Hukum Shalat di Dalam Ka’bah Menurut Imam Syafi’i

Hukum Shalat di Dalam Ka’bah Menurut Imam Syafi’i
Hukum Shalat di Dalam Ka’bah Menurut Imam Syafi’i

Table of Contents

Hukum Shalat di Dalam Ka’bah Menurut Imam Syafi’i

operatorsekolah.id – Hukum shalat di dalam Ka’bah menurut Imam Syafi’i adalah sah, baik untuk shalat sunnah maupun shalat fardu, selama orang yang melaksanakannya menghadap salah satu bagian bangunan Ka’bah. Orang yang berada di dalam Ka’bah memang tidak dapat menghadap seluruh bangunan sebagaimana orang yang berada di luar, tetapi ia tetap dapat menghadapkan tubuhnya kepada salah satu dinding yang menjadi bagian dari Ka’bah.

Hukum Shalat di Dalam Ka’bah Menurut Imam Syafi’i
Hukum Shalat di Dalam Ka’bah Menurut Imam Syafi’i

Pendapat tersebut didasarkan pada hadis sahih yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. pernah masuk ke dalam Ka’bah bersama Bilal bin Rabah, Usamah bin Zaid, dan Utsman bin Thalhah. Rasulullah saw. kemudian melaksanakan shalat di antara tiang-tiang yang terdapat di dalamnya. Imam Syafi’i menggunakan hadis ini sebagai dasar kebolehan shalat di dalam Ka’bah dan menjelaskan sejumlah ketentuan penting mengenai arah kiblat, shalat fardu, shalat sunnah, pintu Ka’bah, atap Ka’bah, serta pelaksanaan shalat berjamaah.

Kedudukan Ka’bah sebagai Kiblat Umat Islam

Ka’bah merupakan kiblat yang wajib dihadapi oleh umat Islam ketika melaksanakan shalat. Kewajiban tersebut diterangkan dalam firman Allah Swt.:

“Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.”

QS. Al-Baqarah: 144

Allah Swt. juga berfirman:

“Dan dari mana saja engkau keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu.”

QS. Al-Baqarah: 149

Perintah tersebut kembali ditegaskan dalam ayat berikutnya:

“Dan dari mana saja engkau keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya.”

QS. Al-Baqarah: 150

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang dapat melihat Ka’bah secara langsung wajib menghadapkan tubuhnya tepat kepada bangunan Ka’bah. Ia tidak cukup hanya menghadap ke arah umum Masjidil Haram apabila bangunan Ka’bah terlihat di hadapannya.

Ketentuan ini berbeda dari keadaan orang yang berada jauh dari Makkah. Orang yang tidak dapat melihat Ka’bah berusaha menentukan arahnya melalui tanda-tanda, pengetahuan arah, matahari, bintang, alat penunjuk kiblat, atau keterangan orang yang dapat dipercaya.

Orang yang berada di dalam Ka’bah menghadapi keadaan yang berbeda. Bangunan Ka’bah mengelilinginya dari beberapa arah. Karena itu, ia dapat menjadikan salah satu dinding Ka’bah sebagai kiblatnya.

Hukum Shalat di Dalam Ka’bah Menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i menyatakan bahwa shalat di dalam Ka’bah diperbolehkan dan sah. Ketentuan tersebut berlaku untuk:

  • Shalat sunnah.
  • Shalat fardu.
  • Shalat yang dikerjakan pada waktunya.
  • Shalat fardu yang harus diqadha.
  • Shalat sendirian.
  • Shalat berjamaah selama seluruh syaratnya terpenuhi.

Orang yang berada di dalam Ka’bah tidak harus menghadap ke arah tertentu seperti arah Hajar Aswad, Multazam, atau Rukun Yamani. Ia cukup menghadap salah satu bagian bangunan Ka’bah yang berada di depannya.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang berada di luar Ka’bah hanya menghadap sebagian bangunannya, bukan seluruh bagian Ka’bah sekaligus. Seseorang yang berdiri di depan sisi timur, misalnya, menghadap dinding timur. Ia tidak secara langsung menghadap sisi barat yang berada di belakang bangunan.

Prinsip yang sama berlaku bagi orang yang berada di dalam Ka’bah. Ia menghadap salah satu dinding bagian dalam. Dinding tersebut tetap merupakan bagian dari bangunan yang dijadikan kiblat.

Hadis Rasulullah Shalat di Dalam Ka’bah

Dalil utama mengenai kebolehan shalat di dalam Ka’bah adalah hadis Abdullah bin Umar r.a.

