Mu. Seluruh kebaikan berada dalam kekuasaan-Mu, sedangkan keburukan tidak dinisbatkan kepada-Mu. Aku dengan pertolongan-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Mahaberkah dan Mahatinggi Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan bertobat kepada-Mu.”

Imam Syafi’i menyukai bacaan lengkap tersebut karena memuat pengesaan Allah, pengakuan seorang hamba, permohonan ampun, dan permintaan akhlak yang baik.

Namun, orang yang hanya membaca bagian ringkas Wajjahtu wajhiya tetap telah melaksanakan doa pembukaan yang dikenal dalam Mazhab Syafi’i.

Makna Wajjahtu Wajhiya

Kalimat:

Wajjahtu wajhiya

berarti:

“Aku menghadapkan wajahku.”

Maknanya tidak terbatas pada menghadapkan wajah secara fisik ke arah kiblat. Kalimat tersebut juga menunjukkan bahwa hati, tujuan, dan ibadah diarahkan hanya kepada Allah.

Seseorang yang membaca doa tersebut menyatakan bahwa:

  • Ia menghadap kiblat karena perintah Allah.
  • Ia hanya menyembah Allah.
  • Ia meninggalkan kesyirikan.
  • Ia menyerahkan kehidupan dan kematiannya kepada Allah.
  • Ia tidak menjadikan shalat sebagai sarana mencari pujian manusia.
  • Ia berusaha melaksanakan ibadah dengan ikhlas.

Makna Fatharas Samawati wal Ardha

Kalimat:

Fatharas samawati wal ardha

berarti:

“Yang menciptakan langit dan bumi.”

Kata fathara mengandung makna menciptakan dan mengadakan sesuatu sejak awal. Orang yang shalat mengakui bahwa Allah merupakan Pencipta seluruh alam.

Pengakuan tersebut membantu menghadirkan rasa tunduk. Manusia yang berdiri dalam shalat adalah makhluk lemah yang sedang menghadap Pencipta langit, bumi, dan seluruh kehidupan.

Makna Hanifan

Kata:

Hanifan

berarti berada dalam ketundukan kepada agama yang lurus dan menjauh dari kesyirikan.

Istilah tersebut berkaitan dengan ajaran tauhid Nabi Ibrahim a.s. yang hanya menyembah Allah dan menolak segala bentuk penyembahan kepada selain-Nya.

Ketika membaca kata hanifan, seorang Muslim menyatakan bahwa dirinya mengarahkan ibadah secara lurus kepada Allah.

Makna Wa Ma Ana Minal Musyrikin

Kalimat:

Wa ma ana minal musyrikin

berarti:

“Aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik.”

Syirik merupakan perbuatan menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah dalam perkara yang menjadi hak khusus-Nya.

Doa iftitah menegaskan bahwa shalat tidak dilakukan untuk:

  • Berhala.
  • Makhluk gaib.
  • Manusia.
  • Kedudukan.
  • Kekayaan.
  • Pujian masyarakat.
  • Kepentingan riya.
  • Kekuatan selain Allah.

Seluruh ibadah diarahkan hanya kepada Allah.

Makna Inna Shalati wa Nusuki

Kalimat:

Inna shalati wa nusuki

berarti:

“Sesungguhnya shalatku dan ibadahku.”

Kata nusuk dapat mencakup ibadah, penyembelihan, dan berbagai bentuk pengabdian kepada Allah.

Seseorang mengakui bahwa shalat dan seluruh ibadahnya bukan kebiasaan kosong. Ibadah tersebut dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

Makna Mahyaya wa Mamati Lillahi Rabbil ‘Alamin

Kalimat:

Wa mahyaya wa mamati lillahi Rabbil ‘alamin

berarti:

“Hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam.”

Pernyataan tersebut menggambarkan penyerahan yang menyeluruh. Seorang Muslim tidak hanya menyerahkan beberapa menit waktu shalat kepada Allah, tetapi juga seluruh kehidupan dan kematiannya.

