Juknis Dana BOS 2026 Terbaru: Aturan Penggunaan dan RKAS

Juknis Dana BOS 2026 Terbaru: Aturan Penggunaan dan RKAS
Juknis Dana BOS 2026 Terbaru: Aturan Penggunaan dan RKAS

Juknis Dana BOS 2026 Terbaru: Aturan Penggunaan, RKAS, Honor Guru, dan Pelaporan

operatorsekolah.id – Juknis Dana BOS 2026 menjadi panduan penting bagi kepala sekolah, bendahara, dan operator dalam mengelola anggaran pendidikan. Melalui petunjuk teknis ini, sekolah dapat merencanakan kebutuhan, mengatur pengeluaran, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara tertib.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Menteri menetapkan peraturan tersebut pada 5 Februari 2026 dan pemerintah mengundangkannya pada 6 Februari 2026.

Selain itu, peraturan baru ini mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Karena itu, sekolah perlu mempelajari ketentuan terbaru agar pengelolaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lalu, apa saja hal penting dalam Juknis Dana BOS 2026? Artikel ini membahas jenis dana, komponen penggunaan, penyusunan RKAS, pembayaran honorarium, pengadaan barang, serta pelaporan keuangan sekolah.

Apa Itu Juknis Dana BOS 2026?

Juknis Dana BOS 2026 merupakan pedoman pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi bagian dari Dana BOSP. Pemerintah menyediakan dana tersebut untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Melalui dana ini, sekolah dapat memenuhi berbagai kebutuhan operasional sesuai komponen yang diizinkan. Misalnya, sekolah dapat merencanakan kegiatan pembelajaran, pengembangan perpustakaan, asesmen, administrasi, dan pemeliharaan fasilitas.

Namun, sekolah tidak boleh menggunakan dana tanpa perencanaan yang jelas. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan ketentuan, kebutuhan satuan pendidikan, dan dokumen perencanaan anggaran.

Oleh sebab itu, kepala sekolah bersama pengelola keuangan perlu memahami isi juknis sebelum mengambil keputusan terkait belanja sekolah.

Dasar Hukum Dana BOS Tahun 2026

Dasar hukum utama pengelolaan Dana BOS 2026 adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berikut informasi pokok mengenai peraturan tersebut:

  • Nomor peraturan: 8 Tahun 2026.
  • Instansi penerbit: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Tanggal penetapan: 5 Februari 2026.
  • Tanggal pengundangan: 6 Februari 2026.
  • Publikasi: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 89.
  • Peraturan sebelumnya: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, sekolah perlu menggunakan peraturan terbaru sebagai acuan. Selain membaca pasal-pasalnya, pengelola juga perlu memeriksa lampiran yang menjelaskan rincian komponen penggunaan dana.

Jenis Dana BOS dalam Pengelolaan BOSP

Pengelolaan Dana BOSP mencakup beberapa jenis bantuan. Dalam konteks Dana BOS, sekolah perlu memahami perbedaan BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

1. Dana BOS Reguler

Dana BOS Reguler membantu sekolah memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari. Sekolah dapat menggunakannya untuk membiayai kegiatan yang termasuk dalam komponen penggunaan sesuai juknis.

Sebagai contoh, sekolah dapat merencanakan kebutuhan penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, pembelajaran, asesmen, administrasi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Meskipun begitu, pengelola harus memeriksa setiap rencana belanja sebelum melaksanakannya. Dengan cara ini, sekolah dapat memastikan bahwa penggunaan dana sesuai ketentuan.

2. Dana BOS Kinerja

Dana BOS Kinerja mendukung peningkatan mutu satuan pendidikan sesuai persyaratan program. Dukungan ini mencakup aspek tertentu, seperti peningkatan literasi dan numerasi, digitalisasi pembelajaran, serta tata kelola sekolah.

Namun, sekolah harus memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengelola perlu memeriksa persyaratan program sebelum merencanakan penggunaan dana.

3. Dana BOS Afirmasi

Dana BOS Afirmasi mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan sesuai ketentuan program. Sekolah perlu memastikan bahwa penerimaan dan penggunaan dana mengikuti persyaratan yang berlaku.

Oleh karena itu, pengelola harus memeriksa jenis dana yang diterima sebelum menyusun rencana anggaran.

Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler 2026

Pasal 42 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mencantumkan komponen penggunaan Dana BOS Reguler. Sekolah perlu memahami daftar tersebut agar dapat menyusun anggaran secara tepat.

Komponen penggunaan dana meliputi:

  1. Penerimaan murid baru.
  2. Pengembangan perpustakaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
  11. Penyelenggaraan kegiatan untuk mendukung keterserapan lulusan.
  12. Pembayaran honorarium sesuai persyaratan.

Setelah memahami daftar tersebut, sekolah perlu mencocokkan setiap kebutuhan dengan rincian dalam lampiran peraturan. Selain itu, pengelola harus memastikan bahwa belanja mendukung operasional pendidikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penerimaan Murid Baru

Sekolah perlu merencanakan kegiatan penerimaan murid baru sesuai kebutuhan dan ketentuan. Kegiatan ini mencakup rangkaian proses penerimaan, mulai dari persiapan hingga penyelesaian administrasi.

Agar anggaran tetap tepat sasaran, pengelola harus menyusun kebutuhan secara realistis. Selanjutnya, sekolah perlu memasukkan rencana belanja ke dalam dokumen perencanaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengembangan Perpustakaan

Perpustakaan membantu murid mengembangkan kebiasaan membaca dan memperluas pengetahuan. Karena itu, sekolah perlu merencanakan kebutuhan buku dengan cermat.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur alokasi paling sedikit 10% dari Dana BOS Reguler untuk penyediaan buku dalam komponen pengembangan perpustakaan. Oleh sebab itu, sekolah perlu menghitung kebutuhan tersebut sejak menyusun anggaran.

Selain memperhatikan persentase, pengelola harus memeriksa rincian penggunaan yang diizinkan dalam lampiran peraturan.

Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler membantu murid mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta minat. Sekolah dapat merencanakan kebutuhan yang sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.

Selanjutnya, pengelola perlu mencatat rencana dan realisasi belanja secara tertib. Dengan demikian, sekolah dapat menjelaskan penggunaan anggaran berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran

Asesmen membantu guru memahami perkembangan belajar murid. Sementara itu, evaluasi memberikan gambaran tentang pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

Oleh karena itu, sekolah perlu merencanakan kebutuhan asesmen secara tepat. Namun, pengelola harus memastikan bahwa setiap pembiayaan sesuai dengan rincian komponen dalam juknis.

Administrasi Kegiatan Sekolah

Administrasi yang tertib membantu sekolah menjalankan layanan pendidikan dengan baik. Untuk mendukung kegiatan tersebut, sekolah dapat merencanakan kebutuhan administrasi yang memenuhi ketentuan.

Selain mempertimbangkan kebutuhan nyata, pengelola harus mencatat pengeluaran dan menyimpan dokumen pendukung. Dengan cara ini, sekolah dapat menjaga ketertiban administrasi keuangan.

Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

Guru dan tenaga kependidikan perlu terus meningkatkan kompetensi untuk mendukung mutu pendidikan. Karena itu, sekolah dapat merencanakan kegiatan pengembangan profesi sesuai ketentuan Dana BOS.

Sebelum menetapkan anggaran, pengelola sebaiknya mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi. Selanjutnya, sekolah dapat menyelaraskan rencana kegiatan dengan prioritas peningkatan layanan pendidikan.

Langganan Daya dan Jasa

Sekolah perlu memenuhi kebutuhan daya dan jasa untuk menunjang operasional. Pengelola dapat merencanakan pembiayaan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana.

Selain itu, bendahara harus mencatat pembayaran dan menyimpan bukti transaksi. Langkah tersebut membantu sekolah menyiapkan laporan keuangan secara tertib.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Pemeliharaan fasilitas membantu sekolah menjaga keamanan dan fungsi sarana pendidikan. Misalnya, sekolah dapat mengidentifikasi bagian bangunan atau fasilitas yang membutuhkan perawatan sesuai ketentuan.

Namun, sekolah harus memperhatikan batas alokasi anggaran. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan batas paling banyak 20% dari Dana BOS Reguler untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Karena itu, pengelola perlu menghitung anggaran secara cermat. Selanjutnya, sekolah harus memastikan bahwa rencana pemeliharaan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

Alat multimedia dapat membantu guru menyampaikan materi secara lebih menarik. Sekolah perlu memilih peralatan berdasarkan kebutuhan pembelajaran dan kondisi fasilitas yang tersedia.