Ibnu Umar menerangkan bahwa Rasulullah saw. memasuki Ka’bah bersama:

  1. Bilal bin Rabah.
  2. Usamah bin Zaid.
  3. Utsman bin Thalhah, penjaga kunci Ka’bah.

Pintu Ka’bah kemudian ditutup. Setelah mereka keluar, Ibnu Umar bertanya kepada Bilal mengenai apa yang dilakukan Rasulullah saw. di dalam Ka’bah.

Bilal menjelaskan bahwa Rasulullah saw. berdiri di antara tiang-tiang Ka’bah, kemudian melaksanakan shalat.

Hadis tersebut diriwayatkan dalam:

  • Sahih al-Bukhari, Kitab Ash-Shalah, Bab Shalat di Dalam Ka’bah.
  • Sahih Muslim, Kitab Al-Hajj, pembahasan masuk ke dalam Ka’bah dan shalat di dalamnya.
  • Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Musnad Ahmad.
  • Al-Umm karya Imam Syafi’i, Kitab Ash-Shalah, Bab Shalat di Ka’bah.

Dalam salah satu redaksi hadis, Abdullah bin Umar berkata:

“Rasulullah saw., Usamah bin Zaid, Bilal, dan Utsman bin Thalhah masuk ke dalam Ka’bah, lalu mereka menutup pintunya.”

Setelah pintu dibuka, Ibnu Umar segera masuk dan bertanya kepada Bilal. Bilal menyampaikan bahwa Rasulullah saw. melaksanakan shalat di dalamnya.

Hadis tersebut secara langsung membuktikan bahwa shalat di dalam Ka’bah merupakan perbuatan yang pernah dilakukan Rasulullah saw.

Posisi Rasulullah ketika Shalat di Dalam Ka’bah

Bilal bin Rabah menerangkan posisi Rasulullah saw. ketika melaksanakan shalat di dalam Ka’bah. Beliau berdiri di antara tiang-tiang yang pada masa itu menopang atap Ka’bah.

Rasulullah saw. menghadapkan tubuhnya ke salah satu dinding Ka’bah. Dalam sejumlah riwayat dijelaskan bahwa beliau meninggalkan jarak antara tempat berdirinya dan dinding yang berada di depannya.

Abdullah bin Umar kemudian pernah melaksanakan shalat di tempat yang diperkirakan sebagai tempat Rasulullah saw. berdiri.

Praktik tersebut menunjukkan beberapa ketentuan:

  • Orang yang shalat di dalam Ka’bah tetap menghadap dinding.
  • Ia tidak menghadap sembarang arah tanpa memperhatikan bangunan di depannya.
  • Dinding yang berada di hadapan orang yang shalat berfungsi sebagai arah kiblat.
  • Shalat di dalam Ka’bah tetap dilaksanakan dengan berdiri, rukuk, sujud, dan rukun lainnya secara biasa.
  • Tidak ada tata cara shalat khusus yang berbeda hanya karena dilakukan di dalam Ka’bah.

Jumlah rakaat yang dikerjakan Rasulullah saw. dalam sejumlah riwayat disebut dua rakaat. Hal ini menunjukkan bahwa shalat yang beliau lakukan ketika itu merupakan shalat sunnah.

Imam Syafi’i kemudian menjelaskan bahwa kebolehan shalat tidak terbatas pada shalat sunnah.

Mengapa Shalat Fardu di Dalam Ka’bah Dinyatakan Sah?

Hadis yang menerangkan Rasulullah saw. shalat di dalam Ka’bah tidak secara tegas menyebut bahwa shalat tersebut merupakan shalat fardu. Shalat yang dilakukan beliau dipahami sebagai shalat sunnah.

Meskipun demikian, Imam Syafi’i menyatakan bahwa shalat fardu juga sah dilakukan di dalam Ka’bah.

Penetapan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Pertama, syarat menghadap kiblat telah terpenuhi. Orang yang berada di dalam Ka’bah menghadapkan tubuhnya kepada salah satu bagian bangunan Ka’bah.

Kedua, tidak terdapat dalil sahih yang secara khusus melarang shalat fardu di dalam Ka’bah.

Ketiga, tempat yang sah digunakan untuk shalat sunnah pada dasarnya juga dapat digunakan untuk shalat fardu selama seluruh syarat shalat terpenuhi dan tidak terdapat dalil yang membedakannya.

