PEDOMAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. RUANG LINGKUP
1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.
2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
1. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Ketentuan pada poin 2 dikecualikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
-
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.
-
Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
-
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
4. Setelah memuat berita sesuai dengan ketentuan pengecualian tersebut, media wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan tersebut ditempatkan secara terang dan jelas.
2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan proses login terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan segala bentuk Isi Buatan Pengguna.
3. Dalam proses registrasi, media siber mewajibkan pengguna memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
-
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
-
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
-
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
4. Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan. Mekanisme tersebut harus tersedia di tempat yang mudah diakses oleh pengguna.
6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan, sesegera mungkin dan secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3, dan 6 tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada poin 3.
8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin 6.
4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberikan hak jawab.
3. Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
4. Apabila suatu berita media siber disebarluaskan oleh media siber lain, maka:
-
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
-
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut.
-
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai dengan yang dilakukan oleh media siber pemilik dan/atau pembuat berita tersebut bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.
5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. PENCABUTAN BERITA
1. Berita yang sudah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. IKLAN
1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
2. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan yang jelas mengenai statusnya sebagai iklan, advertorial, iklan layanan masyarakat, atau bentuk lainnya.
3. Materi iklan tidak boleh disamarkan sebagai berita jurnalistik sehingga dapat menyesatkan pembaca.
7. HAK CIPTA
1. Media siber wajib menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual dalam setiap proses produksi dan publikasi konten.
2. Penggunaan foto, video, tulisan, grafis, audio, atau materi lainnya milik pihak lain harus memperhatikan ketentuan hak cipta dan mencantumkan sumber apabila diperlukan.
3. Setiap pihak yang merasa hak ciptanya dilanggar dapat menyampaikan pengaduan kepada pengelola media untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. KOREKSI DAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI
Media siber berkomitmen untuk melakukan koreksi dan pemutakhiran terhadap informasi yang terbukti tidak akurat atau sudah mengalami perubahan.
Koreksi dilakukan secara transparan dengan memberikan keterangan mengenai perubahan atau perbaikan yang dilakukan terhadap berita.
9. TANGGUNG JAWAB REDAKSI
Pengelola dan redaksi media siber bertanggung jawab terhadap seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Setiap konten jurnalistik diupayakan memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, kepentingan publik, serta Kode Etik Jurnalistik.
10. PENUTUP
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh pengelola, redaksi, kontributor, dan pengguna media dalam menjalankan kegiatan publikasi di lingkungan media siber.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, media senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers, kepentingan publik, akurasi informasi, keberimbangan pemberitaan, serta menghormati hak dan martabat setiap orang.
Pedoman ini dapat diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan Dewan Pers yang berlaku.
Pedoman Media Siber ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi bagian dari komitmen pengelolaan media yang profesional, bertanggung jawab, dan beretika.