Sebelum membeli peralatan, pengelola harus memeriksa kesesuaian belanja dengan RKAS serta ketentuan pengadaan. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan anggaran secara terarah.

Peningkatan Kompetensi Keahlian dan Keterserapan Lulusan

Juknis juga mencantumkan komponen kegiatan peningkatan kompetensi keahlian serta dukungan terhadap keterserapan lulusan. Sekolah perlu memperhatikan kesesuaian komponen ini dengan jenis satuan pendidikan dan kegiatan yang direncanakan.

Oleh sebab itu, pengelola harus membaca rincian lampiran sebelum memasukkan kegiatan ke dalam anggaran. Langkah ini membantu sekolah menghindari penggunaan komponen yang tidak sesuai.

Pembayaran Honorarium

Sekolah dapat merencanakan pembayaran honorarium sesuai persyaratan dalam juknis. Namun, pengelola tidak boleh menganggap semua tenaga non-ASN otomatis memenuhi syarat sebagai penerima.

Karena itu, kepala sekolah dan bendahara perlu memeriksa status calon penerima, dokumen pendukung, serta batas alokasi sebelum melakukan pembayaran.

Batas Alokasi Dana BOS Reguler 2026

Sekolah perlu memperhatikan batas alokasi pada komponen tertentu. Ketentuan ini membantu pengelola membagi anggaran secara tepat dan menjaga penggunaan dana tetap sesuai aturan.

Berikut beberapa ketentuan penting dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026:

Komponen Batas atau ketentuan
Penyediaan buku Paling sedikit 10% dari Dana BOS Reguler
Pemeliharaan sarana dan prasarana Paling banyak 20%
Honorarium di sekolah negeri Paling banyak 20%
Honorarium di sekolah yang diselenggarakan masyarakat Paling banyak 40%

Angka tersebut harus mengikuti konteks penghitungan dan ketentuan dalam peraturan. Oleh karena itu, sekolah perlu memeriksa pasal dan lampiran sebelum menetapkan anggaran.

Selain memperhatikan persentase, pengelola harus memeriksa syarat penerima dan rincian penggunaan dana. Dengan demikian, sekolah dapat menyusun rencana belanja secara lebih akurat.

Syarat Pembayaran Honor Guru Non-ASN

Pembayaran honorarium membutuhkan perhatian khusus karena juknis menetapkan persyaratan bagi penerimanya. Sekolah harus memeriksa kelayakan calon penerima sebelum membayarkan honor dari Dana BOS.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mencantumkan persyaratan berikut bagi guru penerima honor:

  1. Bukan aparatur sipil negara atau non-ASN.
  2. Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Tidak menerima tunjangan profesi guru.

Kepala sekolah dan bendahara perlu memeriksa data tersebut sebelum memproses pembayaran. Selain itu, mereka harus memperhatikan batas alokasi honorarium berdasarkan status satuan pendidikan.

Sekolah negeri mengikuti batas paling banyak 20%, sedangkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat mengikuti batas paling banyak 40%, sesuai ketentuan peraturan.

Dengan pemeriksaan yang cermat, sekolah dapat mengurangi risiko kesalahan pembayaran dan menjaga ketertiban administrasi.

Cara Menyusun RKAS Dana BOS 2026

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) membantu sekolah merencanakan kegiatan serta kebutuhan biaya. Karena itu, sekolah perlu menyusun RKAS berdasarkan kebutuhan nyata dan hasil evaluasi diri.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan pengelola sekolah.

1. Identifikasi Kebutuhan Sekolah

Pertama, kepala sekolah bersama tim perlu memetakan kebutuhan pembelajaran, administrasi, sarana dan prasarana, serta kegiatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, tim membedakan kebutuhan prioritas dari kebutuhan yang masih dapat ditunda. Dengan demikian, sekolah dapat menyusun anggaran berdasarkan urgensi dan kondisi nyata.

2. Tentukan Prioritas Belanja

Setelah mengidentifikasi kebutuhan, sekolah menentukan prioritas belanja. Pengelola kemudian mencocokkan setiap rencana dengan komponen penggunaan Dana BOS.