Keempat, Ka’bah merupakan tempat yang suci dan menjadi arah shalat umat Islam. Berada di dalamnya tidak menghilangkan kehormatan atau kesucian tempat tersebut.

Imam Syafi’i menegaskan dalam Al-Umm bahwa jika shalat sunnah boleh dilakukan di dalam Ka’bah, shalat fardu juga diperbolehkan.

Dengan demikian, pendapat Mazhab Syafi’i tidak membatasi kebolehan tersebut hanya pada dua rakaat sunnah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw.

Syarat Sah Shalat di Dalam Ka’bah

Shalat di dalam Ka’bah tetap harus memenuhi seluruh syarat sah shalat seperti pelaksanaan di tempat lain.

Berada dalam keadaan suci

Orang yang hendak shalat harus suci dari hadas kecil dan hadas besar.

Jika berhadas kecil, ia harus berwudhu. Jika berhadas besar, ia harus mandi wajib. Tubuh, pakaian, dan tempat shalat juga harus bersih dari najis.

Rasulullah saw. bersabda:

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.”

HR. Muslim dari Abdullah bin Umar.

Menutup aurat

Aurat harus ditutup sesuai ketentuan shalat. Kehormatan tempat tidak menggantikan kewajiban menutup aurat.

Pakaian yang digunakan harus suci, tidak menerawang, dan menutupi seluruh bagian yang diwajibkan.

Waktu shalat telah masuk

Shalat fardu tidak boleh dilaksanakan sebelum waktunya hanya karena seseorang memperoleh kesempatan masuk ke dalam Ka’bah.

Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.”

QS. An-Nisa: 103

Jika seseorang masuk ke dalam Ka’bah sebelum waktu shalat fardu, ia dapat mengerjakan shalat sunnah. Shalat fardu baru dilaksanakan setelah waktunya masuk.

Menghadap bagian bangunan Ka’bah

Orang yang shalat harus memastikan terdapat bagian dinding atau bangunan Ka’bah di depannya.

Ia tidak boleh menghadap ruang terbuka yang membuat tidak ada bagian Ka’bah pada arah hadapnya.

Melaksanakan seluruh rukun shalat

Shalat tetap dilakukan dengan memenuhi rukun-rukunnya, antara lain:

  • Niat.
  • Takbiratul ihram.
  • Berdiri bagi yang mampu.
  • Membaca Al-Fatihah.
  • Rukuk.
  • Iktidal.
  • Sujud.
  • Duduk di antara dua sujud.
  • Tasyahud akhir.
  • Membaca shalawat.
  • Salam.
  • Tertib.

Berada di dalam Ka’bah tidak mengurangi kewajiban menjalankan rukun tersebut.

Arah Kiblat bagi Orang yang Shalat di Dalam Ka’bah

Orang yang berada di dalam Ka’bah dikelilingi oleh dinding bangunan. Karena itu, ia dapat menghadap salah satu dinding yang ada di hadapannya.

Setiap dinding yang merupakan bagian dari Ka’bah dapat menjadi arah kiblat bagi orang tersebut.

Sebagai contoh:

  • Orang yang berdiri di dekat sisi timur dapat menghadap dinding barat.
  • Orang yang berdiri di dekat sisi barat dapat menghadap dinding timur.
  • Orang yang berdiri di sisi utara dapat menghadap dinding selatan.
  • Orang yang berdiri di sisi selatan dapat menghadap dinding utara.

Ia tidak harus mencari arah kiblat yang biasa digunakan ketika berada di luar Ka’bah. Seluruh sisi bangunan tersebut merupakan bagian kiblat.

Namun, kebolehan menghadap berbagai sisi tidak berarti seseorang boleh shalat tanpa arah. Tubuh dan dada tetap harus diarahkan kepada bagian Ka’bah yang berada di depannya.

Hukum Menghadap Pintu Ka’bah dari Dalam

Imam Syafi’i memberikan perincian khusus mengenai orang yang shalat dengan menghadap pintu Ka’bah.

Apabila pintu tersebut terbuka dan orang yang shalat berdiri tepat menghadap ruang pintu sehingga tidak ada bagian bangunan Ka’bah di depannya, shalatnya tidak sah.

Penyebabnya adalah orang tersebut tidak sedang menghadap bagian bangunan Ka’bah. Arah pandang dan tubuhnya mengarah keluar melalui ruang pintu yang terbuka.