Maknanya meliputi:

  • Hidup dalam ketaatan.
  • Bekerja dengan cara halal.
  • Menjaga hubungan dengan manusia.
  • Menghindari dosa.
  • Menggunakan umur untuk kebaikan.
  • Mempersiapkan kematian dengan amal saleh.
  • Meyakini bahwa seluruh kehidupan berada dalam kekuasaan Allah.

Wa Ana Awwalul Muslimin atau Wa Ana Minal Muslimin?

Dalam Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 163 terdapat redaksi:

Wa ana awwalul muslimin.

Artinya:

“Aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.”

Redaksi tersebut merupakan perintah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. Dalam sejumlah riwayat doa iftitah, Rasulullah saw. juga membacanya.

Imam Syafi’i menerangkan bahwa seseorang boleh menggantinya dengan:

Wa ana minal muslimin.

Artinya:

“Aku termasuk orang-orang Muslim.”

Redaksi wa ana minal muslimin banyak digunakan oleh kaum Muslimin karena lebih sesuai sebagai pernyataan seseorang bahwa dirinya menjadi bagian dari orang-orang yang berserah diri kepada Allah.

Kedua redaksi memiliki dasar. Menggunakan wa ana minal muslimin tidak merusak doa iftitah dan tidak memengaruhi kesahan shalat.

Doa Iftitah Allahumma Ba‘id Bainī

Selain bacaan Wajjahtu wajhiya, terdapat doa iftitah lain yang diriwayatkan secara sahih dari Abu Hurairah r.a.

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw. diam sejenak antara takbiratul ihram dan bacaan Al-Qur’an. Ia kemudian bertanya mengenai bacaan Nabi dalam masa diam tersebut.

Rasulullah saw. menjawab bahwa beliau membaca:

اَللّٰهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اَللّٰهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اَللّٰهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

Bacaan Latin:

Allahumma ba‘id baini wa baina khathayaya kama ba‘adta bainal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqini min khathayaya kama yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Allahummaghsilni min khathayaya bil ma’i wats tsalji wal barad.

Artinya:

“Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Doa ini sah dibaca sebagai doa iftitah. Seseorang tidak harus selalu menggunakan satu redaksi apabila telah mengetahui beberapa bacaan yang bersumber dari Rasulullah saw.

Doa Iftitah Subhanakallahumma

Bacaan pembukaan lain yang dikenal adalah:

سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلٰهَ غَيْرُكَ

Bacaan Latin:

Subhanakallahumma wa bihamdika, wa tabarakasmuka, wa ta‘ala jadduka, wa la ilaha ghairuka.

Artinya:

“Mahasuci Engkau, ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Mahaberkah nama-Mu, Mahatinggi keagungan-Mu, dan tidak ada Tuhan selain Engkau.”

Bacaan ini diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, dan Musnad Ahmad melalui beberapa jalur.

Para ulama membahas kekuatan masing-masing jalur periwayatannya. Namun, bacaan tersebut telah dikenal dan diamalkan oleh banyak ulama serta memiliki dukungan dari sejumlah riwayat dan atsar sahabat.

Orang yang mengikuti Mazhab Syafi’i tetap dapat menggunakan bacaan Wajjahtu wajhiya sebagai bacaan yang sangat dianjurkan dalam Al-Umm.

Bolehkah Memilih Salah Satu Bacaan Iftitah?

Seseorang boleh memilih salah satu doa iftitah yang diriwayatkan dari Rasulullah saw.

Ia dapat membaca:

  • Wajjahtu wajhiya.
  • Allahumma ba‘id baini.
  • Subhanakallahumma wa bihamdika.
  • Doa pembukaan sahih lainnya.

Tidak diwajibkan membaca seluruh bacaan tersebut sekaligus dalam setiap shalat.

Menggunakan variasi bacaan dapat memberikan manfaat:

  1. Mengikuti beberapa sunnah Rasulullah saw.
  2. Membantu memahami kekayaan zikir dalam shalat.
  3. Menghindarkan bacaan dari kebiasaan lisan yang tidak direnungkan.
  4. Menambah pemahaman terhadap makna doa.
  5. Meningkatkan konsentrasi dalam shalat.

Namun, seseorang yang hanya hafal satu bacaan tidak perlu merasa shalatnya kurang sah. Satu bacaan yang benar dan dipahami telah mencukupi untuk memperoleh sunnah iftitah.