Selain itu, sekolah perlu memperhatikan batas alokasi dan persyaratan yang berlaku. Langkah ini membantu pengelola menyusun anggaran secara lebih bertanggung jawab.

3. Libatkan Warga Sekolah dan Komite

Sekolah perlu melibatkan unsur sekolah dan komite dalam pembahasan RKAS sesuai ketentuan. Melalui pembahasan bersama, pengelola dapat mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas secara lebih terbuka.

Dengan demikian, sekolah memiliki dasar perencanaan yang lebih jelas dan dapat menjelaskan alasan di balik setiap prioritas anggaran.

4. Masukkan Rencana ke Aplikasi

Setelah menyusun rencana, sekolah memasukkan kegiatan dan anggaran ke aplikasi yang disediakan kementerian sesuai ketentuan.

Sebelum menyelesaikan penginputan, operator dan pengelola perlu memeriksa data serta rincian anggaran. Selain itu, mereka harus memastikan bahwa informasi dalam aplikasi sesuai dengan dokumen perencanaan.

5. Laksanakan Anggaran Sesuai Rencana

Sekolah menggunakan dana berdasarkan RKAS dan ketentuan yang berlaku. Namun, jika kebutuhan berubah, pengelola harus mengikuti mekanisme penyesuaian yang ditetapkan.

Dengan cara ini, RKAS berfungsi sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa

Sekolah harus melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu, pengelola perlu mempertimbangkan kebutuhan, kewajaran harga, kualitas barang, dan kelengkapan dokumen.

Sebelum melakukan pembelian, sekolah dapat memeriksa beberapa hal berikut:

  • Apakah barang atau jasa benar-benar dibutuhkan?
  • Apakah rencana belanja tercantum dalam RKAS?
  • Apakah komponen tersebut diizinkan dalam juknis?
  • Apakah proses pengadaan sesuai dengan ketentuan?
  • Apakah pengelola dapat menyimpan bukti transaksi dan dokumen pendukung?

Selain itu, sekolah tidak boleh menggunakan Dana BOS untuk membiayai kegiatan yang seluruh pembiayaannya telah ditanggung oleh sumber pendanaan sah lainnya.

Oleh karena itu, pengelola harus memeriksa sumber pembiayaan sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut membantu sekolah menghindari pembayaran ganda untuk kegiatan yang sama.

Pencatatan dan Pelaporan Dana BOS 2026

Pencatatan yang tertib membantu sekolah mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Karena itu, pengelola harus mencatat setiap transaksi dan menyimpan bukti pendukung sesuai kebutuhan.

Bukti tersebut dapat berupa dokumen transaksi serta dokumen pengadaan sesuai jenis belanja. Selanjutnya, bendahara perlu mencocokkan catatan keuangan dengan realisasi kegiatan.

Sekolah juga harus menyampaikan laporan melalui aplikasi yang ditetapkan sesuai ketentuan. Melalui laporan tersebut, pemerintah dan pihak terkait dapat memantau penggunaan dana serta melakukan verifikasi apabila diperlukan.

Agar pelaporan berjalan lancar, sekolah dapat menerapkan langkah berikut:

  1. Catat setiap transaksi secara tepat waktu.
  2. Kumpulkan dan simpan bukti pengeluaran.
  3. Cocokkan catatan keuangan dengan realisasi kegiatan.
  4. Periksa kembali kelengkapan dokumen.
  5. Sampaikan laporan melalui aplikasi sesuai ketentuan.
  6. Siapkan dokumen pendukung jika pihak berwenang melakukan pemeriksaan.

Dengan menerapkan langkah tersebut secara konsisten, sekolah dapat memperbaiki kekurangan administrasi lebih awal. Selain itu, pengelola akan lebih mudah menelusuri transaksi ketika membutuhkan pemeriksaan ulang.

Cara Mengelola Sisa Dana BOSP

Sekolah perlu mengelola sisa Dana BOSP sesuai mekanisme yang berlaku. Pengelola tidak boleh langsung menggunakan sisa dana tanpa memperhatikan ketentuan perencanaan.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur pencatatan sisa dana dalam RKAS sebelum sekolah menggunakannya. Selain itu, sekolah harus mengikuti petunjuk teknis tahun berjalan saat merencanakan pemanfaatan sisa dana.