Agar shalat sah, harus terdapat bagian Ka’bah di depan orang yang shalat, seperti:

  • Dinding.
  • Sisi bangunan.
  • Bagian konstruksi yang dianggap sebagai bangunan Ka’bah.
  • Bagian pintu yang tertutup dan menjadi penghalang bangunan menurut perincian fikih.

Cara yang lebih aman adalah tidak berdiri tepat menghadap ruang pintu yang terbuka. Orang tersebut dapat bergeser ke kanan atau ke kiri sehingga terdapat bagian dinding Ka’bah di depannya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Imam Syafi’i sangat memperhatikan terpenuhinya arah kiblat, bukan hanya keberadaan seseorang di dalam Ka’bah.

Shalat Menghadap Sudut Ka’bah dari Dalam

Menghadap sudut bagian dalam Ka’bah diperbolehkan selama bagian bangunan tetap berada di depan dada orang yang shalat.

Sudut terbentuk dari pertemuan dua dinding. Keduanya merupakan bagian Ka’bah sehingga arah kiblat tetap terpenuhi.

Orang yang shalat perlu memastikan bahwa arah tubuhnya tidak tepat menuju ruang kosong, pintu terbuka, atau jalan keluar tanpa bagian bangunan di hadapannya.

Tidak disyaratkan seluruh lebar tubuh menghadap satu bidang dinding secara lurus. Hal yang harus dipenuhi adalah arah dada menuju bagian Ka’bah yang nyata.

Hukum Shalat di Atas Atap Ka’bah

Imam Syafi’i juga membahas hukum shalat di atas Ka’bah.

Shalat di atas atap Ka’bah dapat sah apabila terdapat bagian bangunan yang berdiri di depan orang yang shalat dan dapat dijadikan arah kiblat.

Apabila seseorang berdiri di atas atap tanpa ada sedikit pun bagian bangunan Ka’bah di depannya, shalatnya tidak sah menurut penjelasan Imam Syafi’i. Ia berada di atas bangunan, tetapi tidak menghadapkan diri kepada bagian Ka’bah.

Karena itu, diperlukan pembatas atau bagian bangunan yang masih termasuk konstruksi Ka’bah pada arah hadapnya.

Ketentuan tersebut kembali menunjukkan bahwa inti persoalan bukan sekadar lokasi. Berada di atas atau di dalam Ka’bah belum mencukupi jika kewajiban menghadap bagian bangunan tidak terpenuhi.

Shalat di atas atap juga harus tetap memperhatikan:

  • Keselamatan.
  • Kesucian tempat.
  • Izin dari pihak yang berwenang.
  • Tidak merusak atau merendahkan kehormatan Ka’bah.
  • Terpenuhinya seluruh syarat dan rukun shalat.

Shalat Sunnah di Dalam Ka’bah

Shalat sunnah di dalam Ka’bah memiliki dasar yang sangat jelas dari perbuatan Rasulullah saw.

Orang yang memperoleh kesempatan masuk dapat mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw.

Tata caranya sama seperti shalat sunnah biasa:

  1. Berdiri menghadap salah satu dinding.
  2. Berniat shalat sunnah.
  3. Mengucapkan takbiratul ihram.
  4. Membaca Al-Fatihah dan surah.
  5. Rukuk.
  6. Iktidal.
  7. Sujud dua kali.
  8. Berdiri untuk rakaat kedua.
  9. Menyelesaikan rakaat kedua.
  10. Membaca tasyahud akhir.
  11. Mengucapkan salam.

Tidak terdapat bacaan surah tertentu yang diwajibkan ketika shalat di dalam Ka’bah.

Seseorang dapat memanjatkan doa setelah shalat dengan tetap menjaga ketenangan, adab, serta tidak mengganggu orang lain.

Shalat Fardu di Dalam Ka’bah

Menurut Imam Syafi’i, shalat fardu di dalam Ka’bah sah selama seluruh syaratnya terpenuhi.

Jumlah rakaat tetap sesuai dengan shalat yang dikerjakan:

Shalat Jumlah rakaat
Subuh 2 rakaat
Zhuhur 4 rakaat
Ashar 4 rakaat
Maghrib 3 rakaat
Isya 4 rakaat

Musafir yang memenuhi ketentuan qashar dapat mengqashar Zhuhur, Ashar, atau Isya menjadi dua rakaat. Keringanan tersebut berasal dari status perjalanan, bukan karena berada di dalam Ka’bah.