Kapan Doa Iftitah Dibaca?

Doa iftitah dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum taawuz serta Surah Al-Fatihah.

Urutannya adalah:

  1. Takbiratul ihram: Allahu Akbar.
  2. Doa iftitah.
  3. Taawuz: A‘udzu billahi minasy syaithanir rajim.
  4. Basmalah.
  5. Surah Al-Fatihah.
  6. Amin.
  7. Surah atau ayat lain jika dianjurkan.

Doa iftitah tidak dibaca sebelum takbiratul ihram karena seseorang belum memasuki shalat.

Doa tersebut juga tidak diletakkan setelah Surah Al-Fatihah karena tempatnya telah lewat.

Doa Iftitah Hanya Dibaca pada Rakaat Pertama

Imam Syafi’i menerangkan bahwa doa iftitah dibaca pada rakaat pertama, bukan pada setiap rakaat.

Pada rakaat kedua, ketiga, atau keempat, orang yang shalat langsung membaca basmalah dan Surah Al-Fatihah setelah berdiri sesuai tata cara yang berlaku.

Jika seseorang lupa membaca iftitah pada rakaat pertama, ia tidak menggantinya pada rakaat kedua.

Ketentuan tersebut berlaku karena doa iftitah merupakan pembukaan shalat, bukan pembukaan setiap rakaat.

Hukum Lupa Membaca Doa Iftitah

Apabila seseorang lupa membaca doa iftitah, shalatnya tetap sah.

Imam Syafi’i menjelaskan beberapa keadaan:

Teringat sebelum membaca Al-Fatihah

Jika seseorang telah bertakbir kemudian terdiam atau hendak membaca taawuz, lalu teringat belum membaca iftitah, ia dianjurkan membacanya.

Setelah itu, ia melanjutkan dengan taawuz dan Al-Fatihah.

Teringat setelah mulai membaca Al-Fatihah

Jika ia telah mulai membaca Al-Fatihah, ia tidak kembali kepada doa iftitah.

Ia menyelesaikan Al-Fatihah dan melanjutkan shalat.

Teringat setelah rukuk

Jika baru teringat ketika rukuk atau setelahnya, ia tidak kembali berdiri untuk membaca iftitah.

Kembali kepada bacaan sunnah setelah memasuki rukun berikutnya dapat mengganggu urutan shalat.

Teringat pada rakaat kedua

Doa iftitah tidak dibaca pada rakaat kedua sebagai pengganti rakaat pertama.

Sujud sahwi

Lupa membaca doa iftitah tidak menyebabkan sujud sahwi karena doa tersebut bukan sunah ab‘adh yang diganti dengan sujud sahwi.

Apakah Shalat Batal jika Tidak Membaca Doa Iftitah?

Shalat tidak batal karena meninggalkan doa iftitah.

Kesahan shalat bergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun, seperti:

  • Niat.
  • Takbiratul ihram.
  • Berdiri bagi yang mampu dalam shalat fardu.
  • Membaca Al-Fatihah.
  • Rukuk.
  • Tumakninah.
  • Iktidal.
  • Sujud.
  • Duduk di antara dua sujud.
  • Tasyahud akhir.
  • Shalawat.
  • Salam.
  • Tertib.

Doa iftitah memperindah dan menyempurnakan shalat, tetapi tidak menggantikan rukun tersebut.

Seseorang tidak perlu mengulang shalat hanya karena lupa membaca doa pembukaan.

Doa Iftitah bagi Imam

Imam dianjurkan membaca doa iftitah secara lirih setelah takbiratul ihram.

Ia tidak perlu mengeraskan doa tersebut kepada makmum. Dalam shalat jahriyah, imam baru mengeraskan suara ketika mulai membaca Surah Al-Fatihah.

Imam perlu mempertimbangkan keadaan jemaah. Ia tidak sebaiknya membaca doa sangat panjang apabila dapat memberatkan makmum, terutama ketika terdapat:

  • Orang lanjut usia.
  • Orang sakit.
  • Anak-anak.
  • Orang yang memiliki kebutuhan.
  • Jemaah yang sedang dalam perjalanan.
  • Keadaan darurat atau kesulitan.

