Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026: Syarat dan Jadwal

Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026: Syarat dan Jadwal

Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026: Syarat dan Jadwal
Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026: Syarat dan Jadwal

Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Pengusulan

operatorsekolah.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadwalkan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah Tahun 2026 pada Desember 2026. Program ini membuka kesempatan bagi guru yang ingin berpindah ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah serta pengawas yang memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan.

Melalui surat Nomor 2475/B/B3/GT.03.00/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mengatur pengusulan calon peserta melalui Dinas Pendidikan.

Informasi ini penting bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pengelola kepegawaian daerah. Sebab, calon peserta perlu memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, serta ketersediaan formasi jabatan.

Apa Itu Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026?

Uji Kompetensi Pengawas Sekolah merupakan proses penilaian untuk mengukur kemampuan pegawai dalam menjalankan tugas jabatan fungsional. Kemendikdasmen menggunakan proses ini untuk menilai kelayakan peserta yang ingin berpindah jabatan atau naik ke jenjang yang lebih tinggi.

Portal resmi Uji Kompetensi Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penilaian mencakup tiga aspek utama, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Melalui penilaian tersebut, pemerintah dapat melihat kesesuaian kemampuan calon pengawas dengan tuntutan jabatan. Selain itu, proses ini membantu menjaga kualitas tenaga kependidikan yang menjalankan fungsi pengawasan mutu pendidikan.

Dua Jalur Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026

Pada tahun 2026, Kemendikdasmen membuka dua jalur uji kompetensi untuk jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

1. Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ)

UKPJ memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional Guru yang memenuhi persyaratan untuk berpindah ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

Jalur ini menyasar guru yang memiliki pengalaman kepemimpinan atau manajerial pendidikan serta memenuhi kualifikasi jabatan tujuan.

2. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)

UKKJ ditujukan kepada Pengawas Sekolah yang ingin naik ke jenjang jabatan berikutnya.

Peserta perlu memenuhi angka kredit kumulatif, memiliki predikat kinerja sesuai ketentuan, serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan lainnya.

Kedua jalur tersebut memiliki persyaratan berbeda. Karena itu, calon peserta perlu memastikan jalur yang sesuai dengan status jabatan dan riwayat kepegawaiannya.

Jadwal Pengusulan Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026

Kemendikdasmen membagi jadwal pengusulan berdasarkan jalur uji kompetensi.

Jalur Jadwal pengusulan
UKPJ Guru ke Pengawas Sekolah 26–30 Oktober 2026
UKKJ Pengawas Sekolah 31 Oktober–3 November 2026
Pelaksanaan uji kompetensi Desember 2026

Perlu diperhatikan bahwa tanggal tersebut membedakan masa pengusulan calon peserta dengan jadwal pelaksanaan ujian.

Berdasarkan kalender saat ini, masa pengusulan UKPJ telah berakhir. Sementara itu, pengusulan UKKJ berlangsung sampai 3 November 2026.

Calon peserta perlu segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan jika masih berada dalam proses pengusulan. Untuk tanggal dan tahapan ujian secara terperinci, peserta perlu memantau pengumuman terbaru melalui portal resmi Kemendikdasmen.

Syarat Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Guru ke Pengawas Sekolah

Guru yang ingin mengikuti UKPJ harus memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan tersebut mencakup status kepegawaian, pendidikan, sertifikat pendidik, pangkat, pengalaman, kinerja, dan batas usia.

Berikut persyaratan yang tercantum dalam pengumuman tahun 2026.

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Memiliki ijazah minimal S1 atau Sarjana Terapan untuk jenjang Pengawas Sekolah Ahli Muda dan Ahli Madya.
  5. Memiliki ijazah minimal S2 untuk jenjang Pengawas Sekolah Ahli Utama.
  6. Memiliki sertifikat pendidik.
  7. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c.
  8. Memiliki pengalaman minimal dua tahun sebagai kepala sekolah atau empat tahun dalam bidang manajerial pendidikan lainnya.
  9. Memiliki predikat kinerja paling rendah Baik selama dua tahun terakhir.
  10. Memenuhi batas usia maksimal sesuai jenjang jabatan yang dituju.

Calon peserta perlu memeriksa setiap persyaratan sebelum mengajukan berkas. Selain itu, Dinas Pendidikan akan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan Pengawas Sekolah di wilayah masing-masing.

Batas Usia Calon Pengawas Sekolah Tahun 2026

Pengumuman Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah 2026 juga mencantumkan batas usia maksimal berdasarkan jenjang jabatan tujuan.

Jenjang jabatan tujuan Batas usia maksimal
Pengawas Sekolah Ahli Muda 52 tahun
Pengawas Sekolah Ahli Madya 54 tahun
Pengawas Sekolah Ahli Utama 59 tahun

Guru yang ingin berpindah ke jabatan Pengawas Sekolah perlu mencocokkan usia dengan jenjang jabatan yang akan dituju.

Perlu diingat, batas usia tersebut mengacu pada pengumuman UKPJ tahun 2026. Calon peserta sebaiknya tetap memeriksa dokumen resmi dan ketentuan teknis sebelum mengajukan usulan.

Syarat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang bagi Pengawas Sekolah

Pengawas Sekolah yang ingin mengikuti UKKJ juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan kepegawaian.

Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

  1. Memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan berdasarkan akumulasi PAK 2026.
  2. Memiliki predikat kinerja paling rendah Baik dalam satu tahun terakhir, berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025.
  3. Memiliki pendidikan minimal S2 bagi peserta yang ingin menduduki jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama.