Shalat fardu tidak berubah menjadi shalat sunnah hanya karena dilakukan di tempat yang sangat mulia. Niat, waktu, jumlah rakaat, dan seluruh rukunnya tetap harus dijaga.

Shalat Qadha di Dalam Ka’bah

Imam Syafi’i menyatakan bahwa mengerjakan shalat yang tertinggal di dalam Ka’bah merupakan perbuatan yang beliau sukai.

Shalat qadha adalah pelaksanaan shalat fardu setelah waktunya berakhir karena sebab tertentu.

Apabila seseorang memiliki shalat yang wajib diqadha dan memperoleh kesempatan berada di dalam Ka’bah, shalat tersebut sah dilakukan di dalamnya.

Ia harus berniat sesuai shalat yang diqadha, misalnya:

  • Qadha Subuh.
  • Qadha Zhuhur.
  • Qadha Ashar.
  • Qadha Maghrib.
  • Qadha Isya.

Kemuliaan tempat tidak menggugurkan kewajiban qadha. Namun, shalat yang dilaksanakan di tempat suci tersebut diharapkan menjadi kesempatan memperbaiki ibadah dan memperbanyak tobat.

Shalat Berjamaah di Dalam Ka’bah

Shalat berjamaah di dalam Ka’bah dapat dilakukan selama posisi imam dan makmum diatur dengan benar.

Makmum tidak boleh berdiri lebih maju daripada imam berdasarkan arah yang mereka hadapi.

Jika imam dan makmum menghadap dinding yang sama, makmum berdiri di belakang imam atau sejajar sesuai ketentuan berjamaah.

Apabila ruang sangat terbatas, pengaturan saf perlu dilakukan dengan hati-hati agar:

  • Makmum dapat mengikuti gerakan imam.
  • Posisi makmum tidak mendahului imam.
  • Setiap orang menghadap bagian bangunan Ka’bah.
  • Tidak terjadi desakan yang mengganggu rukun shalat.
  • Tempat sujud tersedia dengan cukup.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa untuk shalat berjamaah, beliau lebih menyukai jamaah berada di luar Ka’bah. Di luar, saf dapat diatur dengan lebih luas dan keteraturan jamaah lebih mudah dipertahankan.

Pernyataan tersebut bukan berarti berjamaah di dalam Ka’bah tidak sah. Hal itu berkaitan dengan keutamaan serta kesempurnaan pengaturan jamaah.

Posisi Imam dan Makmum di Sekitar Ka’bah

Jamaah di Masjidil Haram dapat membentuk saf mengelilingi Ka’bah. Setiap orang menghadap Ka’bah dari arah tempatnya berdiri.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa makmum sebaiknya tidak berada lebih dekat kepada Ka’bah daripada imam jika keduanya berada pada arah yang sama.

Contohnya, imam berdiri di depan Ka’bah dan makmum berada di garis yang sama. Makmum tidak boleh berdiri melampaui imam ke arah Ka’bah karena berarti ia berada di depan imam.

Apabila imam dan makmum berada pada sisi Ka’bah yang berbeda, terdapat perincian karena masing-masing menghadap sisi bangunan dari arah yang berbeda.

Prinsip yang perlu dijaga adalah:

  • Makmum tidak sengaja mendahului imam.
  • Makmum dapat mengetahui perpindahan gerakan imam.
  • Hubungan jamaah tidak terputus.
  • Setiap orang menghadap Ka’bah.
  • Saf disusun sebaik mungkin sesuai kondisi Masjidil Haram.

Riwayat Ibnu Abbas tentang Rasulullah di Dalam Ka’bah

Selain hadis Bilal yang menyatakan Rasulullah saw. shalat di dalam Ka’bah, terdapat riwayat dari Ibnu Abbas r.a. yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. masuk ke dalam Ka’bah, berdoa di berbagai sisinya, kemudian keluar dan melaksanakan shalat.

Riwayat tersebut terdapat dalam kitab-kitab hadis sahih dan menjadi pembahasan para ulama.

Sekilas, riwayat tersebut tampak berbeda dari keterangan Bilal. Bilal menyatakan Rasulullah saw. shalat di dalam Ka’bah, sedangkan riwayat lain menyebut beliau tidak melaksanakan shalat di dalamnya.

Para ulama menjelaskan beberapa cara memahami kedua riwayat tersebut.

Riwayat Bilal menetapkan adanya shalat

Bilal masuk bersama Rasulullah saw. dan menyaksikan langsung apa yang beliau lakukan. Keterangan orang yang menyaksikan adanya suatu perbuatan lebih didahulukan daripada keterangan yang meniadakannya apabila orang yang meniadakan tidak melihat seluruh kejadian.