Namun, imam tetap dapat membaca doa iftitah secara wajar karena termasuk sunnah shalat.

Doa Iftitah bagi Makmum

Makmum juga dianjurkan membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram.

Ketentuannya bergantung pada keadaan imam.

Imam belum mulai membaca Al-Fatihah

Makmum dapat membaca doa iftitah kemudian melanjutkan taawuz dan Al-Fatihah.

Imam telah mulai membaca Al-Fatihah

Dalam shalat jahriyah, makmum perlu memperhatikan bacaan imam dan kewajiban membaca Al-Fatihah menurut Mazhab Syafi’i.

Apabila membaca iftitah dikhawatirkan membuatnya tidak sempat membaca Al-Fatihah, doa iftitah ditinggalkan.

Makmum datang terlambat

Makmum masbuk memperkirakan waktu yang tersedia. Jika imam masih berdiri dan waktu cukup, ia dapat membaca iftitah secara ringkas.

Jika imam hampir rukuk, makmum langsung membaca Al-Fatihah semampunya dan mengikuti imam.

Mendapatkan kewajiban dan mengikuti imam harus didahulukan daripada bacaan sunnah.

Doa Iftitah bagi Makmum Masbuk

Makmum masbuk adalah orang yang terlambat mengikuti imam.

Tata caranya adalah:

  1. Berdiri menghadap kiblat.
  2. Berniat menjadi makmum.
  3. Melakukan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri bagi yang mampu.
  4. Melihat posisi imam.
  5. Membaca iftitah apabila waktu memungkinkan.
  6. Mendahulukan Al-Fatihah apabila waktu terbatas.
  7. Mengikuti imam ketika rukuk.

Jika imam sedang rukuk, makmum tidak membaca doa iftitah. Ia mengucapkan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, kemudian segera turun mengikuti rukuk imam.

Jika imam sedang berdiri tetapi diperkirakan segera rukuk, makmum langsung membaca Al-Fatihah tanpa iftitah.

Doa Iftitah dalam Shalat Sirriyah

Shalat sirriyah adalah shalat yang bacaan Al-Fatihah dan surahnya dilirihkan, seperti Zuhur dan Asar.

Imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri membaca iftitah secara lirih.

Dalam shalat sirriyah, makmum memiliki kesempatan membaca iftitah selama tidak menyebabkan dirinya kehilangan bacaan Al-Fatihah sebelum imam rukuk.

Doa iftitah tidak dikeraskan hingga mengganggu orang yang berada di samping.

Doa Iftitah dalam Shalat Jahriyah

Shalat jahriyah adalah shalat yang bacaannya dikeraskan oleh imam, seperti:

  • Subuh.
  • Dua rakaat pertama Magrib.
  • Dua rakaat pertama Isya.
  • Shalat Jumat.
  • Shalat Id.
  • Shalat Tarawih berjemaah.
  • Shalat gerhana bulan menurut ketentuan Mazhab Syafi’i.

Imam membaca iftitah secara lirih. Makmum juga membacanya secara lirih selama memiliki waktu.

Ketika imam mulai membaca Al-Fatihah, makmum tidak terus memperpanjang doa iftitah sampai tertinggal bacaan wajib.

Doa Iftitah dalam Shalat Fardu

Imam Syafi’i menyatakan bahwa doa pembukaan dibaca dalam shalat fardu.

Hal tersebut mencakup:

  • Subuh.
  • Zuhur.
  • Asar.
  • Magrib.
  • Isya.
  • Jumat.
  • Shalat fardu yang diqada.
  • Shalat nazar yang wajib.
  • Shalat fardu dalam perjalanan.

Doa iftitah tetap sunnah ketika shalat dilaksanakan secara qashar. Berkurangnya rakaat karena qashar tidak menghilangkan doa pembukaan.

Doa Iftitah dalam Shalat Sunnah

Doa iftitah juga dibaca dalam shalat sunnah, seperti:

  • Rawatib.
  • Tahajud.
  • Witir.
  • Dhuha.
  • Tahiyatul Masjid.
  • Istikharah.
  • Tobat.
  • Hajat.
  • Gerhana.
  • Istisqa.
  • Shalat sunnah mutlak.