Selain ketentuan tersebut, peserta perlu memastikan pangkat, jabatan, dan dokumen kepegawaiannya sesuai dengan persyaratan pada portal resmi Uji Kompetensi.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Peserta

Calon peserta perlu menyiapkan dokumen kepegawaian agar Dinas Pendidikan dapat melakukan pemeriksaan administrasi.

Untuk UKKJ, portal resmi Uji Kompetensi mencantumkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

  1. Hasil pindai ijazah terakhir.
  2. Hasil pindai SK jabatan terakhir.
  3. Hasil pindai SK kenaikan pangkat terakhir.
  4. Hasil pindai Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
  5. Dokumen penilaian predikat kinerja paling rendah Baik dalam satu tahun terakhir.
  6. Pakta integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

Peserta perlu memastikan setiap dokumen terbaca jelas dan sesuai dengan data kepegawaian. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dapat memeriksa kesesuaian dokumen sebelum mengajukan calon peserta.

Cara Pengusulan Peserta Uji Kompetensi Pengawas Sekolah

Calon peserta tidak mengajukan usulan secara mandiri melalui pendaftaran umum. Dinas Pendidikan menjalankan proses pengusulan dengan mempertimbangkan persyaratan dan kebutuhan formasi di wilayah kewenangannya.

Berikut tahapan yang perlu diperhatikan.

1. Periksa status dan persyaratan kepegawaian

Guru atau Pengawas Sekolah perlu memeriksa status jabatan, pangkat, pendidikan, riwayat kinerja, dan dokumen pendukung.

2. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Calon peserta perlu menghubungi bagian kepegawaian atau bidang yang menangani tenaga pendidik di Dinas Pendidikan setempat.

Melalui koordinasi tersebut, calon peserta dapat mengetahui kesesuaian persyaratan dan peluang pengusulan berdasarkan formasi daerah.

3. Perbarui data Dapodik dan SIMTENDIK

Dinas Pendidikan perlu memastikan data calon peserta pada Dapodik atau SIMTENDIK sesuai dengan data kepegawaian pada SIASN.

Data yang perlu diperiksa meliputi:

  • Nomor Induk Pegawai (NIP).
  • Pangkat dan golongan ruang.
  • Jenjang jabatan.
  • Riwayat pendidikan.
  • Data kepegawaian lainnya sesuai ketentuan.

Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses verifikasi. Karena itu, calon peserta perlu segera menyampaikan koreksi jika menemukan kesalahan informasi.

4. Periksa ketersediaan formasi Pengawas Sekolah

Dinas Pendidikan perlu memetakan kebutuhan dan lowongan Pengawas Sekolah pada setiap jenjang jabatan.

Calon peserta juga dapat memeriksa informasi formasi melalui tautan berikut:

https://bit.ly/LowonganFormasiPS

Periksa kolom “Lowongan Kebutuhan PS” untuk melihat informasi kebutuhan pada daerah masing-masing.

5. Dinas Pendidikan mengajukan calon peserta

Setelah memeriksa persyaratan dan formasi, Dinas Pendidikan melakukan verifikasi serta mengusulkan calon peserta melalui sistem resmi Uji Kompetensi Kemendikdasmen.

Calon peserta perlu mengikuti informasi lanjutan dari Dinas Pendidikan mengenai status pengusulan dan tahapan berikutnya.

Link Resmi Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026

Guru dan Pengawas Sekolah dapat memanfaatkan portal resmi Kemendikdasmen untuk mencari informasi, mengakses petunjuk teknis, dan mengikuti perkembangan pengumuman.

Berikut beberapa tautan penting:

  • Portal Uji Kompetensi: https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id
  • Jadwal Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026: https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id/download/jadwal-pelaksanaan-uji-kompetensi-jabatan-fungsional-pengawas-sekolah-tahun-2026/
  • Petunjuk Teknis Uji Kompetensi JF: https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id/download/petunjuk-teknis-penyelenggaraan-uji-kompetensi-jabatan-fungsional-di-bidang-pendidik-dan-pengawasan-mutu-pendidikan/

Melalui portal tersebut, calon peserta dapat memantau informasi resmi. Oleh sebab itu, gunakan dokumen dari Kemendikdasmen sebagai acuan utama ketika mempersiapkan persyaratan.

Persiapan Penting bagi Guru dan Pengawas Sekolah

Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026 membutuhkan kesiapan administrasi dan pemahaman terhadap tugas jabatan. Guru yang ingin berpindah jabatan perlu menyiapkan bukti pengalaman manajerial, sertifikat pendidik, serta dokumen kepegawaian.

Sementara itu, Pengawas Sekolah yang ingin naik jenjang perlu memeriksa PAK, predikat kinerja, dan kualifikasi pendidikan.

Dinas Pendidikan juga memegang peran penting karena instansi tersebut memverifikasi data dan mengusulkan calon peserta. Oleh karena itu, komunikasi antara calon peserta dan pengelola kepegawaian daerah perlu berjalan dengan baik.

Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026 membuka dua jalur, yaitu Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan bagi guru dan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang bagi Pengawas Sekolah.

Kemendikdasmen menjadwalkan pengusulan UKPJ pada 26–30 Oktober 2026 dan UKKJ pada 31 Oktober–3 November 2026. Selanjutnya, pemerintah merencanakan pelaksanaan uji kompetensi pada Desember 2026.

Guru dan Pengawas Sekolah perlu mencermati persyaratan, memeriksa data kepegawaian, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Dengan persiapan yang tepat, proses pengusulan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.