Kemungkinan terjadi pada kesempatan yang berbeda

Rasulullah saw. mungkin memasuki Ka’bah lebih dari satu kali. Pada satu kesempatan beliau shalat di dalamnya, sedangkan pada kesempatan lain beliau berdoa tanpa melaksanakan shalat.

Perbedaan sumber informasi

Ibnu Umar memperoleh keterangan dari Bilal, sedangkan Ibnu Abbas meriwayatkan melalui sahabat lain. Perbedaan pengamatan dapat terjadi karena posisi atau waktu masuk yang berbeda.

Imam Syafi’i berpegang pada riwayat sahih Bilal sebagai dalil yang jelas bahwa Rasulullah saw. pernah shalat di dalam Ka’bah.

Shalat di Hijr Ismail

Hijr Ismail merupakan area berbentuk setengah lingkaran di sisi Ka’bah. Sebagian wilayah Hijr termasuk bagian dari fondasi Ka’bah sebagaimana dibangun Nabi Ibrahim a.s., tetapi tidak dimasukkan ke dalam bangunan ketika kaum Quraisy merenovasinya karena keterbatasan biaya yang bersih.

Aisyah r.a. pernah menyampaikan keinginan untuk masuk ke dalam Ka’bah. Rasulullah saw. kemudian mengarahkannya untuk shalat di Hijr karena Hijr merupakan bagian dari Ka’bah.

Dalam salah satu riwayat, Rasulullah saw. bersabda kepada Aisyah:

“Shalatlah di Hijr jika engkau ingin masuk ke dalam Ka’bah, karena ia termasuk bagian Ka’bah.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam:

  • Sunan Abi Dawud.
  • Jami’ At-Tirmidzi.
  • Sunan An-Nasa’i.
  • Musnad Ahmad.

Shalat sunnah di Hijr memiliki keutamaan karena hubungannya dengan bagian asli Ka’bah.

Namun, orang yang mengerjakan shalat fardu di area tersebut tetap harus memperhatikan arah kiblat. Ia tidak boleh memahami bahwa berada di Hijr membolehkannya menghadap sembarang arah.

Cara yang paling aman adalah menghadap bagian bangunan Ka’bah yang nyata, bukan menghadap keluar melalui sisi terbuka Hijr.

Apakah Berada di Dalam Ka’bah Menghapus Kewajiban Menghadap Kiblat?

Berada di dalam Ka’bah tidak menghapus kewajiban menghadap kiblat.

Kewajiban tersebut hanya diterapkan dalam bentuk yang sesuai dengan lokasi. Orang di luar menghadap bagian luar bangunan. Orang di dalam menghadap bagian dalam salah satu dindingnya.

Karena itu, beberapa anggapan berikut tidak tepat:

  • Orang di dalam Ka’bah bebas menghadap arah mana pun tanpa melihat dinding.
  • Cukup berada di dalam Ka’bah meskipun menghadap pintu terbuka.
  • Kiblat tidak lagi berlaku ketika seseorang berada tepat di tengah bangunan.
  • Orang yang berada di atas Ka’bah otomatis sah menghadap ruang kosong.

Imam Syafi’i tetap mensyaratkan adanya bagian Ka’bah pada arah hadap orang yang shalat.

Apakah Shalat di Dalam Ka’bah Lebih Utama?

Masuk dan shalat di dalam Ka’bah merupakan kemuliaan besar karena Rasulullah saw. pernah melakukannya. Tempat tersebut memiliki kesucian dan kehormatan yang sangat tinggi.

Namun, keutamaan shalat tidak hanya ditentukan oleh lokasi. Pelaksanaan berjamaah, kekhusyukan, ketertiban, menjaga hak orang lain, dan mengikuti sunnah juga sangat penting.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa untuk shalat berjamaah, beliau lebih menyukai pelaksanaannya di luar Ka’bah. Ruang di luar lebih luas sehingga jamaah dapat menyusun saf dan mengikuti imam dengan baik.

Untuk shalat yang tertinggal atau shalat pribadi, Imam Syafi’i menyukai pelaksanaannya di dalam Ka’bah apabila seseorang memperoleh kesempatan.

Beliau juga menyatakan bahwa semakin dekat tempat shalat kepada Ka’bah, semakin disukai, selama pelaksanaannya tidak menimbulkan gangguan atau melanggar ketentuan lain.