Setiap shalat yang dimulai dengan takbiratul ihram memiliki pembukaan tersendiri sesuai ketentuannya.

Jika shalat sunnah dilakukan dua rakaat kemudian salam, lalu dilanjutkan dua rakaat lagi, doa iftitah dapat dibaca pada awal shalat yang kedua karena shalat baru dimulai dengan takbiratul ihram baru.

Doa Iftitah dalam Shalat Tarawih

Shalat Tarawih umumnya dilakukan dua rakaat kemudian salam. Setiap dua rakaat merupakan satu shalat yang berdiri sendiri.

Karena itu, doa iftitah dapat dibaca setelah takbiratul ihram pada setiap dua rakaat.

Namun, karena Tarawih dilaksanakan dalam banyak rakaat dan berjemaah, imam serta makmum dapat menggunakan bacaan yang ringkas agar tidak memberatkan.

Meninggalkan doa iftitah pada sebagian rakaat Tarawih tidak membatalkan shalat.

Doa Iftitah dalam Shalat Id

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa dalam shalat Id, urutannya adalah:

  1. Takbiratul ihram.
  2. Membaca doa iftitah.
  3. Melakukan takbir tambahan sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama.
  4. Membaca taawuz.
  5. Membaca Al-Fatihah dan surah.

Pada rakaat kedua tidak dibaca doa iftitah lagi. Imam melakukan takbir perpindahan ketika berdiri, kemudian lima takbir tambahan sebelum membaca Al-Fatihah.

Jika lupa membaca iftitah dan telah memulai takbir tambahan, shalat tetap sah.

Doa Iftitah dalam Shalat Qada

Shalat qada tetap memiliki tata cara seperti shalat yang dilaksanakan pada waktunya.

Orang yang mengqada Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, atau Isya dianjurkan membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram.

Status qada tidak mengubah hukum doa iftitah menjadi wajib.

Jika seseorang mempunyai banyak shalat qada, ia dapat membaca doa iftitah yang ringkas agar mampu menunaikan tanggungannya secara konsisten.

Doa Iftitah bagi Orang Sakit

Orang sakit tetap dianjurkan membaca doa iftitah selama mampu berbicara.

Ia dapat melaksanakan shalat:

  • Berdiri.
  • Duduk.
  • Berbaring.
  • Menggunakan isyarat.

Perubahan posisi tidak menghilangkan anjuran doa pembukaan.

Jika sakit membuatnya sulit berbicara, ia membaca semampunya. Orang yang tidak mampu mengucapkan bacaan karena gangguan tertentu melaksanakan shalat berdasarkan kemampuan dan tidak dibebani di luar kesanggupannya.

Doa Iftitah bagi Orang yang Belum Hafal

Orang yang belum hafal doa iftitah tetap dapat melaksanakan shalat dengan sah.

Ia tidak boleh meninggalkan shalat hanya karena belum menghafal bacaan sunnah.

Langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Menghafal bacaan pendek terlebih dahulu.
  2. Mempelajari satu bagian setiap hari.
  3. Mendengarkan pengucapan dari guru yang benar.
  4. Menuliskan bacaan Latin sebagai bantuan belajar di luar shalat.
  5. Memahami artinya.
  6. Mempraktikkan setelah hafal.
  7. Tetap mendahulukan belajar Surah Al-Fatihah.

Menghafal dan memperbaiki Al-Fatihah lebih penting karena Al-Fatihah merupakan rukun, sedangkan iftitah merupakan sunnah.

Apakah Doa Iftitah Harus Menggunakan Bahasa Arab?

Bacaan zikir yang menjadi bagian dari tata cara shalat pada dasarnya dibaca menggunakan bahasa Arab bagi orang yang mampu mempelajarinya.

Doa iftitah yang diajarkan Rasulullah saw. memiliki lafaz berbahasa Arab. Seseorang sebaiknya mempelajari lafaz tersebut secara bertahap.