Pemerintah daerah juga melakukan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan. Selanjutnya, sekolah perlu mempertanggungjawabkan sisa dana berdasarkan mekanisme yang berlaku untuk penyaluran tahun berikutnya.

Oleh karena itu, pengelola harus memeriksa saldo, mencocokkan catatan dengan laporan, dan memastikan setiap rencana pemanfaatan sisa dana memiliki dasar yang jelas.

Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Pengelolaan Dana BOS

Sekolah perlu menghindari kesalahan yang dapat mengganggu ketertiban administrasi maupun kesesuaian penggunaan dana. Berikut beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.

Menggunakan Dana Tanpa Memeriksa Juknis

Setiap komponen memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, pengelola harus memeriksa pasal dan lampiran sebelum menetapkan belanja.

Tidak Menyesuaikan Belanja dengan RKAS

Sekolah perlu menjaga kesesuaian antara rencana dan realisasi. Jika kebutuhan berubah, pengelola harus mengikuti mekanisme penyesuaian yang berlaku.

Mengabaikan Bukti Transaksi

Bukti transaksi membantu sekolah menjelaskan pengeluaran. Oleh sebab itu, bendahara harus menyimpan dokumen secara teratur dan menghubungkannya dengan kegiatan yang dibiayai.

Tidak Memeriksa Syarat Penerima Honor

Sebelum membayar honor, sekolah perlu memeriksa status kepegawaian, data Dapodik, kepemilikan NUPTK, dan ketentuan tunjangan profesi.

Menunda Penyusunan Laporan

Sekolah sebaiknya tidak menunggu akhir periode untuk merapikan seluruh dokumen. Sebaliknya, pengelola perlu mencatat transaksi secara berkala agar dapat menyusun laporan dengan lebih mudah.

Peran Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator

Pengelolaan Dana BOS membutuhkan koordinasi antara kepala sekolah, bendahara, dan operator. Setiap pihak perlu menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala sekolah mengarahkan perencanaan serta memastikan bahwa anggaran mendukung kebutuhan pendidikan. Sementara itu, bendahara membantu mengelola pencatatan keuangan, transaksi, dan dokumen pertanggungjawaban sesuai tugasnya.

Operator sekolah dapat membantu mengelola data dan menginput informasi ke aplikasi sesuai pembagian tugas. Namun, setiap proses tetap harus mengikuti ketentuan resmi dan kewenangan masing-masing.

Dengan koordinasi yang baik, sekolah dapat mengurangi kesalahan data, menjaga kelengkapan administrasi, dan memperlancar proses pelaporan.

Mengapa Sekolah Perlu Memahami Juknis Dana BOS 2026?

Pemahaman terhadap juknis membantu sekolah mengambil keputusan anggaran secara tepat. Selain itu, pengelola dapat menyesuaikan rencana belanja dengan kebutuhan nyata tanpa mengabaikan batas dan persyaratan pemerintah.

Juknis juga membantu sekolah memahami komponen penggunaan dana, syarat pembayaran honor, serta prosedur pencatatan dan pelaporan. Dengan demikian, kepala sekolah dan pengelola memiliki pedoman yang jelas saat menjalankan kegiatan operasional.

Namun, artikel ringkasan ini tidak menggantikan naskah peraturan resmi. Jika sekolah menghadapi kasus khusus atau menemukan ketentuan yang belum jelas, pengelola perlu memeriksa dokumen resmi dan meminta penjelasan dari instansi berwenang.

Juknis Dana BOS 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menjadi acuan bagi sekolah dalam merencanakan, menggunakan, mencatat, dan melaporkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Aturan ini mencakup komponen penggunaan dana, penyusunan RKAS, pembayaran honorarium, pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban anggaran. Oleh karena itu, kepala sekolah, bendahara, dan operator perlu memahami ketentuan yang berkaitan dengan tugas masing-masing.

Pada akhirnya, perencanaan yang matang, pencatatan yang tertib, dan pelaporan yang sesuai aturan membantu sekolah mengelola Dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan pengelolaan yang baik, dana operasional dapat mendukung peningkatan layanan pendidikan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.