Adab Shalat di Dalam Ka’bah

Kesempatan memasuki Ka’bah harus disertai dengan penghormatan dan adab yang tinggi.

Beberapa adab yang perlu dijaga antara lain:

  1. Memasuki Ka’bah dalam keadaan suci.
  2. Mengenakan pakaian yang bersih dan menutup aurat.
  3. Menjaga ketenangan.
  4. Tidak berdesak-desakan.
  5. Tidak meninggikan suara tanpa kebutuhan.
  6. Tidak mengganggu orang yang sedang shalat.
  7. Tidak menyentuh atau merusak bagian bangunan.
  8. Tidak menjadikan kesempatan tersebut hanya untuk mengambil gambar.
  9. Memperbanyak zikir dan doa.
  10. Mengikuti ketentuan penjaga serta pihak yang berwenang.
  11. Tidak merasa lebih mulia daripada Muslim lain.
  12. Mengingat kebesaran Allah dan sejarah para nabi.

Kemuliaan tempat seharusnya meningkatkan kekhusyukan, bukan membuat seseorang mengabaikan ketertiban dan hak jamaah lainnya.

Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Ka’bah

Apabila seseorang memperoleh kesempatan shalat di dalam Ka’bah, langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Pastikan telah berwudhu dan suci dari hadas.
  2. Pastikan pakaian serta tubuh bebas dari najis.
  3. Pilih tempat yang memungkinkan berdiri, rukuk, dan sujud dengan sempurna.
  4. Hadapkan dada kepada salah satu dinding bagian dalam.
  5. Hindari menghadap tepat ke ruang pintu yang terbuka.
  6. Pastikan terdapat bagian bangunan Ka’bah di depan.
  7. Berniat sesuai jenis shalat yang akan dikerjakan.
  8. Laksanakan shalat dengan seluruh rukun dan sunnahnya.
  9. Jangan memperpanjang shalat jika dapat menghalangi hak orang lain.
  10. Berdoa dengan tenang setelah selesai.
  11. Keluar dengan tertib dan menjaga kehormatan tempat.

Tidak ada kewajiban memilih dinding tertentu. Semua dinding merupakan bagian bangunan Ka’bah.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Menganggap hanya shalat sunnah yang sah

Menurut Imam Syafi’i, shalat sunnah dan fardu sama-sama sah di dalam Ka’bah.

Menghadap pintu yang terbuka

Jika tidak terdapat bagian bangunan Ka’bah pada arah hadap, shalat tidak sah menurut penjelasan Imam Syafi’i.

Tidak memperhatikan masuknya waktu

Kesempatan berada di dalam Ka’bah tidak membolehkan shalat fardu sebelum waktunya.

Mengabaikan posisi imam

Makmum tidak boleh berdiri lebih maju daripada imam hanya karena ruang di dalam terbatas.

Menganggap seluruh arah otomatis menjadi kiblat

Setiap orang harus memilih arah yang memiliki bagian dinding Ka’bah di depannya.

Shalat di atas Ka’bah tanpa bagian bangunan di depan

Berada di atas atap belum cukup. Orang yang shalat harus tetap menghadap bagian bangunan yang dapat berfungsi sebagai kiblat.

Mengganggu orang lain

Shalat sunnah tidak seharusnya dilaksanakan dengan cara menghalangi, mendorong, atau merugikan jamaah lain.

Mengabaikan syarat dan rukun

Kemuliaan Ka’bah tidak menggantikan niat, wudhu, menutup aurat, membaca Al-Fatihah, rukuk, sujud, dan rukun shalat lainnya.

Ringkasan Hukum dalam Mazhab Syafi’i

Persoalan Hukum
Shalat sunnah di dalam Ka’bah Sah
Shalat fardu di dalam Ka’bah Sah
Shalat qadha di dalam Ka’bah Sah
Menghadap salah satu dinding bagian dalam Sah
Menghadap pintu terbuka tanpa bangunan di depan Tidak sah
Shalat di atas Ka’bah dengan bagian bangunan di depan Sah
Shalat di atas Ka’bah tanpa bagian bangunan di depan Tidak sah
Shalat berjamaah di dalam Ka’bah Sah jika posisi imam dan makmum benar
Shalat sunnah di Hijr Ismail Diperbolehkan dan memiliki dasar hadis
Menghadap sembarang arah tanpa memperhatikan dinding Tidak sah
Shalat sebelum waktunya masuk Tidak sah
Shalat tanpa bersuci Tidak sah

Referensi Al-Qur’an, Hadis, dan Kitab Fikih

Al-Qur’an

  1. QS. Al-Baqarah ayat 125
    Menerangkan Ka’bah sebagai tempat kembali dan tempat yang aman serta perintah menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.
  2. QS. Al-Baqarah ayat 144
    Perintah menghadap Masjidil Haram dalam shalat.
  3. QS. Al-Baqarah ayat 149–150
    Penegasan kewajiban menghadapkan wajah ke arah Masjidil Haram.
  4. QS. Ali Imran ayat 96–97
    Menjelaskan kedudukan Baitullah sebagai rumah ibadah pertama dan tempat yang diberkahi.
  5. QS. An-Nisa ayat 103
    Menegaskan bahwa shalat memiliki waktu yang telah ditentukan.
  6. QS. Al-Hajj ayat 26
    Perintah kepada Nabi Ibrahim untuk menyucikan Baitullah bagi orang yang tawaf, berdiri, rukuk, dan sujud.

Hadis

  1. Hadis Abdullah bin Umar dari Bilal bin RabahRasulullah saw. masuk ke dalam Ka’bah bersama Bilal, Usamah bin Zaid, dan Utsman bin Thalhah. Bilal menerangkan bahwa Rasulullah saw. melaksanakan shalat di dalamnya.

    Rujukan:

    • Sahih al-Bukhari, Kitab Ash-Shalah, Bab Shalat di Dalam Ka’bah.
    • Sahih Muslim, Kitab Al-Hajj.
    • Al-Muwaththa’ karya Imam Malik.
    • Sunan An-Nasa’i.
    • Musnad Ahmad.
    • Imam Syafi’i, Al-Umm, Bab Shalat di Ka’bah.
  2. Hadis Ibnu Abbas mengenai masuknya Rasulullah ke Ka’bahIbnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. masuk ke dalam Ka’bah, berdoa di berbagai sisinya, kemudian keluar dan shalat menghadap Ka’bah.

    Rujukan:

    • Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Hajj dan Kitab Ash-Shalah.
    • Sahih Muslim, Kitab Al-Hajj.
    • Sunan Abi Dawud.
    • Sunan An-Nasa’i.

    Riwayat ini dibahas bersama hadis Bilal. Riwayat yang menetapkan adanya shalat di dalam Ka’bah menjadi dasar kebolehan menurut Imam Syafi’i.

  3. Hadis Aisyah tentang Hijr IsmailRasulullah saw. mengarahkan Aisyah untuk shalat di Hijr ketika ingin masuk ke dalam Ka’bah karena Hijr termasuk bagian Ka’bah.

    Rujukan:

    • Sunan Abi Dawud.
    • Jami’ At-Tirmidzi.
    • Sunan An-Nasa’i.
    • Musnad Ahmad.
  4. Hadis Aisyah tentang pembangunan Ka’bahRasulullah saw. menjelaskan bahwa kaum Quraisy mengurangi bangunan Ka’bah dari fondasi Nabi Ibrahim karena kekurangan biaya yang baik. Beliau menyampaikan keinginan membangun kembali Ka’bah di atas fondasi tersebut apabila bukan karena kaumnya baru meninggalkan masa jahiliah.

    Rujukan:

    • Sahih al-Bukhari, Kitab Al-Hajj.
    • Sahih Muslim, Kitab Al-Hajj.
  5. Hadis kewajiban bersuciRasulullah saw. bersabda bahwa Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.

    Rujukan:

    • Sahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah, dari Abdullah bin Umar.

Kitab Fikih Mazhab Syafi’i

  1. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Kitab Ash-Shalah, Bab Shalat di Ka’bah.
  2. Imam Syafi’i, Al-Umm, Kitab Ash-Shalah, Bab Menghadap Kiblat.
  3. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Ash-Shalah, pembahasan menghadap kiblat dan shalat di dalam Ka’bah.
  4. Imam An-Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin, Bab Syarat-Syarat Shalat.
  5. Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i, pembahasan kiblat.
  6. Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, Kitab Ash-Shalah, pembahasan menghadap Ka’bah.
  7. Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, Bab Syarat Shalat dan Kiblat.
  8. Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, pembahasan shalat di dalam dan di atas Ka’bah.
  9. Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, Bab Syarat Menghadap Kiblat.
  10. Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anah Ath-Thalibin, penjelasan shalat di dalam Ka’bah.
  11. Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, Bab Syarat-Syarat Shalat.