Orang yang belum mampu tidak menyebabkan shalatnya batal apabila tidak membaca iftitah karena bacaan tersebut bukan rukun.

Terjemahan bahasa Indonesia digunakan untuk memahami makna, bukan mengganti bacaan Arab di dalam shalat bagi orang yang mampu.

Cara Membaca Doa Iftitah

Doa iftitah dibaca secara lirih. Suaranya cukup didengar oleh diri sendiri apabila keadaan memungkinkan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak membaca terlalu keras.
  2. Tidak mengganggu jemaah di samping.
  3. Tidak tergesa-gesa.
  4. Mengucapkan huruf semampunya dengan benar.
  5. Memahami makna bacaan.
  6. Tidak memaksakan lagu tertentu.
  7. Tidak mengulang karena keraguan kecil.
  8. Tidak memperpanjang sampai tertinggal imam.
  9. Tidak menganggap satu redaksi sebagai satu-satunya bacaan sah.

Bacaan yang perlahan dan dipahami lebih membantu kekhusyukan daripada bacaan cepat yang hanya menjadi kebiasaan lisan.

Posisi Tangan ketika Membaca Doa Iftitah

Setelah takbiratul ihram, kedua tangan diletakkan sesuai tata cara yang dianjurkan dalam Mazhab Syafi’i.

Tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri pada bagian tubuh yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih Syafi’iyah.

Doa iftitah dibaca setelah tangan berada dalam posisi tersebut.

Namun, posisi tangan tidak mengubah hukum bacaan. Apabila seseorang lupa meletakkan tangan tetapi tetap berdiri dan membaca iftitah, shalatnya tidak batal.

Bolehkah Membaca Lebih dari Satu Doa Iftitah?

Pada dasarnya, seseorang boleh membaca doa pembukaan yang panjang selama tidak memberatkan dan tidak membuatnya tertinggal imam.

Namun, tidak harus menggabungkan seluruh redaksi yang diriwayatkan setiap kali shalat.

Cara yang lebih mudah adalah:

  • Membaca Wajjahtu wajhiya pada suatu shalat.
  • Membaca Allahumma ba‘id baini pada shalat lainnya.
  • Membaca bacaan pembukaan lain yang sahih pada kesempatan berbeda.

Variasi tersebut membantu menghidupkan beberapa sunnah.

Jika ingin membaca versi panjang dari hadis Ali, hal itu lebih mudah dilakukan ketika shalat sendiri atau shalat malam.

Apakah Doa Iftitah Wajib Diakhiri Amin?

Doa iftitah tidak diakhiri dengan ucapan amin sebagai bagian khusus yang ditetapkan.

Ucapan amin disunnahkan setelah selesai membaca Surah Al-Fatihah.

Jika seseorang mengucapkan amin setelah doa karena menganggapnya doa biasa, hal tersebut tidak otomatis membatalkan shalat karena amin termasuk zikir. Namun, cara yang mengikuti tuntunan adalah langsung melanjutkan kepada taawuz tanpa menambahkan amin.

Perbedaan Doa Iftitah dan Taawuz

Doa iftitah dan taawuz merupakan dua bacaan berbeda.

Aspek Doa iftitah Taawuz
Waktu Setelah takbiratul ihram Setelah iftitah sebelum Al-Fatihah
Isi Pujian, penyerahan diri, dan doa Permohonan perlindungan dari setan
Hukum Sunnah Sunnah menurut Mazhab Syafi’i
Rakaat Rakaat pertama Utamanya rakaat pertama
Jika terlupa Tidak diulang setelah mulai membaca Tidak membatalkan shalat
Contoh Wajjahtu wajhiya A‘udzu billahi minasy syaithanir rajim

Keduanya tidak menggantikan Al-Fatihah.

Perbedaan Doa Iftitah dan Al-Fatihah

Surah Al-Fatihah merupakan rukun shalat. Doa iftitah merupakan sunnah.

Perbedaannya adalah:

  • Meninggalkan iftitah tidak membatalkan shalat.
  • Meninggalkan Al-Fatihah bagi orang yang mampu dapat membatalkan rakaat.
  • Iftitah hanya dibaca pada awal shalat.
  • Al-Fatihah dibaca pada setiap rakaat.
  • Iftitah boleh ditinggalkan untuk mengejar bacaan wajib.
  • Al-Fatihah tidak ditinggalkan hanya untuk membaca iftitah.

Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Hadis ini menunjukkan bahwa Al-Fatihah harus didahulukan ketika waktu makmum terbatas.

Kesalahan yang Sering Terjadi ketika Membaca Doa Iftitah

Menganggap doa iftitah sebagai rukun

Doa iftitah merupakan sunnah. Shalat tetap sah jika tidak dibaca.

Mengulang shalat karena lupa iftitah

Tidak diperlukan pengulangan maupun sujud sahwi.

Membaca iftitah sebelum takbiratul ihram

Tempat doa iftitah adalah setelah seseorang masuk ke dalam shalat melalui takbiratul ihram.

Membaca pada setiap rakaat

Doa iftitah hanya dibaca pada rakaat pertama dari satu shalat.

Kembali membaca setelah memulai Al-Fatihah

Apabila telah memulai bacaan wajib, jangan kembali kepada doa pembukaan.

Memperpanjang bacaan hingga tertinggal imam

Makmum harus mendahulukan bacaan wajib dan mengikuti gerakan imam.

Menganggap hanya satu redaksi yang sah

Terdapat beberapa bacaan iftitah yang diriwayatkan dari Rasulullah saw.

Membaca terlalu keras

Bacaan dilakukan secara lirih agar tidak mengganggu jemaah lain.

Tidak mempelajari artinya

Memahami makna membantu menghadirkan kekhusyukan dan menghindarkan bacaan dari kebiasaan kosong.

Salah mengutamakan bacaan

Orang yang belum lancar Al-Fatihah seharusnya memprioritaskan perbaikan Al-Fatihah sebelum menghafal doa iftitah yang panjang.

Cara Menghafal Doa Iftitah

Doa iftitah dapat dihafalkan secara bertahap.

Tahap pertama

Hafalkan bagian:

Wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardha hanifan wa ma ana minal musyrikin.

Tahap kedua

Tambahkan:

Inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi Rabbil ‘alamin.

Tahap ketiga

Tambahkan:

La syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin.

Tahap keempat

Pelajari doa lanjutan:

Allahumma antal malik, la ilaha illa anta.

Tahap kelima

Hafalkan permohonan ampun dan akhlak baik secara bertahap.

Hafalan sebaiknya diperiksa kepada guru yang memahami pengucapan bahasa Arab agar kesalahan dapat diperbaiki.

Panduan Praktis Membaca Doa Iftitah

Urutan yang dapat langsung diterapkan adalah:

  1. Berdiri dengan tenang.
  2. Menghadirkan niat shalat.
  3. Mengangkat tangan.
  4. Mengucapkan Allahu Akbar.
  5. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.
  6. Membaca doa iftitah secara lirih.
  7. Membaca taawuz.
  8. Membaca basmalah.
  9. Membaca Surah Al-Fatihah.
  10. Mengucapkan amin.
  11. Membaca surah atau ayat Al-Qur’an.
  12. Melanjutkan rukuk dan gerakan berikutnya.

Bagi makmum masbuk:

  1. Lakukan takbiratul ihram.
  2. Perhatikan posisi imam.
  3. Baca iftitah apabila waktu cukup.
  4. Tinggalkan iftitah apabila imam hampir rukuk.
  5. Dahulukan Al-Fatihah.
  6. Ikuti imam dengan tertib.

Ringkasan Hukum Doa Iftitah Menurut Imam Syafi’i

Permasalahan Ketentuan
Kedudukan doa iftitah Sunnah
Tempat bacaan Setelah takbiratul ihram
Dibaca sebelum Taawuz dan Al-Fatihah
Jumlah pembacaan Satu kali pada rakaat pertama
Berlaku untuk Shalat fardu dan sunnah
Imam Dianjurkan membaca
Makmum Dianjurkan jika waktu memungkinkan
Orang shalat sendiri Dianjurkan membaca
Lupa sebelum Al-Fatihah Dianjurkan membacanya
Lupa setelah mulai Al-Fatihah Tidak kembali membacanya
Lupa sampai rakaat kedua Tidak diganti
Sujud sahwi Tidak diperlukan
Shalat tanpa iftitah Tetap sah
Bacaan yang disukai Imam Syafi’i Wajjahtu wajhiya
Bacaan lain yang sahih Boleh dibaca
Membaca terlalu panjang sebagai makmum Ditinggalkan jika mengganggu kewajiban

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih

  1. Al-Qur’an, Surah Al-An’am ayat 79
    Memuat pernyataan menghadapkan diri kepada Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan mengikuti agama yang lurus.
  2. Al-Qur’an, Surah Al-An’am ayat 162–163
    Menjelaskan bahwa shalat, ibadah, kehidupan, dan kematian hanya dipersembahkan kepada Allah, Tuhan seluruh alam.
  3. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Kitab Shalat, Bab Pembukaan Shalat
    Imam Syafi’i meriwayatkan doa iftitah dari Ali bin Abi Thalib yang diawali dengan Wajjahtu wajhiya serta memuat permohonan ampun dan akhlak yang baik.
  4. Imam al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 1, Bab Orang yang Tidak Bisa Membaca dan Kewajiban Minimal Shalat
    Menjelaskan bahwa doa pembukaan bukan rukun. Orang yang meninggalkannya tidak diwajibkan mengulang shalat.
  5. Hadis Ali bin Abi Thalib r.a.
    Rasulullah saw. membaca Wajjahtu wajhiya ketika memulai shalat, dilanjutkan dengan permohonan ampun dan akhlak terbaik. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  6. Hadis Abu Hurairah r.a. tentang Allahumma Ba‘id Bainī
    Rasulullah saw. membaca doa memohon agar dijauhkan dan dibersihkan dari kesalahan antara takbiratul ihram dan bacaan Al-Qur’an. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  7. Hadis tentang Subhanakallahumma wa Bihamdika
    Bacaan pembukaan ini diriwayatkan melalui beberapa jalur dalam Sunan Abi Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, dan Musnad Ahmad.
  8. Hadis Ubadah bin Shamit r.a. mengenai Surah Al-Fatihah
    Rasulullah saw. bersabda bahwa tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  9. Hadis Abu Hurairah r.a. mengenai orang yang belum benar shalatnya
    Rasulullah saw. mengajarkan takbir, membaca Al-Qur’an, rukuk, iktidal, sujud, serta tumakninah. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  10. Hadis Umar bin Khattab r.a. mengenai niat
    Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap amal bergantung pada niat. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  11. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi
    Membahas hukum doa iftitah, tempat pembacaan, berbagai redaksi yang diriwayatkan, ketentuan imam, makmum, serta orang yang lupa.
  12. Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
    Menempatkan doa iftitah sebagai salah satu sunnah hai’ah setelah takbiratul ihram.
  13. Raudhatuth Thalibin karya Imam an-Nawawi
    Menguraikan bacaan pembukaan shalat dan ketentuan makmum yang khawatir tertinggal Al-Fatihah.
  14. Al-Adzkar karya Imam an-Nawawi
    Memuat berbagai bacaan pembukaan yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. beserta penggunaannya dalam shalat.
  15. Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazzi
    Menjelaskan doa iftitah sebagai sunnah setelah takbiratul ihram dan sebelum taawuz.
  16. Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin al-Hishni
    Menguraikan urutan bacaan shalat, hukum iftitah, serta perbedaan bacaan sunnah dengan bacaan rukun.
  17. Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib asy-Syirbini
    Membahas doa pembukaan bagi imam, makmum, orang yang shalat sendiri, dan makmum masbuk.
  18. Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami
    Memuat perincian kapan doa iftitah ditinggalkan, hukum orang yang teringat setelah memulai Al-Fatihah, dan bacaan dalam shalat sunnah.
  19. Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin ar-Ramli
    Menjelaskan doa iftitah pada shalat fardu, sunnah, Id, dan keadaan makmum yang memiliki waktu terbatas.
  20. I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi
    Menyajikan penjelasan praktis mengenai bacaan Wajjahtu wajhiya, tempat doa iftitah, dan ketentuan meninggalkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *